Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor: 1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

NOMOR 1 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
11.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155];
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825);
31.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
32.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
33.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
34.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
35.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
36.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
37.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 5);
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
laporan realisasi anggaran;
 
b.
neraca;
 
c.
laporan arus kas; dan
 
d.
catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan
Rp
2.697.138.685.731,70
b.
Belanja
Rp
2.765.622.747.949,59
 
Surplus/(defisit)
Rp
(68.484.062.217,89)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
192.343.250.434,56
 
-
Pengeluaran
Rp
32.840.646.869,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
159.502.603.565,56
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
91.018.541.347,67
a.
Pendapatan
Rp
2.697.138.685.731,70
b.
Belanja
Rp
2.765.622.747.949,59
 
Surplus/(defisit)
Rp
(68.484.062.217,89)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
192.343.250.434,56
 
-
Pengeluaran
Rp
32.840.646.869,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
159.502.603.565,56
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
91.018.541.347,67
a.
Pendapatan
Rp
2.697.138.685.731,70
b.
Belanja
Rp
2.765.622.747.949,59
 
Surplus/(defisit)
Rp
(68.484.062.217,89)
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
192.343.250.434,56
 
-
Pengeluaran
Rp
32.840.646.869,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
159.502.603.565,56
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
91.018.541.347,67
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp60.448.361.617,30 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
-
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
2.757.587.047.349,00
-
Realisasi
Rp
2.697.138.685.731,70
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
60.448.361.617,30
-
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
2.757.587.047.349,00
-
Realisasi
Rp
2.697.138.685.731,70
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
60.448.361.617,30
-
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
2.757.587.047.349,00
-
Realisasi
Rp
2.697.138.685.731,70
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
60.448.361.617,30
  
b.
selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp141.538.449.564,97 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
-
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
2.907.161.197.514,56
-
Realisasi
Rp
2.765.622.747.949,59
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
141.538.449.564,97
-
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
2.907.161.197.514,56
-
Realisasi
Rp
2.765.622.747.949,59
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
141.538.449.564,97
-
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
2.907.161.197.514,56
-
Realisasi
Rp
2.765.622.747.949,59
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
141.538.449.564,97
  
c.
selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp218.058.212.383,45 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
-
Surplus / defisit setelah perubahan
(Rp
149.574.150.165,56)
-
Realisasi
(Rp
68.484.062.217,89)
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
218.058.212.383,45
-
Surplus / defisit setelah perubahan
(Rp
149.574.150.165,56)
-
Realisasi
(Rp
68.484.062.217,89)
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
218.058.212.383,45
-
Surplus / defisit setelah perubahan
(Rp
149.574.150.165,56)
-
Realisasi
(Rp
68.484.062.217,89)
-
Selisih lebih/ (kurang)
Rp
218.058.212.383,45
  
d.
selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp38.769.100.269,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
-
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
153.574.150.165,56
-
Realisasi
Rp
192.343.250.434,56
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
38.769.100.269,56)
-
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
153.574.150.165,56
-
Realisasi
Rp
192.343.250.434,56
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
38.769.100.269,56)
-
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
153.574.150.165,56
-
Realisasi
Rp
192.343.250.434,56
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
38.769.100.269,56)
  
e.
selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp28.840.646.869,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
-
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
4.000.000.000,00
-
Realisasi
Rp
32.840.646.869,00
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
28.840.646.869,00)
-
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
4.000.000.000,00
-
Realisasi
Rp
32.840.646.869,00
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
28.840.646.869,00)
-
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
4.000.000.000,00
-
Realisasi
Rp
32.840.646.869,00
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
28.840.646.869,00)
  
f.
selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah (Rp9.928.453.400,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
-
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
149.574.150.165,56
-
Realisasi
Rp
159.502.603.565,56
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
9.928.453.400,00)
-
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
149.574.150.165,56
-
Realisasi
Rp
159.502.603.565,56
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
9.928.453.400,00)
-
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
149.574.150.165,56
-
Realisasi
Rp
159.502.603.565,56
-
Selisih lebih/ (kurang)
(Rp
9.928.453.400,00)
  

