Perda Kabupaten Kebumen Nomor: 29 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 29 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar oleh Pemerintah Daerah sangat diperlukan oleh masyarakat;
b.
bahwa terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan Retribusi Pelayanan Pasar;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 64);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
6.
Pasar adalah areal tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.
Pasar Daerah adalah pasar yang didirikan, dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Kios adalah bangunan beratap dan berdinding dengan ukuran tertentu yang dapat digunakan untuk berjualan barang/jasa atau melakukan kegiatan usaha seseorang dan/atau badan usaha.
9.
Los adalah bangunan beratap dengan ukuran tertentu yang dapat digunakan untuk berjualan barang/jasa atau melakukan usaha oleh satu atau beberapa orang.
10.
Kios/Los Swadaya adalah Kios/Los yang dibangun dengan dana swadaya di atas tanah milik Pemerintah Daerah.
11.
Bangunan Pasar adalah bangunan yang ada di pasar, baik yang dipakai untuk berjualan/melakukan usaha maupun tidak.
12.
Lapangan Pasar adalah bagian-bagian pasar di luar bangunan pasar baik yang digunakan untuk berjualan maupun tidak.
13.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh perorangan atau badan.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terhutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah tempat penyediaan fasilitas Pasar berupa Kios, Los dan Lapangan Pasar yang dikelola Pemerintah Daerah yang disediakan untuk pedagang.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas, Kelas Pasar dan Blok yang digunakan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 8

Struktur dan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di Pasar Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

 

Pasal 12

Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan tanda bukti pembayaran atau yang dipersamakan.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 14

Retribusi disetor secara bruto ke rekening Kas Umum Daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Bupati paling lama 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi sampai batas waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2)
Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN

 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 19

(1)
Dalam hal Retribusi belum dibayar lunas maka dikeluarkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan setelah 3 (tiga) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI

 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melaksanakan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 22

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 23

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 24

Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini tidak berlaku dalam hal pengelolaan Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2001 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 4 Oktober 2011
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 17 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
SUROSO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2011 NOMOR 29
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 29 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi merupakan salah satu faktor pendukung yang penting dalam rangka mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “keadaan di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi” adalah keadaan dimana terjadi musibah atau bencana seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan “dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga” adalah pengelolaan Pasar Daerah dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.