Perda Kabupaten Kendal Nomor: 30 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 30 TAHUN 2007
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN KENDAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk lebih mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah di Kabupaten Kendal, khususnya yang berkaitan dengan retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001, karena terdapat beberapa potensi sumber pendapatan daerah yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a di atas, maka perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001, yang penetapannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 Seri D No. 01);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL.
dan
BUPATI KENDAL
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN KENDAL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Kendal.
2.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kendal.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Kendal.
5.
Izin adalah persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap suatu permohonan.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Kendal;
8.
Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DPU adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal.
9.
Dinas Pengairan adalah Dinas Pengairan Kabupaten Kendal.
10.
Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan yang selanjutnya KTKP adalah Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kendal.
11.
Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
12.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
13.
Kekayaan Daerah adalah semua barang milik daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak berupa tanah, gedung/bangunan termasuk rumah dinas, alat/perlengkapan, dan barang daerah lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.
14.
Barang daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban sebagian atau seluruhnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
15.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
16.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
17.
Kerja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
18.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau menambah bangunan dan/atau menyediakan sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
19.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau menambah bangunan dan/atau menyediakan sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
20.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran sewa atas pemakaian/pemanfaatan barang daerah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
22.
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan kekayaan/barang milik Daerah.
23.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atas penyetoran retribusi terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi terutang.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKRDKB adalah surat keputusan retribusi yang menentukan jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban pembayaran Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lain.
30.
Penagihan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
31.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.
32.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
33.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat atau pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
BAB II
PEMANFAATAN/PEMAKAIAN KEKAYAAN/BARANG MILIK DAERAH

Bagian Pertama
Bentuk Pemanfaatan/Pemakaian
 

Pasal 2

Bentuk-bentuk pemanfaatan/pemakaian barang milik daerah berupa:
a.
Sewa;
b.
Kerja sama pemanfaatan;
c.
Bangun guna serah; dan
d.
Bangun serah guna.
 
 
 
Bagian Kedua
Sewa
 

Pasal 3

(1)
Barang milik daerah baik bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, dapat disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
(2)
Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak merubah status kepemilikan barang milik daerah.
(3)
Penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pengelola barang daerah.
(4)
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
 
b.
Jenis, luas/jumlah barang, besaran uang sewa, jangka waktu;
 
c.
Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;dan
 
d.
Persyaratan lain yang dianggap perlu.
 
 
 

Pasal 4

Ketentuan dan tata cara penetapan penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
Bagian Ketiga
Kerja sama pemanfaatan
 

Pasal 5

Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan daerah.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna kepada pengelola;
 
b.
Kerja sama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna; dan
 
c.
Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3)
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
 
b.
Mitra kerja sama pemanfaatan ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
 
c.
Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Bupati;
 
d.
Pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan disetor ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
(2)
Biaya pengkajian, penelitian, penaksiran dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak ketiga.
(4)
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerja sama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerja sama pemanfaatan.
(5)
Jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(6)
Setelah berakhir jangka waktu kerja sama pemanfaatan, Bupati menetapkan status penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan dan tata cara dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
Bagian Keempat
Bangun Guna Serah
 

Pasal 9

(1)
Bangun guna serah barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
 
b.
Tanah milik pemerintah daerah telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati; dan
 
c.
Tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun guna serah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penetapan mitra bangun guna serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2)
Mitra Bangun Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
 
a.
membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Bupati.
 
b.
Tidak boleh menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan obyek bangun guna serah; dan
 
c.
Memelihara obyek bangun guna serah.
(3)
Obyek Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa sertifikat hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4)
Obyek bangun guna serah berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau diagunkan.
(5)
Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jangka waktu bangun guna serah paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7)
Bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
 
b.
obyek Bangun Guna Serah;
 
c.
jangka waktu Bangun Guna Serah;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
 
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(8)
Izin mendirikan bangunan bangun guna serah atas nama Pemerintah Daerah.
(9)
Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemegang.
(11)
Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, obyek bangun guna serah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 11

Ketentuan dan tata cara bangun guna serah barang milik daerah, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Kelima
Bangun Serah Guna
 

