Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor: 10 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 10 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENYELENGGARAAN PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, serta untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran;
b.
bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3293);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3838);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Timur.
5.
Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi parkir.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Un dan g-Un dan g, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
10.
Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
11.
Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama atau tempat di luar badan jalan yang merupakan fasilitas parkir untuk umum meliputi Tempat Khusus Parkir, dan tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu.
12.
Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
13.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan atau orang pribadi yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.
14.
Tempat Khusus Parkir Swasta adalah tempat parkir yang dimiliki oleh swasta yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.
15.
Tempat Parkir Tidak Tetap adalah parkir yang dilaksanakan pada tempat dan waktu yang tidak tetap.
16.
Pengelola parkir adalah pemerintah daerah atau badan atau orang pribadi yang meyelenggarakan parkir pada tempat parkir.
17.
Petugas Parkir adalah orang yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Tempat Parkir sebagai tukang parkir pada Tempat Khusus Parkir.
18.
Juru Parkir adalah orang yang ditugaskan pada tempat parkir di tepi jalan umum berdasarkan surat tugas.
19.
Pembantu juru parkir adalah orang yang membantu tugas juru parkir di tepi jalan umum.
 
BAB II
PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR
 

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta.
(2)
Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
tempat parkir tepi jalan umum;
 
b.
tempat khusus parkir; dan
 
c.
parkir tidak tetap.
(3)
Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh swasta yaitu tempat khusus parkir milik swasta.
 
BAB III
KAWASAN DAN LOKASI PARKIR

 

Pasal 3

(1)
Penetapan kawasan dan lokasi tempat parkir dengan memperhatikan:
 
a.
rencana tata ruang kota;
 
b.
keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
 
c.
penataan dan kelestarian lingkungan; dan
 
d.
kemudahan bagi pengguna tempat parkir.
(2)
Lokasi tempat parkir dibedakan menjadi :
 
a.
tempat parkir di tepi jalan umum;
 
b.
tempat khusus parkir;
 
c.
tempat khusus parkir swasta; dan
 
d.
tempat-tempat tertentu yang digunakan sebagai tempat parkir tidak tetap.
(3)
Penetapan kawasan dan lokasi tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB IV
PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 

Pasal 4

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, menugaskan Juru Parkir dengan Surat Tugas.
(2)
Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (II) bertanggung jawab kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Juru Parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain.
(4)
Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan sebagaimana tugas Juru Parkir, tanpa Surat Tugas dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Pemerintah Daerah dapat menunjuk pihak ketiga yang berbentuk badan, untuk mengelola parkir di tepi jalan umum.
(6)
Dalam hal pengelolaan parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya retribusi yang dikenakan tetap berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
 

Pasal 5

Juru Parkir wajib:
a.
menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
b.
menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
c.
menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir;
d.
menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir pada saat memasuki lokasi parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku;
e.
menggunakan karcis parkir resmi yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang disediakan untuk satu kali parkir;
f.
karcis parkir sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh digunakan lebih dari satu kali;
g.
menyetor hasil retribusi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku;
h.
menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi, dan tidak lebih dari satu baris; dan
i.
melakukan pembinaan terhadap pembantu juru parkir.
 

Pasal 6

Juru Parkir berhak atas pembagian dari pendapatan retribusi parkir.
 

Pasal 7

(1)
Parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
(2)
Pada ruas jalan tertentu parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum dapat diberlakukan hanya untuk 1 (satu) sisi.
(3)
Penetapan sudut parkir kendaraan dan ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB V
PENYELENGGARAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
 

Pasal 8

(1)
Pembangunan Tempat Khusus Parkir harus memenuhi persyaratan:
 
a.
dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di dalam dan di luar tempat parkir dengan melaksanakan Analisis Dampak Lalu Lintas;
 
b.
mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
 
c.
apabila tempat khusus parkir berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
d.
apabila tempat khusus parkir berupa taman parkir harus memiliki batas-batas tertentu; dan
 
e.
sirkulasi dan posisi parkir kendaraan dalam gedung parkir atau taman parkir diatur dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.
(2)
Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi bangunan penunjang yang berupa tempat peristirahatan pengemudi dan awak kendaraan, tempat ibadah, kamar mandi/WC, kios/los, fasilitas keamanan, dan fasilitas kebersihan.
 

