Perda Kabupaten Kudus Nomor: 10 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 10 TAHUN 2010
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga kepada masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 106);
 
 
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kudus.
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kudus.
5.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
6.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dikenakan terhadap pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
11.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
12.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
13.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
14.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
15.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
16.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
objek retribusi tempat rekreasi, meliputi:
 
 
1.
Taman Krida Wisata;
 
 
2.
Tugu Identitas;
 
 
3.
Wisata Colo;
 
 
4.
Museum Kretek; dan
 
 
5.
Taman Ria Colo.
 
b.
objek retribusi tempat olahraga, meliputi:
 
 
1.
kolam renang;
 
 
2.
gedung olahraga; dan
 
 
3.
stadion olahraga.
(3)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan waktu pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
retribusi tempat rekreasi:
 
 
1.
Taman Krida Wisata
 
 
 
a)
tiket tanda masuk:
 
 
 
 
1)
pada hari minggu/besar, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang;
 
 
 
 
2)
pada hari biasa, sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per orang.
 
 
 
b)
pemakaian permainan, meliputi:
 
 
 
 
1)
becak air, sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per becak per 15 (lima belas) menit;
 
 
 
 
2)
kolam renang anak-anak (children waterpool), sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per orang;
 
 
 
 
3)
sewa pakaian renang anak-anak, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per pakaian.
 
 
2.
Obyek wisata Tugu Identitas
 
 
 
a)
tiket masuk pada hari minggu/besar, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang;
 
 
 
b)
tiket masuk pada hari biasa, sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per orang.
 
 
3.
Obyek wisata Colo
 
 
 
a)
tiket masuk pada hari minggu/besar, sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per orang;
 
 
 
b)
tiket masuk pada hari biasa, sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per orang.
 
 
4.
Obyek wisata Taman Ria Colo
 
 
 
a)
tiket masuk pada hari minggu/besar, sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per orang;
 
 
 
b)
tiket masuk pada hari biasa, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang.
 
 
5.
Obyek wisata Museum Kretek
 
 
 
a)
tiket tanda masuk:
 
 
 
 
1)
pada hari minggu/besar, sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang;
 
 
 
 
2)
pada hari biasa, sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per orang.
 
 
 
b)
pemakaian permainan, meliputi:
 
 
 
 
1)
mini movie, sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 15 (lima belas) menit;
 
 
 
 
2)
water park dan kolam arus sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per orang.
 
 
 
 
3)
mandi bola, sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per orang;
 
 
 
 
4)
techno park, sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per orang;
 
 
 
 
5)
techno hall, sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per orang;
 
 
 
 
6)
ember tumpah, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per orang.
 
 
6.
khusus untuk rombongan lebih dari 30 (tiga puluh) orang pengunjung tempat wisata sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 huruf a, untuk tiket masuk diberi potongan 20% (dua puluh persen).
 
 
7.
dikecualikan dari ketentuan angka 6, bagi rombongan peziarah lebih dari 30 (tiga puluh) orang di obyek wisata Colo sebagaimana dimaksud angka 3 untuk tiket masuk diberi potongan 40% (empat puluh persen).
 
b.
retribusi tempat olahraga
 
 
1.
pemakaian kolam renang:
 
 
 
a)
pada hari minggu/besar, sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per orang;
 
 
 
b)
pada hari biasa, sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per orang;
 
 
 
c)
khusus untuk anak sekolah secara rombongan dengan ketentuan minimal sejumlah 25 orang diberi potongan 30% (tiga puluh persen) dari tarif retribusi pada hari biasa.
 
 
2.
pemakaian gedung olahraga
 
 
 
a)
untuk kegiatan olahraga:
 
 
 
 
1)
pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIB, sebesar Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per 2 (dua) jam;
 
 
 
 
2)
pada jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 WIB, sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per 2 (dua) jam;
 
 
 
 
3)
untuk anak sekolah diberi potongan sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
 
 
b)
untuk kegiatan insidentil
 
 
 
 
1)
pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIB, sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
 
2)
pada jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 WIB, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
 
 
 
 
3)
untuk kegiatan sosial/keagamaan/anak sekolah diberi potongan sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
 
 
c)
pemakaian/sewa ruangan depan Gedung Olahraga:
 
 
 
 
1)
untuk kantor sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per ruang per bulan;
 
 
 
 
2)
untuk insidentil, sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per ruang per hari.
 
 
3.
pemakaian stadion olahraga
 
 
 
a)
untuk kegiatan olahraga:
 
 
 
 
1)
pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIB, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per jam;
 
 
 
 
2)
pada jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 WIB, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per jam.
 
 
 
b)
untuk kegiatan insidentil selain olah raga:
 
 
 
 
1)
pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIB, sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
 
2)
pada jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 WIB, sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
c)
khusus untuk anak sekolah secara rombongan dengan jumlah paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang diberi potongan 30% (tiga puluh persen) dari tarif retribusi pada hari biasa.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

Wilayah pemungutan retribusi adalah di Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 11

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 12

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(5)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(6)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi terutang dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi terutang dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran dan penyetoran diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Retribusi dibayarkan pada kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Selain pada kas daerah atau bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran retribusi dapat dilakukan pada Bendaharawan Penerimaan atau petugas yang ditunjuk pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Bupati.
(2)
Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan alasan yang jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai angsuran dan penundaan pembayaran diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 17

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 18

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi belum atau tidak melunasi pembayaran retribusi, maka Bupati mengeluarkan Surat Teguran atau Peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dan dikenakan sanksi administrasi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 20

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 23

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi obyek retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN SERTA PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan:
 
a.
pembetulan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar;
 
c.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3)
Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan pembetulan, pengurangan, dan pembatalan ketetapan serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati sudah harus memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
(4)
Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Surat Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN

 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal
BUPATI KUDUS,
ttd.
MUSTHOFA

Diundangkan di Kudus
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
ttd.
BADRI HUTOMO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2010 NOMOR 10
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS
NOMOR 10 TAHUN 2010

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut salah satunya berasal dari pungutan retribusi daerah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka memberikan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga kepada masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Bahwa dengan dibentuknya peraturan daerah tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 130
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.