Perda Kabupaten Kudus Nomor: 6 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUDUS, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat dan guna mendukung intensifikasi Pendapatan Asli Daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 40).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS dan BUPATI KUDUS | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I
| ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 40), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
pengujian terhadap kendaraan bermotor wajib uji;
| |
|
|
|
b.
|
retribusi penggantian Tanda Uji Berkala;
| |
|
|
|
c.
|
retribusi penggantian Buku Uji Berkala;
| |
|
|
|
d.
|
retribusi penggantian Tanda Samping;
| |
|
|
|
e.
|
numpang Uji; dan
| |
|
|
|
f.
|
pindah/mutasi uji keluar daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 10, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
| ||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Mobil Bus, Mobil Barang, dan Kendaraan Khusus dengan JBB 9001 (sembilan ribu satu) kilogram ke atas, sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per kendaraan;
| |
|
|
|
b.
|
Mobil Bus, Mobil Barang, dan Kendaraan Khusus dengan JBB sampai dengan 9000 (sembilan ribu) kilogram, sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kendaraan;
| |
|
|
|
c.
|
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan, sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per kendaraan;
| |
|
|
|
d.
|
Mobil Penumpang Umum, sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per kendaraan;
| |
|
|
|
e.
|
Retribusi penggantian Tanda Uji Berkala, sebesar Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) per pasang;
| |
|
|
|
f.
|
Retribusi penggantian Buku Uji Berkala, sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per buku;
| |
|
|
|
g.
|
Retribusi penggantian Tanda Samping, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per pasang.
| |
|
|
(3)
|
Pengenaan retribusi penggantian Buku Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f hanya dikenakan 18 (delapan belas) bulan sekali atau atas permintaan Wajib Retribusi.
| ||
|
|
(4)
|
Numpang uji dikenakan retribusi, sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
kendaraan dari luar daerah yang diujikan di Daerah, dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan pada ayat (2);
| |
|
|
|
b.
|
kendaraan yang diujikan ke luar daerah, dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
| |
|
|
(5)
|
Pindah/mutasi uji dikenakan biaya sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per kendaraan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 26 ayat (1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 2 November 2007 BUPATI KUDUS,
Ttd. MUHAMMAD TAMZIL Diundangkan di Kudus pada tanggal 5 November 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, Ttd. BADRI HUTOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2007 NOMOR 6 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM.
| ||
|
|
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka intensifikasi pendapatan asli daerah dan guna lebih meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Adapun materi perubahan dalam Peraturan Daerah ini antara lain: | ||
|
|
1.
|
perubahan terhadap obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor;
| |
|
|
2.
|
besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini;
| |
|
|
3.
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| |
|
|
Atas pertimbangan tersebut di atas, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan berpedoman pada:
| ||
|
|
1.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain- lain.
| |
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
| ||
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 101
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.