Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor: 14 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR 14 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sampah/kebersihan menjadi salah satu permasalahan di Kabupaten Lombok Barat, oleh karena itu perlu adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan di bidang persampahan/kebersihan agar tidak menimbulkan dampak yang negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kebersihan di Kabupaten Lombok Barat perlu adanya pengaturan dan penertiban agar bisa memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan khususnya mengenai tarif retribusi perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat pada saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara 4851);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
dan
BUPATI LOMBOK BARAT
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
 
 
 

“Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2002, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 59), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu pasal 7 A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 7A
 
(1).
Pengelolaan persampahan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga termasuk desa.
 
(2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ditambah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 8
 
3.
Beberapa ketentuan dalam pasal 8 diubah dan ditambah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan yaitu jenis serta volume sampah yang dihasilkan;
 
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif setiap bulannya di tetapkan sebagai berikut :
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
TARIF SOSIAL
 
 
 
1.
Lembaga Pendidikan Negeri:
 
 
 
 
-
Sekolah Dasar Negeri Sederajat
Rp
100.000,-
 
 
-
Sekolah Menengah Pertama Sederajat
Rp
300.000,-
 
 
-
Sekolah Menengah Atas Sederajat
Rp
300.000,-
 
 
-
Perguruan Tinggi Negeri
Rp
500.000,-
 
2.
Lembaga Pendidikan Swasta
 
 
 
 
-
Sekolah Swasta (SD, SMP, SMA)
Rp
100.000,-
 
 
-
Perguruan Tinggi Swasta
Rp
300.000,-
b.
TARIF NON NIAGA
 
 
 
1.
Rumah Tangga
Rp
3.000,-
 
2.
Instansi
 
 
 
 
-
Kantor Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Kantor Swasta dan lainnya, Kantor Perwakilan Asing
Rp
300.000,00,-
 
 
-
Puskesmas
Rp
100.000,00,-
c.
PERDAGANGAN
 
 
 
1.
BERJALAN 4,00 s/d <7,00 meter Kios, Warung, Toko, Kantor Perusahaan, Praktek Dokter, Biro Jasa, Rumah Makan, Losmen, Penginapan, Rumah Sakit Tipe D, Usaha Swasta lainnya.
Rp
50.000,00,-
d.
INDUSTRI
 
 
 
1.
INDUSTRI KECIL
 
 
 
 
Rumah penginapan, Homestay/losmen, rumah makan/restoran, Garmen, usaha konveksi kecil, peternakan kecil, usaha industri kecil lainnya, termasuk supermarket, toko swalayan dan hotel non bintang
Rp
450.000,00,-
 
2.
INDUSTRI BESAR
 
 
 
 
-
Hotel berbintang lima
Rp
2.200.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang empat
Rp
1.750.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang tiga
Rp
1.500.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang dua
Rp
1.000.000,00,-
e.
TARIF KHUSUS
 
 
 
1.
Di luar maupun di dalam komplek pasar
Rp
500/hari
 
2.
Pedagang Kaki Lima (PKL),atau warung/orang Berjualan di dalam terminal atau tempat tertentu.
Rp
500/hari
a.
TARIF SOSIAL
 
 
 
1.
Lembaga Pendidikan Negeri:
 
 
 
 
-
Sekolah Dasar Negeri Sederajat
Rp
100.000,-
 
 
-
Sekolah Menengah Pertama Sederajat
Rp
300.000,-
 
 
-
Sekolah Menengah Atas Sederajat
Rp
300.000,-
 
 
-
Perguruan Tinggi Negeri
Rp
500.000,-
 
2.
Lembaga Pendidikan Swasta
 
 
 
 
-
Sekolah Swasta (SD, SMP, SMA)
Rp
100.000,-
 
 
-
Perguruan Tinggi Swasta
Rp
300.000,-
b.
TARIF NON NIAGA
 
 
 
1.
Rumah Tangga
Rp
3.000,-
 
2.
Instansi
 
 
 
 
-
Kantor Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Kantor Swasta dan lainnya, Kantor Perwakilan Asing
Rp
300.000,00,-
 
 
-
Puskesmas
Rp
100.000,00,-
c.
PERDAGANGAN
 
 
 
