Perda Kabupaten Kendal Nomor: 10 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 10 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN KENDAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah dan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal dipandang tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 162);
16.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1989 Seri D No.1);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 9 Seri C No. 2. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 7 Seri C No. 1. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 116);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 15 Seri E No. 10. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 79);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2012 Nomor 5 Seri E No. 4. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 97);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 154);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
dan
BUPATI KENDAL
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN KENDAL.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 154) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, dan angka 9 dihapus dan angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Kendal.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Kendal.
 
4.
dihapus.
 
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
 
6.
dihapus.
 
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal.
 
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
9.
dihapus.
 
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
11.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
12.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
13.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA, adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
14.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
 
15.
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
16.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
 
17.
Kartu Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat Kitas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi untuk tinggal di Wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
 
18.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
19.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
 
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
26.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
27.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap Peraturan Daerah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Perpanjangan IMTA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Perpanjangan IMTA diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan untuk Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah daerah.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk TKA yang lokasi kerjanya di wilayah Daerah.
 
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
 
(3)
Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap, Bupati menerbitkan perpanjangan IMTA paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak rekomendasi diterima oleh OPD yang membidangi perizinan.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
OPD yang membidangi ketenagakerjaan melakukan pembinaan teknis terhadap Pemberi Kerja TKA.
 
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur pengusaha, masyarakat dan unsur serikat pekerja/buruh.
 
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
 
(4)
Dalam rangka pembinaan TKA, OPD yang membidangi ketenagakerjaan dapat melakukan kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD100/orang/bulan (seratus dollar Amerika per orang per bulan).
 
(3)
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs rupiah yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dibayar di muka.
 
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sesuai izin yang diterbitkan.
 
(3)
Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 (dua belas) bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
 
(4)
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
8.
Ketentuan BAB XIX dan Pasal 27 diubah sehingga BAB XIX dan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB XIX
PELAPORAN

Pasal 27
 
(1)
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
 
(2)
Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan melaporkan penerbitan perpanjangan IMTA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 28 dihapus.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 29 Agustus 2018
BUPATI KENDAL,
cap/ttd.
MIRNA ANNISA

Diundangkan di Kendal
Pada tanggal 29 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
cap ttd.
MOH. TOHA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2018 NOMOR 10
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 10 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN KENDAL
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha dan investasi di daerah. Sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan tumbuh kembang dunia usaha dan investasi adalah adanya kepastian hukum, baik yang berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, aspek perizinan, dan lain sebagainya.
 
Dengan semakin meningkatnya perkembangan dunia kerja, terutama berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing di daerah, maka perlu didukung dengan regulasi tingkat daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum, baik bagi tenaga kerja asing itu sendiri maupun bagi pemberi kerja.
 
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 183
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.