Perda Kabupaten Kudus Nomor: 3 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUDUS,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
dan
BUPATI KUDUS
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1998 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 13 Juni 2006
BUPATI KUDUS,
Ttd.
MUHAMMAD TAMZIL
Diundangkan di Kudus
pada tanggal 14 Juni 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
Ttd.
BADRI HUTOMO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2006 NOMOR 3
| ||
|
| ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUDUS NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), maka Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 77
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.