1.
BERJALAN 4,00 s/d <7,00 meter Kios, Warung, Toko, Kantor Perusahaan, Praktek Dokter, Biro Jasa, Rumah Makan, Losmen, Penginapan, Rumah Sakit Tipe D, Usaha Swasta lainnya.
Rp
50.000,00,-
d.
INDUSTRI
 
 
 
1.
INDUSTRI KECIL
 
 
 
 
Rumah penginapan, Homestay/losmen, rumah makan/restoran, Garmen, usaha konveksi kecil, peternakan kecil, usaha industri kecil lainnya, termasuk supermarket, toko swalayan dan hotel non bintang
Rp
450.000,00,-
 
2.
INDUSTRI BESAR
 
 
 
 
-
Hotel berbintang lima
Rp
2.200.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang empat
Rp
1.750.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang tiga
Rp
1.500.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang dua
Rp
1.000.000,00,-
e.
TARIF KHUSUS
 
 
 
1.
Di luar maupun di dalam komplek pasar
Rp
500/hari
 
2.
Pedagang Kaki Lima (PKL),atau warung/orang Berjualan di dalam terminal atau tempat tertentu.
Rp
500/hari
a.
TARIF SOSIAL
 
 
 
1.
Lembaga Pendidikan Negeri:
 
 
 
 
-
Sekolah Dasar Negeri Sederajat
Rp
100.000,-
 
 
-
Sekolah Menengah Pertama Sederajat
Rp
300.000,-
 
 
-
Sekolah Menengah Atas Sederajat
Rp
300.000,-
 
 
-
Perguruan Tinggi Negeri
Rp
500.000,-
 
2.
Lembaga Pendidikan Swasta
 
 
 
 
-
Sekolah Swasta (SD, SMP, SMA)
Rp
100.000,-
 
 
-
Perguruan Tinggi Swasta
Rp
300.000,-
b.
TARIF NON NIAGA
 
 
 
1.
Rumah Tangga
Rp
3.000,-
 
2.
Instansi
 
 
 
 
-
Kantor Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Kantor Swasta dan lainnya, Kantor Perwakilan Asing
Rp
300.000,00,-
 
 
-
Puskesmas
Rp
100.000,00,-
c.
PERDAGANGAN
 
 
 
1.
BERJALAN 4,00 s/d <7,00 meter Kios, Warung, Toko, Kantor Perusahaan, Praktek Dokter, Biro Jasa, Rumah Makan, Losmen, Penginapan, Rumah Sakit Tipe D, Usaha Swasta lainnya.
Rp
50.000,00,-
d.
INDUSTRI
 
 
 
1.
INDUSTRI KECIL
 
 
 
 
Rumah penginapan, Homestay/losmen, rumah makan/restoran, Garmen, usaha konveksi kecil, peternakan kecil, usaha industri kecil lainnya, termasuk supermarket, toko swalayan dan hotel non bintang
Rp
450.000,00,-
 
2.
INDUSTRI BESAR
 
 
 
 
-
Hotel berbintang lima
Rp
2.200.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang empat
Rp
1.750.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang tiga
Rp
1.500.000,00,-
 
 
-
Hotel berbintang dua
Rp
1.000.000,00,-
e.
TARIF KHUSUS
 
 
 
1.
Di luar maupun di dalam komplek pasar
Rp
500/hari
 
2.
Pedagang Kaki Lima (PKL),atau warung/orang Berjualan di dalam terminal atau tempat tertentu.
Rp
500/hari
 
 
 
 
 
4.
diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 8A
 
(1)
Terhadap Pembuangan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram di wilayah Kabupaten Lombok Barat dikenakan kontribusi.
 
(2)
Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Pemerintah Kota Mataram.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 14
 
(1)
Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan Perusahaan Daerah air minum Daerah Menang Mataram (PDAM), PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Desa dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
 
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan
   
6.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 25
 
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 (lima) kali jumlah retribusi terutang.
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 

“Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 25 November 2009
BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H. ZAINI ARONY
 
Diundangkan di Gerung
pada tanggal 26 November 2009
An. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
PERUNDANG-UNDANGAN SETDA LOBAR
ttd.
ABDUL HAKIM, SH
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2009 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.