Pasal 9

(1)
Pemerintah Daerah dapat menunjuk pihak ketiga yang berbentuk badan atau orang pribadi, untuk mengelola Tempat Khusus Parkir.
(2)
Pengelola Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
 
a.
bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban tempat parkir;
 
b.
bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
 
c.
memenuhi kewajiban atas retribusi atau pajak Daerah;
 
d.
mencetak karcis retribusi parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk; dan
 
e.
memiliki Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 

Pasal 10

(1)
Badan atau orang pribadi yang akan mengelola Tempat Khusus Parkir swasta wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara dan persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 11

Pengelola Tempat Khusus Parkir swasta berhak memungut Jasa parkir.
 

Pasal 12

Pengelola Tempat Khusus Parkir swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memungut Jasa Parkir lebih dari tarif retribusi Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah.
 

Pasal 13

Pengelola Tempat Khusus Parkir swasta wajib :
a.
bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tempat parkir, termasuk kebersihan, keamanan, dan ketertiban tempat parkir;
b.
bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
c.
memenuhi kewajiban atas pendapatan Negara dan retribusi atau pajak Daerah;
d.
memasang papan tarif parkir dan rambu di tempat parkir; dan
e.
menyediakan pakaian seragam petugas parkir di tempat parkir.
 

Pasal 14

Pengelola Tempat Khusus Parkir dapat mempekerjakan petugas parkir.
 

Pasal 15

Petugas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib:
a.
menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal dan perlengkapan lainnya;
b.
menjaga keamanan, dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
c.
menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan parkir;
d.
menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e.
menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi.
 

Pasal 16

Pengelola Tempat Khusus Parkir membuat tata tertib yang berlaku di dalam Tempat Khusus Parkir, untuk diketahui oleh pemakai jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
 
BAB VI
PENYELENGGARAAN PARKIR TJDAK TETAP
 

Pasal 17

(1)
Badan atau orang pribadi yang akan mengelola parkir tidak tetap wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara dan persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 18

Pengelola atau Juru Parkir tempat parkir tidak tetap wajib:
a.
menggunakan tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
b.
menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
c.
menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir serta menyediakan tempat sampah;
d.
menyerahkan karcis parkir resmi yang diterbitkan Pemerintah Daerah sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
menggunakan karcis parkir yang diterbitkan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) kali parkir;
f.
memenuhi kewajiban atas retribusi atau pajak Daerah; dan
g.
menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi.
 
BAB VII
GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN
 

Pasal 19

(1)
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan beserta perlengkapannya pada saat parkir di tempat parkir Tepi Jalan Umum pada saat jam parkir, menjadi tanggung jawab juru parkir.
(2)
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan beserta perlengkapannya pada saat parkir di tempat khusus parkir pada saat jam parkir, menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
(3)
Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab juru parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengelola parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai kerugian.
 

Pasal 20

(1)
Pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa parkir, dapat melibatkan asuransi parkir sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)
Tatacara dan mekanisme penyelesaian ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VIII
BAGI HASIL PENDAPATAN
 

Pasal 21

(1)
Juru parkir di Tepi Jalan Umum, Juru Parkir pada Tempat Parkir Tidak Tetap dan Pengelola Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah berhak mendapatkan bagi hasil berdasarkan potensi parkir.
(2)
Besarnya bagi hasil untuk juru parkir di Tepi Jalan Umum adalah sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari potensi parkir.
(3)
Besarnya bagi hasil untuk juru parkir pada Tempat Parkir Tidak Tetap adalah sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari potensi parkir.
(4)
Besarnya bagi hasil untuk Pengelola Tempat Khusus Parkir adalah sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari potensi parkir.
(5)
Ketentuan pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku dalam hal pengelolaan parkir bekerja sama dengan pihak ketiga.
(6)
Dalam hal pengelolaan parkir diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, seluruh hasilnya disetorkan ke kas daerah.
(7)
Penentuan potensi parkir dan besarnya bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB IX
TATA TERTIB PARKIR
 

Pasal 22

Setiap pengguna jasa tempat parkir wajib:
a.
mematuhi semua tanda parkir dan/atau petunjuk yang ada berupa rambu, marka atau tanda lain;
b.
meminta karcis parkir resmi sebagai tanda bukti pada saat akan parkir; dan
c.
menunjukkan dan membayar retribusi parkir kepada juru parkir atau pengelola parkir pada saat akan meninggalkan parkir.
 

