Perda Kabupaten Jombang Nomor: 8 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 8 TAHUN 2001
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa Ketentuan Besaran Tarip Retribusi Terminal khususnya jasa penggunaan fasilitas terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 14 Tahun 1998 tentang retribusi terminal, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diubah dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 349);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36 Tahun 1992);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
13.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Jombang;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jombang;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2001-2005.
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT H JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 974.35-220 tanggal 3 Mei 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1999 Seri B Nomor 6/B tanggal 5 Mei 1999, diubah untuk pertama kalinya sebagai berikut:
-
Pasal 9 huruf a diubah dan hams dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
1).
Kendaraan Bus Cepat sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah) setiap sekali masuk;
 
2).
Kendaraan Bus Lambat sebesar Rp700,-(tujuh ratus rupiah) setiap sekali masuk;
 
5).
Kendaraan Non Bus Dalam Kota sebesar Rp250,-(dua ratus lima puluh rupiah) setiap sekali masuk.
 
 
 
 
 
 
-
Pasal 9 huruf e diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
e.
Pemakaian fasilitas terminal Rp200,-(dua ratus rupiah) per orang sekali masuk.
 
 
 
 
 
 
-
Pasal 9 setelah huruf e ditambah huruf f dan huruf g, dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
f.
Pedagang Kaki Lima/dorongan sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah) setiap hari.
 
g.
Parkir Bus sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) setiap hari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 28 Juni 2005
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI

Diundangkan di Jombang
pada tanggal 28 Juni 2001
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, M.Si.
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 8 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT 11 JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
 
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, serta memenuhi tuntutan perkembangan keadaan dewasa ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal perlu dilakukan perubahan.

Selanjutnya menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada saat ini, dan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dimaksud dengan kondisi dan kemampuan ekonomi warga masyarakat dan menetapkan perubahannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal I s/d II
Cukup Jelas.
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2001 NOMOR 6/B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.