Perda Kabupaten Kendal Nomor: 7 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 7 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian dan laju inflasi yang relatif tinggi di Kabupaten Kendal, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang tempat parkir khusus di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap tarif tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
12.
Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluas Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 1 Seri D No 01);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 8 Seri B No 2);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 5 Seri D No 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2002 Nomor 7 Seri D No 4).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
dan
BUPATI KENDAL
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 8 Seri B No 2, diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1, penulisan huruf a sampai dengan u pada awal kalimat diubah menjadi angka 1 sampai dengan 21.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c, d, f, g dan I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Kendal;
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
 
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kendal;
 
4.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal;
 
6.
Dinas Pengelola Keuangan Daerah adalah Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kendal;
 
7.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal;
 
12.
Tempat Khusus Parkir Kabupaten Kendal yang selanjutnya disingkat tempat khusus parkir adalah suatu lokasi atau tempat yang diperuntukkan khusus untuk pemberhentian kendaraan tidak bermotor dan/atau tempat untuk menurunkan dan/menaikkan orang dan/barang dan lokasi atau tempat tersebut dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah;
 
 
 
 
 
3.
Pada Pasal, 1, diantara huruf j dan k ditambah 1 angka baru yaitu angka 11 sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan. Urutan angka selanjutnya menyesuaikan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan pada Pasal 1 seluruh perkataan pada huruf h dihapus.
 
 
 
 
 
 
Urutan angka selanjutnya menyesuaikan.
 
 
 
 
 
5.
Sebutan “Bupati Kepala Daerah“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), (2) dan (4), Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (4), (5), dan (6), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) dan (3), Pasal 33, diubah sehingga berbunyi menjadi “Bupati“.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Struktur besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Untuk Setiap kali parkir:
 
 
1)
Kendaraan tidak bermotor Rp500,00;
 
 
2)
Kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp500,00;
 
 
3)
Kendaraan bermotor roda 3 sebesar Rp1.000,00;
 
 
4)
Kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp1.000,00;
 
 
5)
Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp1.500,00;
 
 
6)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp2.500,00.
 
b.
Terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud huruf a yang parkir lebih dari satu (satu) hari (lebih dari 24 jam), setiap harinya dikenakan retribusi 2 kali ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud huruf a dikalikan lamanya waktu parkir.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Setiap orang yang memarkir kendaraan di tempat khusus parkir, wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ditetapkan oleh Bupati.
 
(2)
Pengelolaan parkir di tempat khusus parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan atau dinas dengan nomenklatur lain yang bertugas di bidang perhubungan/lalu lintas.
 
(3)
Dalam pengelolaan parkir di tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah Daerah atau dinas Perhubungan/satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang perhubungan/lalu lintas dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, dengan persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Kerja sama dilakukan secara selektif, transparan, akuntabel, dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan menguntungkan Pemerintah Daerah.
 
 
b.
Kerja sama dilakukan dalam hal proses pemungutan retribusi;
 
 
c.
Penunjukan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan aspek profesionalitas, kelayakan, dan dapat dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien.
 
(4)
Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan, penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
8.
Sebutan “Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diubah sehingga berbunyi “Dinas Perhubungan” atau Dinas yang mempunyai tugas di bidang perhubungan/lalu lintas.
 
 
 
 
 
9.
Sebutan “Dinas Pendapatan Daerah“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) diubah sehingga berbunyi “Dinas Pengelola Keuangan Daerah“ atau Dinas yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan pendapatan daerah.
 
 
 
 
 
10.
Sebutan “Setwida Tingkat II Kendal" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) diubah sehingga berbunyi “Sekretariat Daerah“.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 18 Juni 2007
BUPATI KENDAL,
WAKIL BUPATI
Cap/ttd
SITI NURMARKESI

Diundangkan di Kendal
Pada Tanggal 21 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
Cap/ttd
KARDANI ISWANTAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2007 NOMOR: 7 SERI: C NO: 2
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 7 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDAL
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 8 Seri B No. 2, sehingga Peraturan Daerah tersebut telah berusia 9 tahun. Dalam kurun waktu 9 tahun tersebut, telah terjadi inflasi di Kabupaten Kendal yang besarnya relative tinggi.
 
Pada sisi lain, telah terjadi perkembangan dan kemajuan yang telah dicapai masyarakat Kabupaten Kendal yang relative pesat. Selain itu, pada kenyataannya, tarif yang dikenakan pada subyek retribusi pengguna tempat parkir khusus dikenakan 2 kali lipat dari tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998.
 
Dengan demikian, tarif yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tersebut sudah tidak memadai dan tidak sesuai dengan laju inflasi di Kabupaten Kendal, perkembangan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya, serta kenyataan yang ada di lapangan. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi 9 tahun yang lalu yang sudah sangat berbeda dengan keadaan sekarang, dengan adanya kemajuan dan perkembangan di berbagai bidang. Akibatnya, tarif tersebut tidak mampu menampung atau mengantisipasi perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Kendal pada masa yang akan datang.
 
Di samping itu dari sisi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa istilah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
 
Oleh karena itu, Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tersebut perlu diadakan peninjauan ulang untuk diubah dan disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang tempat parkir khusus di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.