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per tanggal 31 Desember 2019 sebagai berikut:
  
a.
jumlah aset
Rp
3.517.688.657.356,08
b.
jumlah kewajiban
Rp
77.730.910.431,05
c.
jumlah ekuitas dana
Rp
3.439.957.746.925,03
a.
jumlah aset
Rp
3.517.688.657.356,08
b.
jumlah kewajiban
Rp
77.730.910.431,05
c.
jumlah ekuitas dana
Rp
3.439.957.746.925,03
a.
jumlah aset
Rp
3.517.688.657.356,08
b.
jumlah kewajiban
Rp
77.730.910.431,05
c.
jumlah ekuitas dana
Rp
3.439.957.746.925,03
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 sebagai berikut:
  
a.
saldo awal kas per 1 januari 2019
Rp
132.285.156.890,23
b.
arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
395.089.357.094,26
c.
arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
9.928.453.400,00
d.
arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
903.400.990,20
e.
saldo akhir kas di bendahara pengeluaran
Rp
119.409.746,00
f.
saldo akhir kas di bendahara penerimaan
Rp
264.759.400,24
g.
saldo akhir kas di blud
Rp
1.639.832.943,32
h.
saldo akhir Kas di BPJS (Kapitasi)
Rp
6.226.693.996,00
i.
saldo akhir kas di bantuan operasional sekolah (BOS)
Rp
3.651.620.267,21
j.
Saldo Kas Lainnya
Rp
31.581.770.165,00
k.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp
122.865.494.739,92
a.
saldo awal kas per 1 januari 2019
Rp
132.285.156.890,23
b.
arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
395.089.357.094,26
c.
arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
9.928.453.400,00
d.
arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
903.400.990,20
e.
saldo akhir kas di bendahara pengeluaran
Rp
119.409.746,00
f.
saldo akhir kas di bendahara penerimaan
Rp
264.759.400,24
g.
saldo akhir kas di blud
Rp
1.639.832.943,32
h.
saldo akhir Kas di BPJS (Kapitasi)
Rp
6.226.693.996,00
i.
saldo akhir kas di bantuan operasional sekolah (BOS)
Rp
3.651.620.267,21
j.
Saldo Kas Lainnya
Rp
31.581.770.165,00
k.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp
122.865.494.739,92
a.
saldo awal kas per 1 januari 2019
Rp
132.285.156.890,23
b.
arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
395.089.357.094,26
c.
arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
9.928.453.400,00
d.
arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
903.400.990,20
e.
saldo akhir kas di bendahara pengeluaran
Rp
119.409.746,00
f.
saldo akhir kas di bendahara penerimaan
Rp
264.759.400,24
g.
saldo akhir kas di blud
Rp
1.639.832.943,32
h.
saldo akhir Kas di BPJS (Kapitasi)
Rp
6.226.693.996,00
i.
saldo akhir kas di bantuan operasional sekolah (BOS)
Rp
3.651.620.267,21
j.
Saldo Kas Lainnya
Rp
31.581.770.165,00
k.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp
122.865.494.739,92
  

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
-
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
-
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran
 
-
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
-
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam Pengerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan
u.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa (Sesuai Lampiran V.33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015).
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
-
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
-
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran
 
-
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
-
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam Pengerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan
u.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa (Sesuai Lampiran V.33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015).
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
-
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
-
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran
 
-
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
-
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi dalam Pengerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan
u.
Lampiran XXI
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa (Sesuai Lampiran V.33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015).
 

Pasal 8

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; dan
b.
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VI.
 
 

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
 
 
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 14 Agustus 2020
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd.
M. SUKIMAN AZMY

Diundangkan di Selong
pada tanggal 14 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd.
MUHAMMAD JUAINI TAOFIK

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 27/2020
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.