Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor: 8 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 telah ditetapkan dan diatur mengenai retribusi tempat rekreasi dan olah raga;
b.
bahwa seiring perjalanan waktu terdapat perubahan status terhadap salah satu objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga sehingga pengelolaannya perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa selain perubahan status objek sebagaimana dimaksud dalam huruf b, karena perkembangan perekonomian sehingga berdampak pada peningkatan pembiayaan pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan, maka tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau untuk disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
dan
BUPATI KULON PROGO
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri C), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
Masuk ke Tempat Rekreasi yang terdiri dari:
 
 
1.
Rekreasi Pantai:
 
 
 
a)
Pantai Trisik;
 
 
 
b)
Pantai Glagah; dan
 
 
 
c)
Pantai Congot.
 
 
2.
Rekreasi Pegunungan:
 
 
 
a)
Puncak Suroloyo; dan
 
 
 
b)
Goa Kiskendo.
 
 
3.
Rekreasi Tirta:
 
 
 
a)
Waduk Sermo;
 
 
 
b)
dihapus;
 
 
 
c)
Kolam Renang Tanjungsari.
 
b.
Penggunaan fasilitas tempat rekreasi dan/atau sarana olah raga, meliputi:
 
 
1.
Gedung;
 
 
2.
Panggung Kesenian;
 
 
3.
Tanah Lapang;
 
 
4.
Flying Fox;
 
 
5.
Perahu Wisata;
 
 
5a.
Tempat Tambatan Perahu di Laguna;
 
 
6.
dihapus;
 
 
7.
dihapus;
 
 
8.
Fasilitas/sarana perdagangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Subjek Retribusi adalah setiap orang baik dengan atau tanpa menggunakan kendaraan yang memasuki tempat rekreasi dan/atau menggunakan fasilitas/sarana olah raga di tempat rekreasi dan olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
(2)
Dikecualikan dari Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
 
 
a.
penduduk yang tinggal dalam kawasan wisata;
 
 
b.
latihan militer dan sejenisnya;
 
 
c.
orang yang melaksanakan tugas kedinasan baik dengan/atau tanpa kendaraan, dan/atau kendaraan milik Pemerintah Daerah yang dioperasionalkan untuk pengembangan pariwisata; dan
 
 
d.
olah raga yang sifatnya pendidikan dan/atau prestasi yang tidak memungut bayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan Pasal 8 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8a sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8a
 
Terhadap perahu wisata yang beroperasi di laguna yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pihak ketiga besaran tarif penumpang ditetapkan sama dengan besaran retribusi penggunaan Perahu Wisata Milik Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 22 Agustus 2013
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 22 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2013 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
  
I.
UMUM
 
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan dalam rangka pelayanan, pelestarian dan pengembangan terhadap tempat rekreasi dan olah raga, perlu dilakukan upaya pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olah raga.
 
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olah raga memerlukan dukungan biaya yang memadai, sehingga perlu adanya dukungan partisipasi masyarakat melalui pembebanan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
Seiring perjalanan waktu terdapat perubahan status terhadap salah satu objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga sehingga pengelolaannya perlu dilakukan penyesuaian, disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
 
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas kedinasan” adalah dibuktikan dengan surat tugas atau keterangan lain yang dapat dipertangungjawabkan.
huruf d
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 8
ayat (1)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Yang dimaksud 1 (satu) hari adalah dihitung paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
ayat (2)
dihapus.
Angka 4
Pasal 8a
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.