Perda Kabupaten Jombang Nomor: 34 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 34 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI SERTIFIKASI PENYULUHAN BAGI PERUSAHAAN MAKANAN DAN MINUMAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa makanan hasil produksi perusahaan makanan industri rumah tangga dipandang perlu untuk dikembangkan agar mempunyai peranan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa sebagian besar pengusaha makanan industri rumah tangga belum mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup tentang hygiene pengolahan makanan;
| ||
|
c.
|
bahwa keamanan makanan hasil produksi perusahaan makanan industri dan minuman rumah tangga tetap perlu dipelihara agar tidak mengganggu kesehatan;
| ||
|
d.
|
bahwa dengan berlakunya otonomi daerah diperlukan pengaturan kembali ketentuan tentang penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga yang sesuai kebutuhan dalam Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang.
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1107/MenKes/E/VII/2000 tentang pedoman kewenangan Propinsi sebagai wilayah administrasi di bidang Kesehatan dan kewenangan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten di bidang Kesehatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG RETRIBUSI SERTIFIKASI PENYULUHAN BAGI PERUSAHAAN MAKANAN DAN MINUMAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Jombang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang.
| ||
|
4.
|
Pejabat yang ditunjuk, adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
| ||
|
5.
|
Wilayah Daerah, adalah Wilayah Kabupaten Jombang.
| ||
|
6.
|
Kas daerah, adalah Kas Daerah Kabupaten Jombang.
| ||
|
7.
|
Makanan adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum oleh manusia serta semua bahan yang digunakan pada produksi makanan dan minuman.
| ||
|
8.
|
Makanan terolah adalah makanan yang diolah dari bahan baku,ditambah atau tidak dengan bahan tambahan makanan dan/atau bahan penolong.
| ||
|
9.
|
Perusahaan makanan industri rumah tangga adalah perusahaan yang memiliki jumlah nilai investasi untuk mesin dan peralatan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
| ||
|
10.
|
Pendaftaran adalah proses penilaian makanan sebelum mendapatkan persetujuan untuk diedarkan sesuai kriteria yang ditetapkan.
| ||
|
11.
|
Retribusi sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga.
| ||
|
12.
|
Retribusi Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lain;
| ||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
15.
|
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||
|
20.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan terhadap keberatan atas SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
21.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi.
| ||
|
22.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama retribusi sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek retribusi adalah pemberian sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek retribusi sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga adalah orang atau badan yang diberikan sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Wajib retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
Retribusi sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga termasuk golongan retribusi tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN PERIZINAN
Pasal 7 | |||
|
Tingkat penggunaan retribusi sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga diukur berdasarkan jumlah nilai investasi dari perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga didasarkan nilai investasi bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9 | |||
|
Struktur besarnya tarif retribusi sertifikasi penyuluhan bagi perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga adalah:
| |||
|
a.
|
Investasi sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) biaya sertifikat maupun perpanjangannya, dikenakan retribusi sebesar Rp50.000,-.
| ||
|
b.
|
Investasi di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) biaya sertifikat maupun perpanjangannya, dikenakan retribusi sebesar Rp75.000,-.
| ||
|
c.
|
Investasi di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) biaya sertifikat maupun perpanjangannya, dikenakan retribusi sebesar Rp100.000,-.
| ||
|
d.
|
Investasi di atas Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) s/d Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) biaya sertifikat maupun perpanjangannya, dikenakan retribusi sebesar Rp200.000,-.
| ||
|
e.
|
Investasi di atas Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) s/d Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) biaya sertifikat maupun perpanjangannya, dikenakan retribusi sebesar Rp300.000,-.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
MASA BERLAKUNYA SERTIFIKAT PENYULUHAN
Pasal 10 | |||
|
Masa berlakunya sertifikat Penyuluhan adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesudah itu harus diperpanjang kembali.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11 | |||
|
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah Kabupaten Jombang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12 | |||
|
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13 | |||
|
Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga setelah direkomendasi oleh Pimpinan DPRD.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| ||
|
(2)
|
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan SKRD;
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam atau dalam waktu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| ||
|
(3)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 10% (sepuluh persen) per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan dengan menerbitkan STRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas;
| ||
|
(2)
|
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran;
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat pada Buku Penerimaan;
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran Buku Tanda Bukti Pembayaran dan Buku Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis diterima, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang;
| ||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi;
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) tertanggung apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
INSTANSI PEMUNGUT
Pasal 21 | |||
|
Instansi pemungut retribusi izin mendirikan apotek adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22 | |||
|
Pembinaan dan pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23 | |||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 | |||
|
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, MSi
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 34/C
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 34 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI SERTIFIKASI PENYULUHAN PERUSAHAAN MAKANAN DAN MINUMAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
| |
|
I.
|
PENJELASAN UMUM.
|
|
| Bahwa dalam rangka memberikan pengetahuan dan keterampilan yang cukup tentang hygiene pengolahan makanan dan minuman bagi para pengusaha, agar produksinya tidak mengganggu kesehatan konsumen, maka dipandang perlu mengatur ketentuan tentang retribusi sertifikasi penyuluhan perusahaan makanan dan minuman industri rumah tangga dalam suatu Peraturan Daerah. |
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
|
|
|
Pasal 1 s/d 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Pasal 14 ayat (1)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
Pasal 14 ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 15 s/d 26
Cukup Jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 53 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.