Pasal 23

Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang memarkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama, wajib mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan pertimbangan tertentu.
 

Pasal 24

(1)
Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di tempat-tempat yang tidak dinyatakan dengan rambu parkir, dan/atau marka parkir.
(2)
Ruas jalan yang dapat dipergunakan sebagai tempat parkir dinyatakan dengan rambu parkir, dan/atau marka parkir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir berlapis di tempat parkir di tepi jalan umum.
 
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 25

(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan parkir.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 26

(1)
Dalam hal juru parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) atau melanggar salah satu dari kewajiban juru parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, surat tugasnya dapat dicabut.
(2)
Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2), izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dicabut.
 

Pasal 27

(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 huruf a, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), dilakukan tindakan penertiban dengan memindahkan kendaraan ke suatu tempat yang telah ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan mobil derek atau dengan cara dan sarana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Biaya pemindahan dan segala kerusakan yang diakibatkan pelaksanaan derek atau dengan cara dan sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (lI) menjadi beban pemilik kendaraan.
(3)
Bagi kendaraan yang dipindahkan dengan mobil derek atau dengan cara dan sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau pengemudi dapat mengambil kendaraan tersebut setelah memenuhi syarat administrasi dan biaya pemindahan.
(4)
Persyaratan administrasi dan pelaksanaan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 5, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 22 huruf a, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3\ diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke Kas Daerah.
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

Selain oleh Penyidik Umum, Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah.
 

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan menurut orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk: mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; dan
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 31 Desember 2016
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd.
MOCH. ALI BIN DACHLAN

Diundangkan di Selong
pada tanggal 31 Desember 2016
SEKRETARIS DAERA KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd.
ROHMAN FARLY

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 10
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 10 TAHUN 2016

TENTANG

PENYELENGGARAAN PARKIR
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan mengenai sektor perhubungan yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu mewujudkan lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Lombok Timur. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta mengingat begitu penting dan strateginya sektor perhubungan ini, maka Dinas yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah yang menjadi Urusan Rumah Tangga Daerah yang dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi.

Penyelenggaraan parkir pada prinsipnya dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka memberikan kenyamanan pengguna jasa parkir ditentukan pula kewajiban pemberian ganti rugi yang diatur berdasarkan persentase tertentu dari nilai jual kendaraan, sehingga penyelenggara parkir tidak akan mungkin melalaikan tugasnya. Penyelenggaraan parkir yang dikuasai/dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga untuk parkir di tepi jalan umum yang dikuasai/ dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama dengan tetap berpedoman pada ketentuan/ peraturan perundang-undangan. Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola dengan tetap berpedoman pada ketentuan/peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan, maka salah satu obyek pajak dan retribusi Daerah adalah tentang Parkir yang perlu dikelola penyelenggaraannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa "Jenis Retribusi Jasa Umum termasuk di dalamnya adalah Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum". Dengan adanya dinamika perkembangan jaman maka ketentuan struktur dan besarnya tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang berkembang saat. Sehubungan dengan hal dimaksud, maka untuk pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas..
Pasal 2
Cukup jelas..
Pasal 3
Cukup jelas..
Pasal 4
Cukup jelas..
Pasal 5
huruf a
Cukup jelas..
huruf b
Yang dimaksud dengan menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir adalah memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan.
huruf c
Cukup jelas..
huruf d
Cukup jelas..
huruf e
Yang dimaksud karcis parkir adalah karcis yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
huruf f
Cukup jelas..
Pasal 6
Cukup jelas..
Pasal 7
Cukup jelas..
Pasal 8
Cukup jelas..
Pasal 9
Cukup jelas..
Pasal 10
Cukup jelas..
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas..
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas..
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas..
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas..
Pasal 20
Cukup jelas..
Pasal 21
Cukup jelas..
Pasal 22
Cukup jelas..
Pasal 23
Cukup jelas..
Pasal 24
Cukup jelas..
Pasal 25
Cukup jelas..
Pasal 26
Cukup jelas..
Pasal 27
Cukup jelas..
Pasal 28
Cukup jelas..
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas..
Pasal 31
Cukup jelas..
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.