Perda Kabupaten Kudus Nomor: 8 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUDUS,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kabupaten Kudus, serta guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017 Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
dan
BUPATI KUDUS
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 10 Desember 2020 Plt. BUPATI KUDUS WAKIL BUPATI, ttd. HARTOPO Diundangkan di Kudus pada tanggal 11 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, ttd. SAM'ANI INTAKORIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020 NOMOR 8 | ||
|
| ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan terhadap masyarakat, dan kelestarian lingkungan, serta guna peningkatan pendapatan asli daerah telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Bahwa dalam rangka kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kabupaten Kudus, serta guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017 Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 228
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.