Perda Kabupaten Karawang Nomor: 7 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah berasal dari retribusi perizinan tertentu, oleh karena itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya untuk mencari dan menggali potensi sumber penerimaan dan/atau pendapatan dari sektor retribusi perizinan tertentu, dengan tujuan agar dapat mendukung upaya percepatan pemerataan pembangunan di daerah demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat;
| |||||
|
b.
|
bahwa seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, dan perkembangan kegiatan ekonomi yang mempergunakan kendaraan sebagai sarana dalam pengangkutan barang, dimana hal ini dapat dijadikan sebagai potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari sektor retribusi perizinan tertentu, serta terdapat objek retribusi perizinan tertentu yang pada hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka berpijak pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
| |||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |||||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
| |||||
|
16.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||
|
17.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||
|
18.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
19.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
| |||||
|
20.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
| |||||
|
21.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
22.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5145);
| |||||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
| |||||
|
26.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
| |||||
|
27.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230);
| |||||
|
28.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| |||||
|
29.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
30.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||
|
31.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
| |||||
|
32.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
| |||||
|
33.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
34.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||||
|
35.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
| |||||
|
36.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 2 Seri: E);
| |||||
|
37.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 17);
| |||||
|
38.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 10);
| |||||
|
39.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 14).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG dan BUPATI KARAWANG | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 4a, angka 15 diubah, diantara angka 32 dan angka 33 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 32a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
| ||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan di daerah otonom.
| ||||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karawang.
| ||||
|
|
4.
|
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu atau yang selanjutnya disingkat BPMPT adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang.
| ||||
|
|
4.a.
|
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Kepala BPMPT adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang.
| ||||
|
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||
|
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||
|
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||
|
|
9.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||
|
|
10.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB, adalah Izin yang diberikan oleh Kepala BPMPT kepada orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan pendirian, perubahan dan penambahan bangunan.
| ||||
|
|
11.
|
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
| ||||
|
|
12.
|
Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
13.
|
Sarana penunjang adalah semua bangunan yang mendukung berjalannya suatu usaha.
| ||||
|
|
14.
|
Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
| ||||
|
|
15.
|
Izin Usaha Perikanan adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
| ||||
|
|
16.
|
Pemilik izin adalah perorangan atau badan yang telah diberi izin untuk melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
|
17.
|
Penghentian pekerjaan adalah suatu tindakan penghentian pekerjaan pendirian, perubahan dan penambahan bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
| ||||
|
|
18.
|
Pemutihan adalah pemberian izin terhadap bangunan yang telah didirikan dan tanpa memiliki izin.
| ||||
|
|
19.
|
Koefisien Dasar Bangunan adalah penetapan retribusi yang dipungut berdasarkan fungsi bangunan.
| ||||
|
|
20.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||||
|
|
21.
|
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
| ||||
|
|
22.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
| ||||
|
|
23.
|
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
| ||||
|
|
24.
|
Mobil penumpang angkutan kota adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| ||||
|
|
25.
|
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
| ||||
|
|
26.
|
Petani ikan yang selanjutnya disebut pembudidayaan ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
| ||||
|
|
27.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||
|
|
28.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||||
|
|
29.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||
|
|
30.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||
|
|
32.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
|
32.a.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Karawang.
| ||||
|
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||||
|
|
34.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||
|
|
35.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 26 huruf f dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26
| |||||
|
|
Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku atau dicabut apabila:
| |||||
|
|
a
|
pemegang izin menghentikan perusahaannya;
| ||||
|
|
b
|
pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan izin perubahan kepada Kepala BPMPT;
| ||||
|
|
c
|
dihentikan usahanya karena melanggar peraturan perundang-undangan;
| ||||
|
|
d
|
pemegang Izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Gangguan;
| ||||
|
|
e
|
perubahan peruntukan atau fungsi tanpa pemberitahuan kepada Bupati;
| ||||
|
|
f.
|
Dihapus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 27 ayat (6) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27
| |||||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha dan sarana penunjang lainnya, indeks lokasi dan indeks gangguan.
| ||||
|
|
(2)
|
Luas Ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah luas keseluruhan ruang usaha termasuk di dalamnya sarana penunjang lainnya.
| ||||
|
|
(3)
|
Indeks lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
a.
|
Kawasan Peruntukan Industri
|
Indek
|
2
| |
|
|
|
b.