Pasal 12

(1)
Bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan/atau fasilitas bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
 
b.
Tanah milik Pemerintah Daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati; dan
 
c.
Tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan/atau fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Penetapan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2)
Mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
 
a.
membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Bupati.
 
b.
Tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan obyek bangun serah guna; dan
 
c.
Memelihara obyek bangun serah guna.
(3)
Obyek bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa sertifikat hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4)
Obyek bangun serah guna berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau diagunkan.
(5)
Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah, dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jangka waktu bangun serah guna paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7)
Bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
 
b.
obyek bangun serah guna;
 
c.
jangka waktu bangun serah guna;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
 
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(8)
Izin mendirikan bangunan bangun serah guna atas nama pemerintah daerah.
(9)
Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemegang,
 
 
 

Pasal 14

Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra bangun serah guna harus menyerahkan hasil bangun serah guna kepada Bupati setelah selesainya pembangunan.
b.
mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, obyek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah Daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Penetapan untuk bangun serah guna dilaksanakan melalui tender yang mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, apabila diumumkan 2 (dua) kali berturut-turut peminatnya kurang dari 5 (lima), dapat dilakukan proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung melalui negosiasi baik teknis maupun harga.
(2)
Dasar pertimbangan bangun serah guna atas barang milik daerah yaitu:
 
a.
Barang milik daerah belum dimanfaatkan;
 
b.
Mengoptimalisasikan barang milik daerah;
 
c.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas;
 
d.
Menambah/meningkatkan Pendapatan Daerah; dan
 
e.
Menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan Pemerintah Daerah.
 
 
 
BAB III
PERIZINAN
 

Pasal 16

(1)
Setiap pemanfaatan pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 12, harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau pejabat yang berwenang.
(3)
Bupati menjamin pihak lain/pihak ketiga yang memanfaatkan/memakai barang daerah/kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
(4)
Jika pemakai kekayaan milik daerah melewati jangka waktu yang ditetapkan, pemakai tersebut diwajibkan membayar tambahan biaya sesuai dengan tarif pada saat digunakannya barang daerah/kekayaan daerah tersebut oleh pemakai dan lamanya waktu pemakaian.
(5)
Khusus untuk izin sewa barang daerah berupa tanah dapat diberikan pada orang pribadi dan/atau Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Teknis tata cara dan persyaratan permohonan izin pemakaian kekayaan daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
BAB IV
MASA BERLAKUNYA PERIZINAN
 

Pasal 17

(1)
Izin sewa barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan/atau jalan berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Untuk memperpanjang izin sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin sewa harus mengajukan permohonan izin sewa kepada Bupati atau pejabat yang berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin sewa berakhir, dengan ketentuan dan tata cara permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Izin sewa barang milik daerah berupa gedung workshop dan fasilitas penunjang berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Izin sewa barang milik daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
 
 
 
BAB V
PEMBERIAN/PENOLAKAN IZIN
 

Pasal 18

(1)
Untuk memberikan izin atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bupati atau Pejabat yang berwenang harus mendasarkan pada pertimbangan tertulis atau rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang terkait.
(2)
Jangka waktu penyelesaian pemberian izin atau penolakan izin diatur sebagai berikut:
 
a.
Apabila permohonan izin disetujui maka paling lama 2 (dua) minggu sejak tanggal diterimanya permohonan izin tersebut dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, izin harus sudah terselesaikan.
 
b.
Apabila permohonan izin ditolak, maka paling lama 3 (tiga) minggu sejak tanggal diterimanya permohonan izin tersebut, penolakan izin sudah diberitahukan kepada pemohon.
 
c.
Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan secara tertulis oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang dengan memberikan alasan-alasannya;
 
 
 
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
 

Pasal 19

(1)
Bagi pemegang izin diwajibkan untuk mentaati segala tata tertib dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam surat izin dan/atau perjanjian pemanfaatan/pemakaian barang milik daerah.
(2)
Tata tertib dan syarat-syarat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 20

