Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor: 4 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

NOMOR 4 TAHUN 2010

 
TENTANG

PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk tertib perparkiran yang ada di wilayah kabupaten Lombok Barat serta dalam rangka memungut pajak dibidang perparkiran yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengaturan terhadap hal tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah kabupaten Lombok Barat Tahun 2008 Nomor 8)
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
dan
BUPATI LOMBOK BARAT
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PARKIR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati ialah Bupati Lombok Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Barat.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lombok Barat.
8.
badan adalah sekumpulan orang dan atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
9.
Pajak Parkir adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan dan garasi kendaraan yang memungut bayaran.
10.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara atau keadaan setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu atau tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan kenaikan dan atau menurunkan orang dan atau barang.
11.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor.
12.
Tempat Parkir adalah tempat di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang memungut bayaran.
13.
Penyelenggaraan Perparkiran adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perparkiran di luar badan jalan berupa gedung parkir, lingkungan parkir, pelataran parkir, garasi yang disewakan,dan jenis tempat parkir kendaraan lainnya.
14.
Penyelenggara Perparkiran adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan jasa perparkiran berupa gedung parkir, lingkungan parkir, pelataran parkir, garasi yang disewakan dan jenis tempat parkir kendaraan lainnya.
15.
Tarif Sewa Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan.
16.
Karcis Parkir adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan atau bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
17.
Meter Parkir adalah mesin pencatat waktu parkir pada suatu tempat parkir.
18.
Durasi Parkir adalah lamanya waktu parkir kendaraan yang dihitung dalam satuan waktu.
19.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak terutang termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
20.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
22.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
27.
Surat Setoran Pajak Daerah yang disingkat SSPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati.
28.
Surat Ketetapan pajak Daerah Lebih Bayar Tambahan yang disingkat SKPDLBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
29.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penidakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir dan diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2)
Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor meliputi:
 
a.
lokasi penyebrangan/pelabuhan laut.
 
b.
lingkungan rumah sakit swasta
 
c.
lingkungan perusahaan swasta, BUMN/BUMD, bank dan sejenisnya.
 
d.
lingkungan pertokoan, Apotek, asuransi, salon kecantikan dan sejenisnya
(3)
Obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk:
 
a.
gedung parkir;
 
b.
lingkungan parkir; c.pelataran parkir;
 
d.
garasi yang disewakan;
 
e.
jenis tempat parkir kendaraan lainnya.
(4)
Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah kecuali BUMN/BUMD;
 
b.
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri;
 
c.
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
 

Pasal 3

(1)
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
(2)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

Tarif pajak ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh) persen dari dasar pengenaan pajak.
 

Pasal 6

Besarnya pajak yang terutang dipungut dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal.
 
BAB IV
KLASIFIKASI TEMPAT PARKIR,JENIS KENDARAAN, FREKUENSI PEMAKAIAN TEMPAT PARKIR, STRUKTUR, DAN BESARNYA SEWA PARKIR
 

Pasal 7

Perhitungan besarnya pajak berdasarkan klasifikasi tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi pemakaian tempat parkir.
 

Pasal 8

(1)
Klasifikasi tempat parkir terdiri dari:
 
a.
gedung parkir;
 
b.
lingkungan parkir;
 
c.
pelataran parkir;
 
d.
garasi yang disewakan;
 
e.
jenis tempat parkir kendaraan lainnya.
(2)
Jenis kendaraan terdiri dari:
 
a.
Kendaraan bermotor truk gandeng/trailer/kontainer dan sejenisnya;
 
b.
Kendaraan bermotor bus/truk dan sejenisnya;
 
c.
Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis boks;
 
d.
Kendaraan bermotor sedan, mini bus, pick up dan sejenisnya;
 
e.
Kendaraan bermotor roda 2 (dua) seperti sepeda motor dan sejenisnya;dan
 
f.
Kendaraan tidak tidak bermotor seperti sepeda, cidomo dan sejenisnya.
(3)
Frekuensi pemakaian tempat parkir terdiri dari:
 
a.
satuan jam;
 
b.
satuan hari;
 
c.
satuan bulan.
(4)
Struktur, klasifikasi, dan besarnya tarif sewa parkir diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK, MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
 

Pasal 9

Pajak terutang dipungut di daerah tempat penyelenggaraan parkir berlokasi.
 

Pasal 10

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya ditetapkan 1 (satu) bulan takwim.
 

Pasal 11

Setiap wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang dan membayar sendiri berdasarkan SPTPD.
 

Pasal 12

(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)hari sejak berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 13

(1)
Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak sampai terutangnya pajak;
 
b.
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditertentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung sejak secara jabatan, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima) persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat 2) huruf b pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus) persen dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua) persen sebulan.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
BAB VII
Tata Cara Pembayaran Pajak
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua) persen sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
 

Pasal 16

(1)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran, dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB VIII
Tata Cara Penagihan Pajak Parkir
 

Pasal 17

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam Jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat.
 

Pasal 18

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak melunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
(2)
Pejabat penerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
 

Pasal 19

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 

Pasal 20

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
 

Pasal 21

Setelah Badan Urusan Piutang dan Lelangan Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 

Pasal 22

Bentuk, jenis, dan isi formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 23

(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 24

(1)
Bupati karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan dan, pembatalan, pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3) Bupati atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dibetulkan.
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 25

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya pada Bupati atau pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLBT;
 
e.
SKPDN.
(2)
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLBT, dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3) bupati tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 26

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 27

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 28

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besar kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
alasan yang jelas.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pembayaran pajak pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) dilampaui, Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan sebesar 2% (dua) persen sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 

Pasal 29

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XIII
KADALUARSA PENAGIHAN
 

Pasal 30

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditangguhkan kan apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
 
b.
adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagai mana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyiapan surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Huruf b karena Wajib Pajak dalam kesadarannya masih menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pangakuan hutang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KADALUARSA
 

Pasal 31

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XV
Ketentuan Pidana
 

Pasal 32

(1)
wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak melampirkan keterangan yang benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 174 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
wajib pajak yang dengan Sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
 

Pasal 33

Tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 34

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai PPNS LLAJ untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang PPNS LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
g.
menyuruh berhenti atau melarang seseorang untuk meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(3)
PPNS LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini di tetapkan paling lambat (1) satu tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 

Pasal 36

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 14 Mei 2010
BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H.ZAINI ARONY

Diundangkan di Gerung
pada tanggal 14 Mei 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,
ttd.
H. LALU SERINATA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2010 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.