|
Kawasan Perdagangan, Pergudangan, dan Perkantoran
|
Indek
|
3
| |
|
|
|
c.
|
Kawasan Pariwisata/Pertanian
|
Indek
|
4
| |
|
|
|
d.
|
Kawasan Perumahan/Permukiman
|
Indek
|
5
| |
|
|
(4)
|
Indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya tingkat gangguan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dilakukan dengan klasifikasi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
a.
|
Kegiatan Usaha yang Mengeluarkan Tingkat Gangguan Besar
|
Indek
|
5
| |
|
|
|
b.
|
Kegiatan Usaha yang Mengeluarkan Tingkat Gangguan Sedang
|
Indek
|
4
| |
|
|
|
c.
|
Kegiatan Usaha yang Mengeluarkan Tingkat Gangguan Kecil
|
Indek
|
3
| |
|
|
(5)
|
Jenis-Jenis Perusahaan dan tingkat gangguan yang ditimbulkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 30 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30
| |||||
|
|
Dihapus.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31
| |||||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pemberian izin kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
| ||||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi Izin Trayek adalah angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu berupa:
| ||||
|
|
|
a.
|
Pelayanan angkutan pada trayek tetap; dan
| |||
|
|
|
b.
|
Pelayanan angkutan tidak dalam trayek.
| |||
|
|
(3)
|
Subjek Retribusi Izin trayek adalah Badan yang memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34
| |||||
|
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Trayek tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali, dengan ketentuan dapat dibayarkan setiap tahun pada saat perpanjangan kartu pengawasan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35
| |||||
|
|
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 36
| |||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan, meliputi:
| ||||
|
|
|
a.
|
Surat Izin Usaha Budidaya Ikan;
| |||
|
|
|
b.
|
Dihapus;
| |||
|
|
|
c.
|
Dihapus.
| |||
|
|
(2)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha/kegiatan yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan di sektor perikanan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38
| |||||
|
|
Tingkat penggunaan jasa izin usaha perikanan diukur berdasarkan volume kegiatan, dan luas areal pembudidayaan ikan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43
| |||||
|
|
(1)
|
Dihapus.
| ||||
|
|
(2)
|
Izin Usaha Budidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) kewajiban memberikan laporan secara periodik.
| ||||
|
|
(3)
|
Izin yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, atau ditentukan sesuai dengan kondisi serta keberadaan usaha budidaya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara periodik.
| ||||
|
|
(4)
|
Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pemberi izin 3 (tiga) bulan sebelum berakhir izin yang berlaku.
| ||||
|
|
(5)
|
Izin yang habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan secara otomatis dan tidak berlaku lagi, serta tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan BAB III dan Pasal 46 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
| |||||
|
|
Dihapus
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46
| |||||
|
|
Dihapus.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 48
| |||||
|
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||||
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
(4)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
| ||||
|
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49
| |||||
|
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||||
|
|
(2)
|
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
| ||||
|
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor secara bruto ke Kas Daerah.
| ||||
|
|
(4)
|
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14.
|
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 62
| |||||
|
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
15.
|
Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 63
| |||||
|
|
(1)
|
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) merupakan penerimaan daerah.
| ||||
|
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 merupakan penerimaan negara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
16.
|
Ketentuan Pasal 64 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 64
| |||||
|
|
Dihapus.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
17.
|
Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karawang.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 28 Juni 2016 BUPATI KARAWANG, ttd. CELLICA NURRACHADIANA Diundangkan di Karawang pada tanggal 28 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG, ttd. TEDDY RUSFENDI SUTISNA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN: 2016 NOMOR: 7. | ||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
| ||
| I. |
UMUM
| |
|
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah demi terwujudnya pemerataan pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Karawang, maka perlu didukung dengan sumber dana yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Karawang, yang salah satunya bersumber dari Retribusi Perizinan Tertentu sebagai bagian dari Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan sosial, dan ekonomi serta adanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, serta meningkatnya kegiatan usaha sarana transportasi sebagai salah satu penunjang kegiatan pembangunan ekonomi daerah, dan meningkatnya kegiatan usaha atau ekonomi yang menggunakan sarana kendaraan bermotor untuk mengangkut barang, pada hakekatnya dapat dijadikan sebagai peluang bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menempuh kebijakan dalam rangka mencari dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang yang berasal dari sektor retribusi perizinan tertentu.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mencari dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Perizinan Tertentu, secara normatif didasarkan pada ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian, dalam menentukan objek retribusi perizinan tertentu sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang melakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu diluar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya, sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antara daerah, dan kegiatan impor/ekspor.
