Perda Kabupaten Kudus Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUDUS, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi rumah potong hewan guna optimalisasi dan efektivitas pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
| ||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
| ||||
|
20,
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 151);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS dan BUPATI KUDUS | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 151) diubah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan rumah potong hewan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan rumah potong hewan.
| |||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi atas Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
sapi, kerbau, kuda sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per ekor;
| ||
|
|
|
b.
|
kambing, domba sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per ekor;
| ||
|
|
|
c.
|
penggunaan kendaraan angkutan daging:
| ||
|
|
|
|
1.
|
jarak 0 (nol) sampai 10 (sepuluh) kilo meter sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
| |
|
|
|
|
2.
|
jarak lebih dari 10 (sepuluh) kilo meter sampai dengan 20 (dua puluh) kilo meter sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan
| |
|
|
|
|
3.
|
dalam hal jarak penggunaan lebih dari 20 (dua puluh) kilo meter dikenakan biaya tambahan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per kilo meter.
| |
|
|
(3)
|
Hewan yang dipotong akibat kecelakaan dikenakan Retribusi, sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
|
(4)
|
Untuk memotong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pemilik harus dapat menunjukkan surat keterangan yang sah.
| |||
|
|
(5)
|
Surat keterangan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bukti kepemilikan dari kepala desa/lurah dan/atau surat keterangan jual beli.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 4 Juni 2018 BUPATI KUDUS, ttd. MUSTHOFA Diundangkan di Kudus pada tanggal 4 Juni 2018 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, ttd. SUDJATMIKO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2018 NOMOR 4. | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.