Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 8 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG
RETRIBUSI KEBERSIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Kebersihan termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Kebersihan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1989 Nomor 7);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1994 Nomor 4);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI KEBERSIHAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kebumen.
| ||||
|
4.
|
Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah adalah Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen atau sebutan lain.
| ||||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
6.
|
Pengelolaan Kebersihan adalah kegiatan pelayanan angkutan sampah dari tempat penampungan sementara sampah sampai ke tempat pembuangan akhir.
| ||||
|
7.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||
|
8.
|
Retribusi Kebersihan adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan pengelolaan kebersihan dalam wilayah Kabupaten Kebumen.
| ||||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| ||||
|
11.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusinya lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||||
|
13.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
| ||||
|
14.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||
|
15.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.
| ||||
|
16.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||||
|
Dengan nama Retribusi Kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan kebersihan dalam wilayah Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Obyek Retribusi Kebersihan adalah kegiatan pelayanan pengelolaan kebersihan dalam wilayah Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
Subyek Retribusi Kebersihan adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengelolaan kebersihan dalam wilayah Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||||
|
Retribusi Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi penerima pelayanan pengelolaan kebersihan dan/atau volume pengelolaan sampah dalam wilayah Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | |||||
|
Prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Kebersihan adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan pengelolaan kebersihan dalam wilayah Daerah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||||
|
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Kebersihan adalah sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
untuk Rumah Tinggal:
| ||||
|
|
1.
|
untuk Rumah Tinggal Type R1 sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
2.
|
untuk Rumah Tinggal Type R2 sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per bulan.
| |||
|
b.
|
untuk Tempat Usaha:
| ||||
|
|
1.
|
untuk Tempat Usaha Type U1 sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
2.
|
untuk Tempat Usaha Type U2 sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
3.
|
untuk Tempat Usaha Type U3 sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
4.
|
untuk Tempat Usaha Type U4 sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
5.
|
untuk Tempat Usaha Type U5 sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
6.
|
untuk Tempat Usaha Type U6 sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
7.
|
untuk Tempat Usaha Type U7 sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
8.
|
untuk Tempat Usaha Type U8 sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
| |||
|
c.
|
untuk Tempat Umum:
| ||||
|
|
1.
|
untuk Tempat Umum Type TU1 sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
2.
|
untuk Tempat Umum Type TU2 sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per bulan;
| |||
|
|
3.
|
untuk Tempat Umum Type TU3 sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
| |||
|
d.
|
untuk kendaraan angkutan penumpang umum yang masuk ke Terminal Bus dan Terminal Non Bus sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per hari.
| ||||
|
e.
|
untuk pedagang pasar berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
| ||||
|
|
1.
|
untuk pedagang lesehan sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per hari;
| |||
|
|
2.
|
untuk pedagang Pasar di Loos Pasar sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per hari;
| |||
|
|
3.
|
untuk pedagang Pasar di Kios Pasar sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) per hari.
| |||
|
f.
|
untuk Pedagang Kaki Lima di tempat yang telah ditentukan/diizinkan sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per hari.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9 | |||||
|
Retribusi Kebersihan yang terutang dipungut dalam wilayah Daerah tempat pelayanan pengelolaan kebersihan diberikan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi Kebersihan tidak dapat diborongkan.
| ||||
|
(2)
|
Retribusi Kebersihan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi diwajibkan membayar Retribusi Kebersihan secara lunas kepada Bendahara Penerima pada Instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang atau tempat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi Kebersihan diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi Kebersihan tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Kebersihan terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditarik dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||
|
Retribusi Kebersihan disetor oleh Bendahara Penerima ke Kas Daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 13 | |||||
|
(1)
|
Penagihan dilakukan dengan cara mengeluarkan STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi Kebersihan yang dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi Kebersihan terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya.
| ||||
|
(3)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Kebersihan.
| ||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Kebersihan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KEDALUWARSA
Pasal 15 | |||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi Kebersihan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi Kebersihan, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguhkan apabila:
| ||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
| |||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi Kebersihan dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi Kebersihan yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi Kebersihan yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan dan tidak mempunyai harta kekayaan lagi serta karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
| ||||
|
(2)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi Kebersihan yang tidak dapat ditagih lagi.
| ||||
|
(3)
|
Piutang Retribusi Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi Kebersihan oleh Bupati.
| ||||
|
(4)
|
Pada setiap akhir tahun takwin, berdasarkan laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi Kebersihan yang terutang, Jumlah Retribusi Kebersihan yang telah dibayar, Sisa Piutang Retribusi Kebersihan dan Keterangan mengenai Wajib Retribusi.
| ||||
|
(5)
|
Bupati menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi Kebersihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada setiap akhir tahun takwin dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
| ||||
|
(6)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Kebersihan yang sudah kedaluwarsa.
| ||||
|
(7)
|
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kebersihan diatur oleh Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
| |||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Kebersihan terutang.
| ||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 | |||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 11 Tahun 1996 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1997 Nomor 5 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 29 Mei 2008 BUPATI KEBUMEN, ttd. RUSTRININGSIH Diundangkan di Kebumen pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. SUROSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2008 NOMOR | |||||
|
| |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
RETRIBUSI KEBERSIHAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Kebersihan termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Kebersihan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk memungut Retribusi Kebersihan di wilayah Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Kebersihan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Type R.1 adalah Rumah Tinggal yang luas tanah dan bangunannya sampai dengan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
Type R.2 adalah Rumah Tinggal yang luas tanah dan bangunannya lebih dari 250 m2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) ke atas.
Huruf b
Type U.1 adalah Kios di luar lingkungan pasar dengan luas kurang dari 20 m2 (dua puluh meter persegi).
Type U.2 adalah Pertokoan dengan luas 20 m2 (dua puluh meter persegi) atau lebih.
Type U.3 adalah Pergudangan, Depot Material, Bengkel Las dan Motor, Salon Kecantikan, dan Panti Pijat.
Type U.4 adalah:
Type U.5 adalah Tempat Usaha yang menggunakan mesin dengan kekuatan diatas 10 (sepuluh) PK atau yang menggunakan tenaga manusia dengan jumlah tenaga kerja di atas 20 (dua puluh) orang atau semua usaha yang luas tanah bangunan Tempat Usaha lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi), atau semua usaha yang merupakan penggabungan dari kekuatan mesin dan tenaga manusia serta luas tanah dan bangunan antara lain:
Type U.6 adalah Rumah Makan, Losmen dan Penginapan.
Type U.7 adalah Hotel, Restoran dan Rumah Sakit Khusus. Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Khusus adalah tempat pelayanan yang memberikan pelayanan utama pada 1 (satu) bidang atau 1 (satu) jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit dan kekhususan lainnya.
Type U.8 adalah Hotel sekaligus Restoran dan Rumah Sakit Umum.
Yang dimaksud Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialis, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
Huruf c
Type TU.1 adalah:
Type TU.2 adalah:
Type TU.3 adalah:
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Penarikan Retribusi di lingkungan pasar dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi yang mena- ngani/membidangi pengelolaan pasar.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 19
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.