Dengan demikian, agar kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mencari dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang yang berasal dari sektor retribusi perizinan tertentu, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat sehingga menghambat kegiatan ekonomi di Kabupaten Karawang, maka sudah sepatutnya objek retribusi perizinan tertentu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya landasan hukum pengaturan penyelenggaraan Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Karawang telah diatur dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, namun demikian potensi sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang yang berasal dari sektor Retribusi Perizinan Tertentu belum sepenuhnya diakomodir dalam substansi atau materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dikarenakan adanya pencabutan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sehingga berdampak terhadap keabsahan pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di masyarakat.
Adapun beberapa substansi atau materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang dipandang perlu untuk diubah, dicabut, dan/atau dihapus, antara lain berkaitan dengan:
| ||
|
1.
|
Perubahan, dan Penambahan, Definisi atau Pengertian dalam Bab I Ketentuan Umum, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
2.
|
Penghapusan ketentuan Pasal 27 ayat (6), yakni mengenai Daftar Ulang/Perpanjangan Izin Gangguan sebagai objek retribusi izin gangguan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| |
|
3.
|
Penambahan Objek Retribusi Izin Trayek dengan memasukan Angkutan Taxi dan Angkutan Barang sebagai Objek Retribusi Izin Trayek, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
| |
|
4.
|
Perubahan dan Penghapusan, Pasal-Pasal yang dianggap kurang relevan dan bertentangan dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
| |
|
Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam rangka penyelenggaraan pemungutan retribusi perizinan tertentu dapat mengakomodir permasalahan sosial, ekonomi, maupun hukum, maka Pemerintah Kabupaten Karawang memandang perlu untuk menempuh kebijakan dengan melakukan perubahan terhadap substansi atau materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||
|
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup Jelas.
Angka 2
Pasal 26
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Dihapus.
Angka 3
Pasal 27
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Cukup Jelas.
ayat (3)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
ayat (4)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
ayat (5)
Cukup Jelas.
ayat (6)
Dihapus.
Angka 4
Pasal 30
Dihapus.
Angka 5
Pasal 31
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Cukup Jelas.
ayat (3)
Cukup Jelas.
Angka 6
Pasal 34
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Cukup Jelas.
Angka 7
Pasal 35
Didasarkan pada kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan, khususnya sub bidang perikanan tangkap dan sub bidang perikanan budidaya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a, juncto Lampiran Y Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Angka 8
Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Dihapus.
Huruf c
Dihapus.
Ayat (2)
Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah ini sebelumnya menyatakan bahwa: “Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha/kegiatan yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan di sektor pertanian”. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kejelasan tujuan, dimana tidak termasuk objek retribusi usaha perikanan didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, bukan di sektor pertanian.
Angka 9
Pasal 38
Disesuaikan dengan Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Angka 10
Pasal 43
ayat (1)
Didasarkan pada kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a juncto Lampiran Y Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan, khususnya Sub Bidang Perikanan Tangkap dan Sub Bidang Perikanan Budidaya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
ayat (2)
Cukup Jelas.
ayat (3)
Cukup Jelas.
ayat (4)
Cukup Jelas.
ayat (5)
Cukup Jelas.
Angka 11
Pasal 46
Telah diatur sebelumnya dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah ini, sehingga terjadi tumpang tindih pengaturan, oleh karena itu untuk mewujudkan asas kepastian hukum dan asas kejelasan tujuan, maka ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah ini dihapus.
Angka 12
Pasal 48
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Cukup Jelas.
ayat (3)
Cukup Jelas.
ayat (4)
Cukup Jelas.
ayat (5)
Cukup Jelas.
Angka 13
Pasal 49
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Cukup Jelas.
ayat (3)
Cukup Jelas.
ayat (4)
Cukup Jelas.
Angka 14
Pasal 62
Cukup Jelas.
Angka 15
Pasal 63
Cukup Jelas.
Angka 16
Pasal 64
Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko yang berbunyi sebagai berikut: “Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati”. Dengan demikian, ketentuan Pasal 64 Peraturan Daerah ini dihapus, demi terpenuhinya asas kepastian hukum dan asas kejelasan tujuan.
Angka 17
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.