Perda Kabupaten Jombang Nomor: 5 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/D);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3 /E).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
dan
BUPATI JOMBANG
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Jombang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jombang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Jombang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan post-mortem.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Penyembelihan hewan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Ruminansia adalah ternak memamah biak yang terdiri dari ternak ruminansia besar, seperti sapi dan kerbau, serta ternak ruminansia kecil, seperti kambing dan domba.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Daging adalah bagian dari otot skeletal, karkas yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia terdiri atas potongan daging bertulang dan daging tanpa tulang, dapat berupa daging segar hangat dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Petugas Pemeriksa adalah dokter hewan atau petugas Dinas Peternakan dan Perikanan yang telah menjalani pelatihan/ pendidikan bidang pemeriksaan daging dan/atau kesehatan hewan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif usaha tetap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Insentif pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standard pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
KETENTUAN PENYEMBELIHAN TERNAK
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap ternak ruminansia yang akan disembelih di Rumah Potong Hewan wajib dilakukan pemeriksaan ante-mortem oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat keterangan pemeriksaan kesehatan ternak ruminansia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Daging dan bagian-bagian lain ternak ruminansia hasil penyembelihan dilakukan pemeriksaan post-mortem oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan post-mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap daging ternak ruminansia yang penyembelihannya dilakukan secara darurat di luar Rumah Potong Hewan atau penyembelihan untuk kepentingan adat dan/atau agama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pejabat yang ditunjuk dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem kepada petugas pemeriksa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap ternak ruminansia yang akan disembelih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menunjukkan surat keterangan kepemilikan ternak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
telah menjalani pemeriksaan ante mortem;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
diistirahatkan paling sedikit selama 12 (dua belas) jam sebelum penyembelihan dilakukan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
bukan ternak betina produktif dan tidak dalam keadaan bunting.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila dalam keadaan darurat, pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dikecualikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemotongan hewan harus dilakukan secara benar sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan penyembelihan dilakukan di bawah pengawasan dan menurut petunjuk Pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Daging dan bagian-bagian lain hewan hasil penyembelihan setelah dilakukan pemeriksaaan diberikan tanda atau stempel.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bentuk dan warna stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemeriksaan ternak, pemeriksaan daging dan penyelenggaraan pemotongan di rumah potong hewan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pemotongan hewan ternak untuk kepentingan adat dan hari besar keagamaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menerima pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis hewan ternak dan jumlah ternak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Stuktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan Rumah Potong Hewan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang terutang terjadi pada saat penggunaan pelayanan Rumah Potong Hewan atau sejak diterbitkan SKRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh SKPD yang membidangi pencetakan surat berharga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Tata Cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di SKPD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Tata cara penyetoran hasil pemungutan Retribusi berpedoman pada ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengeluaran Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Retribusi disertai dengan STRD sebagai awal tindakan penagihan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikeluarkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk sedangkan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 24 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penetapan, pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 25 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 27 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan penerimaan negara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Derah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 12 Januari 2012 BUPATI JOMBANG, ttd. SUYANTO Diundangkan di Jombang Pada tanggal 12 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd. M. MUNIF KUSNAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2012 NOMOR 5/C | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||||
|
Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digolongkan dalam Retribusi Jasa Usaha, yang mengandung pengertian bahwa pelayanan jasa usaha yang terkait dengan keberadaan Rumah Potong Hewan bersifat komersial karena usaha tersebut bisa juga disediakan oleh pihak swasta.
Rumah Potong Hewan merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal, oleh karena itu pelaksanaan pemotongan ternak ruminansia pada Rumah Potong Hewan harus dilaksanakan secara benar sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama.
Bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia mempunyai risiko penyebaran dan penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik atau penyakit yang ditularkan melalui daging yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan sehingga setiap hewan yang akan disembelih dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan daging (post-mortem) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia.
Upaya tersebut perlu ditingkatkan mengingat sampai saat ini belum ada pihak swasta yang berminat untuk mendirikan dan mengupayakan jenis usaha yang bergerak di bidang pemberian fasilitas pemotongan hewan.
Kondisi semacam ini memberikan akibat yang sangat positif terhadap penggalian Pendapatan Asli Daerah dan terjaminnya mutu daging yang beredar di pasaran. Tanpa mengurangi kemungkinan inisiatif pihak swasta untuk bergerak di bidang penyelenggaraan fasilitas pemotongan hewan di masa mendatang, tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin adanya kualitas daging yang memenuhi syarat kesehatan masyarakat veteriner di Kabupaten Jombang tetap harus dipertahankan. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak swasta dalam penyediaan tenaga pemeriksa, mengingat kemampuan teknis pemeriksaan dan sumber daya manusia yang dimiliki dan pembinaan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah sudah teruji.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud pemeriksaan ”ante-mortem” adalah pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum hewan tersebut disembelih di Rumah Potong Hewan di tempat pemotongan hewan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud pemeriksaan “post-mortem” adalah pemeriksaan kesehatan hewan ternak setelah hewan tersebut disembelih di Rumah Potong Hewan di tempat pemotongan hewan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan “darurat” adalah pemotongan ternak yang dianggap membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan manusia atau bagi ternak karena sesuatu hal dianggap sudah tidak dapat hidup lagi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menurut “syariah agama” adalah tatacara pemotongan hewan secara Islam dilakukan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ketentuan ini tidak berlaku untuk pemotongan babi.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
| ||||||
|
| ||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2012 NOMOR 5/C
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.