Pemegang izin dilarang melimpahkan penggunaan/pemakaian barang-barang milik daerah yang digunakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati atau pejabat yang berwenang.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Kerusakan barang daerah yang disewa yang diakibatkan oleh pemegang izin penggunaan/pemakaian kekayaan daerah menjadi tanggung jawab pemegang izin/penyewa barang milik daerah.
(2)
Tanggung jawab pemegang izin/penyewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
Mengganti biaya kerusakan kekayaan/barang milik daerah yang digunakan secara keseluruhan sesuai dengan tingkat kerusakan.
 
b.
Mengganti barang daerah/kekayaan daerah yang tidak bisa digunakan lagi karena rusak/hilang akibat pemakaian dengan barang atau uang yang senilai atau sesuai dengan jenis, kualitas, kuantitas dan ukuran barang daerah tersebut.
 
 
 
BAB VII
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 22

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah.
 
 
 

Pasal 23

Obyek retribusi adalah setiap pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah.
 
 
 

Pasal 24

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan/barang milik daerah.
 
 
 
BAB VIII
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 25

Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk retribusi jasa usaha.
 
 
 
BAB IX
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 26

Tingkat penggunaan/pemakaian kekayaan daerah, diukur berdasarkan jenis kekayaan, lama waktu pemakaian, peruntukan pemakaian, nilai strategis/ekonomis pemakaian dan luas pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
BAB X
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 27

Prinsip penetapan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah untuk biaya administrasi, biaya pengadaan, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya operasional, dan biaya pembinaan.
 
 
 

Pasal 28

Struktur besarnya retribusi pemakaian kekayaan/barang milik daerah sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB XI
WILAYAH/TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 29

(1)
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan pemberian perizinan atau tempat yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
(2)
Untuk melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunjuk pegawai yang berwenang melaksanakan tugas sebagai Pemegang Kas Pembantu Penerimaan Retribusi.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah secara bruto.
 
 
 
BAB XII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 30

Masa retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang merupakan batas waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk membayar retribusi atas pemakaian barang daerah/kekayaan.
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 31

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan retribusi dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Bupati yang berfungsi sebagai wajib pungut.
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 32

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 33

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1), dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
BAB XVI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 34

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan kelancaran operasional.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN PENETAPAN, PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
 

Pasal 35

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud ayat (1), pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (3) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah melewati 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ayat (5), Bupati atau Pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB XVIII
TATA CARA PERHITUNGAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 36

(1)
Wajib Retribusi harus mengajukan secara tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan Retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Bupati.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
 
 
 

Pasal 37

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah diadakan perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2), diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 

Pasal 38

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (2) dan ayata (3), dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2), diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
BAB XIX
PEMBERIAN INSENTIF
 

Pasal 39

(1)
Bupati dapat memberikan insentif yang berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, antara lain dapat diberikan kepada pengusaha yang menanamkan modalnya di daerah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
 
a.
menyerap banyak tenaga kerja;
 
b.
termasuk skala prioritas tinggi;
 
c.
termasuk pembangunan infrastruktur;
 
d.
melakukan alih teknologi;
 
e.
melakukan industri pionir;
 
f.
berada di lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Bupati;
 
g.
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
 
h.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.
 
i.
bermitra usaha dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
 
j.
industri yang menggunakan barang modal atau mesin/peralatan produksi dalam negeri.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam, kerusuhan dan bencana lainnya, serta organisasi sosial keagamaan yang tidak mengambil keuntungan/bersifat komersial.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi serta pemberian hadiah diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
 
 
 
BAB XX
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 40

(1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengairan, Dinas Peternakan, Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan, serta Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
(2)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten, Dinas Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan pejabat lain yang ditunjuk Bupati.
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
 

Pasal 41

(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindakan pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 

Pasal 42

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI.
(2)
Wewenang dan kewajiban penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
a.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
b.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa Tanda Pengenal Diri tersangka;
 
c.
melakukan penyitaan denda dan/atau surat;
 
d.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
e.
memanggil sisik jari dan memotret seseorang;
 
f.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
g.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dan penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersenga dan keluarganya;
 
h.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
BAB XXII
PENUTUP
 

Pasal 43

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 Seri B No. 6) sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001 Seri B No. 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 44

