Perda Kabupaten Kudus Nomor: 5 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 5 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUDUS,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan-peraturan Daerah tentang Organisasi Tata kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diadakan penyesuaian dan perubahan;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Hinder Ordonantie Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan industri, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1993;
14.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 & 409/KPB/V/79 tanggal 23 Mei 1979 tentang Perubahan dan Tambahan atas Pasal 3 ayat (3) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 1971 & 103 A/KP/V/71 tanggal 19 Mei 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Kewenangan Dalam Memberikan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan;
18.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Penerimaan Lain-lain;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 16);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 26,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 49).
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 16 Juni 2004 Nomor 8 Tahun 2004 tentang Persetujuan atas 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1.
Mengubah semua kata "Kepala Daerah" menjadi "Bupati".
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan BAB I Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Kudus.
 
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kudus.
 
3.
Bupati adalah Bupati Kudus.
 
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kudus.
 
5.
Instansi yang ditunjuk adalah Badan/Dinas/Kantor/ Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang ditunjuk oleh Bupati sebagai pelaksana Peraturan Daerah ini.
 
6.
Kepala Instansi yang ditunjuk adalah Kepala Badan/ Dinas/Kantor/Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang ditunjuk oleh Bupati dan diserahi tugas serta tanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
 
7.
Tempat Usaha adalah suatu tempat untuk melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
 
8.
Izin Gangguan adalah izin tempat usaha yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten.
 
9.
Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
10.
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
 
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
 
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
 
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda.
 
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan BAB II Pasal 2 dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan BAB III diubah menjadi BAB II, sehingga scluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB II
PERIZINAN

Pasal 2
 
(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup harus memperoleh izin dari Bupati.
 
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1), orang pribadi atau badan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati dengan dilampiri:
 
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
 
b.
fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berbentuk Badan;
 
 
c.
keterangan yang jelas mengenai letak tempat usaha yang dimohonkan izin dengan dilampiri gambar situasi dan gambar denah lokasi disertai ukurannya serta dilampiri fotocopy sertifikat tanah atau bukti perolehan hak;
 
 
d.
daftar mesin-mesin dan atau peralatan kerja yang akan dipergunakan dan data personil pegawai yang dipekerjakan;
 
 
e.
fotocopy Izin Mendirikan Bangunan atau bukti telah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan bagi tempat usaha dan atau kegiatan yang telah ada bangunannya;
 
 
f.
bukti pelimpahan/persetujuan penggunaan tempat usaha dan atau kegiatan yang sah bagi Wajib Retribusi pelimpahan hak;
 
 
g.
pernyataan/persetujuan dari tetangga terdekat dan atau pemilik tanah yang berbatasan dengan tempat usaha dan atau kegiatan yang diketahui oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan dan Camat setempat;
 
 
h.
surat keterangan fiskal dari Instansi berwenang.
 
(3)
Apabila syarat permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (2) telah dipenuhi, selanjutnya diadakan pemeriksaan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan.
 
(4)
Tata cara permohonan dan pemberian izin, diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Pemberian Izin atau penolakan izin harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama:
 
a.
15 (lima belas) hari kerja untuk Izin Gangguan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar;
 
b.
6 (enam) hari kerja untuk Surat Keterangan Izin Gangguan terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar;
 
c.
14 (empat belas) hari kerja untuk Surat Keterangan Daftar Ulang izin Gangguan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar;
 
d.
14 (empat belas) hari kerja untuk penolakan Izin Gangguan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Izin diberikan atas nama Wajib Retribusi dan mereka yang mendapat haknya karena hukum.
 
(2)
Penolakan atas permohonan izin disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pemegang Izin wajib:
 
 
a.
memasang piagam izin pada ruang/tempat usahanya yang mudah dilihat oleh umum;
 
 
b.
memasang papan Izin Gangguan di lokasi perusahaan, yang mudah dilihat oleh umum dengan mengindahkan ketertiban umum dengan ukuran dan tulisan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati;
 
 
c.
dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah izin diterima, perusahaan harus sudah memulai kegiatannya;
 
 
d.
membuat laporan tahunan kepada Bupati atau Instansi yang ditunjuk mengenai perkembangan usahanya;
 
 
e.
menyediakan alat pemadam api, peralatan PPPK dan alat-alat keselamatan lainnya;
 
 
f.
sanggup menjaga kebersihan dan mencegah timbulnya gangguan polusi udara, air, suara, bau-bauan dan lain-lain;
 
 
g.
sanggup mentaati persyaratan-persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Pemegang Izin diwajibkan mengajukan permohonan izin baru apabila:
 
 
a.
memperluas tempat usaha, menambah mesin dan atau mengadakan perubahan cara pengerjaan yang mengakibatkan perubahan tempat usaha;
 
 
b.
menjalankan lagi tempat usaha yang telah berhenti selama 4 (empat) tahun;
 
 
c.
memperbaiki tempat usaha yang telah hancur karena sesuatu musibah akibat dari suatu kecelakaan yang disebabkan oleh sifat perusahaan dan atau pemakaian tempat usaha.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan BAB IV, BAB V dan seterusnya diubah menjadi BAB III, BAB IV dan seterusnya.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan-ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dihapus.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 10 dan seterusnya diubah menjadi Pasal 6, Pasal 7 dan seterusnya.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 18 lama diubah menjadi Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
Wilayah pemungutan retribusi adalah Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 23 lama diubah menjadi Pasal 20, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi belum atau tidak melunasi pembayaran retribusi, maka Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk mengeluarkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dan dikenai sanksi administrasi.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan BAB XX Pasal 28 dihapus.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan BAB XXI, BAB XXII dan seterusnya diubah menjadi BAB XIX, BAB XX dan seterusnya serta Pasal 29, Pasal 30 diubah menjadi Pasal 25, Pasal 26 dan seterusnya.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) lama diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
 
Disahkan di Kudus
pada tanggal 16 Juni 2004
BUPATI KUDUS,
Ttd.
MUHAMMAD TAMZIL

Diundangkan di Kudus
pada tanggal 18 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
Ttd.
HERU SUDJATMOKO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2004 NOMOR 13
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 5 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan-peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali.

Adapun sebagai bahan pertimbangan diadakannya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
 
a.
Penyebutan Nomenklatur sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah;
 
b.
Penghapusan terhadap Tata cara permohonan pengajuan izin, yang secara teknis akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 
Dengan diadakannya penyesuaian terhadap penyebutan nomenklatur tersebut diharapkan untuk masa-masa yang akan datang apabila terjadi perubahan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah tidak perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud, sedangkan pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan izin cukup diatur dalam Keputusan Bupati, mengingat tata cara perizinan merupakan bentuk teknis pelaksanaan dalam izin gangguan.

Berkaitan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal I s/d II
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.