Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor: 6 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA

NOMOR 6 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 319);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 49);
26.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 68);
27.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5);
28.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 210 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 45);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
dan
BUPATI LOMBOK UTARA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 

Pasal 1

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yang memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.
Laporan operasional;
d.
Laporan perubahan ekuitas;
e.
Neraca;
f.
Laporan arus kas; dan
g.
Catatan atas laporan keuangan.
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf a untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan
Rp
906.160.522.694,97
b.
Belanja dan Transfer
Rp
893.326.886.946,80
c.
Surplus
Rp
12.833.635.748,17
d.
Penerimaan pembiayaan
Rp
78.482.052.555,76
e.
Pengeluaran pembiayaan
Rp
10.000.000.000,00
f.
Pembiayaan netto
Rp
68.482.052.555,76
g.
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp
81.315.688.303,93
a.
Pendapatan
Rp
906.160.522.694,97
b.
Belanja dan Transfer
Rp
893.326.886.946,80
c.
Surplus
Rp
12.833.635.748,17
d.
Penerimaan pembiayaan
Rp
78.482.052.555,76
e.
Pengeluaran pembiayaan
Rp
10.000.000.000,00
f.
Pembiayaan netto
Rp
68.482.052.555,76
g.
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp
81.315.688.303,93
a.
Pendapatan
Rp
906.160.522.694,97
b.
Belanja dan Transfer
Rp
893.326.886.946,80
c.
Surplus
Rp
12.833.635.748,17
d.
Penerimaan pembiayaan
Rp
78.482.052.555,76
e.
Pengeluaran pembiayaan
Rp
10.000.000.000,00
f.
Pembiayaan netto
Rp
68.482.052.555,76
g.
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp
81.315.688.303,93
 

Pasal 3

Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
(1)
Sisa lebih anggaran awal sejumlah
Rp
78.482.052.555,76
(2)
Sisa lebih anggaran akhir sejumlah
Rp
81.315.688.303,93
(1)
Sisa lebih anggaran awal sejumlah
Rp
78.482.052.555,76
(2)
Sisa lebih anggaran akhir sejumlah
Rp
81.315.688.303,93
(1)
Sisa lebih anggaran awal sejumlah
Rp
78.482.052.555,76
(2)
Sisa lebih anggaran akhir sejumlah
Rp
81.315.688.303,93
 

Pasal 4

Laporan operasional sebagaimana dimaksud arus kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan
Rp
967.875.389.996,44
b.
Beban
Rp
798.059.361.357,30
c.
Surplus
Rp
169.816.028.639,14
a.
Pendapatan
Rp
967.875.389.996,44
b.
Beban
Rp
798.059.361.357,30
c.
Surplus
Rp
169.816.028.639,14
a.
Pendapatan
Rp
967.875.389.996,44
b.
Beban
Rp
798.059.361.357,30
c.
Surplus
Rp
169.816.028.639,14
 

Pasal 5

Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2018 sebagai berikut:
 
a.
Ekuitas awal
Rp
1.374.915.969.493,01
b.
Surplus LO
Rp
169.816.028.639,14
c.
Dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
Rp
(36.789.876.680,06)
d.
Ekuitas akhir
Rp
1.507.942.121.452,09
a.
Ekuitas awal
Rp
1.374.915.969.493,01
b.
Surplus LO
Rp
169.816.028.639,14
c.
Dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
Rp
(36.789.876.680,06)
d.
Ekuitas akhir
Rp
1.507.942.121.452,09
a.
Ekuitas awal
Rp
1.374.915.969.493,01
b.
Surplus LO
Rp
169.816.028.639,14
c.
Dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
Rp
(36.789.876.680,06)
d.
Ekuitas akhir
Rp
1.507.942.121.452,09
 

Pasal 6

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf e per 31 Desember tahun 2018 sebagai berikut:
 
a.
Jumlah Aset
Rp
1.531.635.687.584,63
b.
Jumlah kewajiban
Rp
23.693.566.132,54
c.
Jumlah ekuitas
Rp
1.507.942.121.452,09
a.
Jumlah Aset
Rp
1.531.635.687.584,63
b.
Jumlah kewajiban
Rp
23.693.566.132,54
c.
Jumlah ekuitas
Rp
1.507.942.121.452,09
a.
Jumlah Aset
Rp
1.531.635.687.584,63
b.
Jumlah kewajiban
Rp
23.693.566.132,54
c.
Jumlah ekuitas
Rp
1.507.942.121.452,09
 

Pasal 7

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2018 sebagai berikut:
 
a.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
201.527.626.045,98
b.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
(202.448.371.589,80)
c.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Rp
0,00
d.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
36.539.101,40
e.
Penurunan kas
Rp
(884.206.442,42)
f.
Saldo awal kas di BUD dan bendahara pengeluaran
Rp
72.999.611.940,88
g.
Saldo awal kas di BUD dan bendahara pengeluaran
Rp
72.115.405.498,46
a.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
201.527.626.045,98
b.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
(202.448.371.589,80)
c.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Rp
0,00
d.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
36.539.101,40
e.
Penurunan kas
Rp
(884.206.442,42)
f.
Saldo awal kas di BUD dan bendahara pengeluaran
Rp
72.999.611.940,88
g.
Saldo awal kas di BUD dan bendahara pengeluaran
Rp
72.115.405.498,46
a.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
201.527.626.045,98
b.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
(202.448.371.589,80)
c.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Rp
0,00
d.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
36.539.101,40
e.
Penurunan kas
Rp
(884.206.442,42)
f.
Saldo awal kas di BUD dan bendahara pengeluaran
Rp
72.999.611.940,88
g.
Saldo awal kas di BUD dan bendahara pengeluaran
Rp
72.115.405.498,46
 

Pasal 8

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g tahun 2018 memuat informasi tentang kebijakan fiskal dan ekonomi makro, ikhtisar pencapaian kinerja keuangan daerah, kebijakan akuntansi dan penjelasan pos-pos laporan keuangan.
 

Pasal 9

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
  
Lampiran 1.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran 1.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran V
:
Neraca;
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
Lampiran XVII
:
Dana kewajiban jangka pendek;
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang (daftar pinjaman dan obligasi daerah);
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPAL);
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
  
Lampiran 1.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran 1.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran V
:
Neraca;
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
Lampiran XVII
:
Dana kewajiban jangka pendek;
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang (daftar pinjaman dan obligasi daerah);
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPAL);
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
  
Lampiran 1.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran 1.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran 1.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran V
:
Neraca;
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan daerah;
Lampiran XVII
:
Dana kewajiban jangka pendek;
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang (daftar pinjaman dan obligasi daerah);
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPAL);
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
 

Pasal 10

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Lombok Utara.
 
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal 12 Agustus 2019
BUPATI LOMBOK UTARA,
H. NAJMUL AKHYAR

Diundangkan di Tanjung
pada tanggal 12 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA,
H. SUARDI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.