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya, diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Pasal 45

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 7 Desember 2007
BUPATI KENDAL WAKIL BUPATI
ttd.
SITI NURMARKESI

Diundangkan di Kendal
Pada tanggal 10 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
ttd.
KARDANI ISWANTAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2007 NOMOR 30 SERI C NO. 6
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 30 TAHUN 2007

TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka memberikan nilai tambah terhadap potensi sumber pendapatan daerah di Kabupaten Kendal guna mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan, pelaksanaan pemerintahan, dan pelayanan publik, maka perlu dilakukan optimalisasi potensi sumber pendapatan daerah. Untuk lebih mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya yaitu melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pengelolaan sumber pendapatan daerah. Upaya ekstensifikasi dilakukan dengan cara mengadakan atau menambah sumber pendapatan daerah baik melalui penarikan pajak daerah, retribusi daerah, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang baru, maupun dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Sedangkan upaya intensifikasi dapat dilakukan dengan jalan memaksimalkan pengelolaan potensi sumber pendapatan daerah yang telah ada dengan jalan menaikkan tarif yang masih berlaku untuk disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan keadaan yang ada. Dari berbagai sisi, upaya intensifikasi merupakan langkah yang mengandung risiko yang paling sedikit, karena beban masyarakat tidak bertambah banyak.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah, maka perlu meninjau kembali tarif pemakaian kekayaan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001, tarif dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan. Di samping itu, terdapat beberapa potensi sumber pendapatan daerah yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001, yang penetapannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
cukup jelas.
Pasal 2
cukup jelas.
Pasal 3
cukup jelas.
Pasal 4
cukup jelas.
Pasal 5
cukup jelas.
Pasal 6
cukup jelas.
Pasal 7
cukup jelas.
Pasal 8
cukup jelas.
Pasal 9
cukup jelas.
Pasal 10
cukup jelas.
Pasal 11
cukup jelas.
Pasal 12
cukup jelas.
Pasal 13
cukup jelas.
Pasal 14
cukup jelas.
Pasal 15
cukup jelas.
Pasal 16
cukup jelas.
Pasal 17
cukup jelas.
Pasal 18
cukup jelas.
Pasal 19
cukup jelas.
Pasal 20
cukup jelas.
Pasal 21
cukup jelas.
Pasal 22
cukup jelas.
Pasal 23
cukup jelas.
Pasal 24
cukup jelas.
Pasal 25
cukup jelas.
Pasal 26
cukup jelas.
Pasal 27
cukup jelas.
Pasal 28
cukup jelas.
Pasal 29
cukup jelas.
Pasal 30
cukup jelas.
Pasal 31
cukup jelas.
Pasal 32
cukup jelas.
Pasal 33
cukup jelas.
Pasal 34
cukup jelas.
Pasal 35
cukup jelas.
Pasal 36
cukup jelas.
Pasal 37
cukup jelas.
Pasal 38
cukup jelas.
Pasal 39
cukup jelas.
Pasal 40
Apabila Dinas Pengelola Keuangan Daerah diubah nomenklaturnya dan berakibat tugas dan fungsinya berubah, maka secara otomatis tugas-tugas yang menjadi kewenangan Dinas Pengelola Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penerimaan/pendapatan daerah.
 
Apabila Dinas Pekerjaan Umum diubah nomenklaturnya dan berakibat tugas dan fungsinya berubah, maka secara otomatis tugas-tugas yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pekerjaan umum. Apabila Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan diubah nomenklaturnya dan berakibat tugas dan fungsinya berubah, maka secara otomatis tugas-tugas yang menjadi kewenangan Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kota, kebersihan atau pertamanan.
 
Apabila Bagian Umum dan Perlengkapan diubah nomenklaturnya dan berakibat tugas dan fungsinya berubah, maka secara otomatis tugas-tugas Bagian Umum dan Perlengkapan dilaksanakan oleh Bagian atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembantu pengelola barang daerah.
Pasal 41
cukup jelas.
Pasal 42
cukup jelas.
Pasal 43
cukup jelas.
Pasal 44
cukup jelas.
Pasal 45
cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.