Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor: 8 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

NOMOR 8 TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b.
bahwa pengaturan mengenai pajak parkir belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah, dan di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1a, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan angka 3a serta di antara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan 17b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
 1a.Pemerintah adalah pemerintah pusat.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3a.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar­-besarnya kemakmuran rakyat.
 
7.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
8.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
 
9.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
10.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot makanan, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
11.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
12.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
 
13.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
14.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap suatu barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
 
15.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
 
16.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
17.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
 
17a.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
17b.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
18.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
19.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
 
20.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
21.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia masina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
 
22.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
23.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
24.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. 
 
25.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
26.
Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
27.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas daerah atau tempat lain yang diatur dengan Peraturan Bupati.
 
28.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang.
 
29.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
30.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
 
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
33.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2, di antara huruf f dan huruf g disisipkan huruf f1, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: 
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 f1.Pajak Parkir;
 
g.
Pajak Air Tanah; dan 
 
h.
Pajak Sarang Burung Walet.
 
 
 
 
3.
Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian yakni bagian Ketujuh A, yang terdiri atas 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, Pasal 46E, Pasal 46F, dan Pasal 46G, sehingga Bagian Ketujuh A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh A
Pajak Parkir

Pasal 46A
 
(1)
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas setiap kegiatan Parkir.
 
(2)
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
 
(4)
Dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: 
 
 
a.
penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
 
b.
penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
 
 
c.
penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
 
 
d.
penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
Pasal 46B
 
(1)
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
 
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
 
 
 
 
 
Pasal 46C
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
 
(2)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
 
 
 
 
 
Pasal 46D
 
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 
 
 
 
 
Pasal 46E
 
(1)
Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46D dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46C.
 
(2)
Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
 
 
 
 
 
Pasal 46F
 
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender.
 
 
 
 
 
Pasal 46G
 
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan kegiatan Parkir.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 61 ayat (3), di antara huruf e dan huruf f disisipkan huruf e1, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Pemungutan Pajak Daerah tidak dapat diborongkan.
 
(2)
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah adalah:
 
 
a.
Pajak Air Tanah; dan
 
 
b.
Pajak Reklame.
 
(3)
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah:
 
 
a.
Pajak Hotel;
 
 
b.
Pajak Restoran;
 
 
c.
Pajak Hiburan;
 
 
d.
Pajak Penerangan Jalan;
 
 
e.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  e1.Pajak Parkir; dan
 
 
f.
Pajak Sarang Burung Walet.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 90
 
Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab secara teknis dan administratif atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 28 Desember 2016
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd.
MOCH. ALI BIN DACHLAN

Diundangkan di Selong
pada tanggal 31 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd.
ROHMAN FARLY

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH 
 
 
I.
UMUM
 
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang yang lebih besar dalam bidang perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari pajak daerah khususnya, pengaturannya perlu lebih ditingkatkan lagi.
 
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
 
a.
menunjang kebijaksanaan pemerintah daerah menuju kemandirian fiskal dalam pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pajak daerah; dan
 
b.
lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.
 
Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya meningkat pula.
 
Upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutannya serta penyederhanaan, penyempurnaan, penambahan jenis pajak, dan penetapan tarif pajak pada Peraturan Daerah ini. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan Pajak Daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat.
 
Pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pengaturannya belum terakomodir dalam peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.