Perda Kabupaten Jombang Nomor: 32 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 32 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN APOTEK
 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa penyelenggaraan pelayanan apotek harus diusahakan agar lebih menjangkau masyarakat dan lebih professional serta memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat;
b.
bahwa dengan berlakunya otonomi daerah diperlukan pengaturan kembali ketentuan perijinan apotek yang sesuai kebutuhan daerah;
c.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin mendirikan apotek.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotik (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
 
 
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1107/MenKes/E/VII/2000 tentang pedoman kewenangan Propinsi sebagai wilayah administrasi di bidang Kesehatan dan kewenangan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten di bidang Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN APOTEK.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Kabupaten Jombang.
2.
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang.
4.
Pejabat yang ditunjuk, adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
5.
Wilayah Daerah, adalah Wilayah Kabupaten Jombang.
6.
Kas daerah, adalah Kas Daerah Kabupaten Jombang.
7.
Apotek, adalah suatu tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kepharmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
8.
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apotheker.
9.
Surat Ijin Apotek atau SIA adalah surat ijin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada Apoteker untuk menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian di Apotek.
10.
Apoteker pengelola Apotek adalah Apoteker yang telah diberi Surat Ijin apotek (SIA).
11.
Apoteker pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
12.
Apoteker pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus menerus, dan telah memilliki surat ijin kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
13.
Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI) adalah organisasi profesi para apoteker sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan.
14.
Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
15.
Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.
Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional) bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dan kosmetika.
17.
Perlengkapan Apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian apotek.
18.
Retribusi izin mendirikan apotek yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas mendirikan apotek.
19.
Retribusi Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lain.
21.
Wajib Retribusi adalah orang atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
22.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang- undangan retribusi Daerah.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan terhadap keberatan atas SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi.
29.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi izin mendirikan apotek, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang mendirikan apotek.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pemberian izin mendirikan apotek.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi izin mendirikan apotek adalah orang atau badan yang mendirikan apotek.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi izin mendirikan apotek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN PERIZINAN
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan perizinan retribusi izin pendirian apotek diukur berdasarkan lokasi pendirian apotek.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI
 

Pasal 8

Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi izin pendirian apotek didasarkan pada lokasi pendiriannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Struktur besarnya tarip retribusi adalah sebagai berikut:
a.
Untuk ijin apotek baru dan atau pindah lokasi:
 
-
Di Kecamatan Jombang, dikenakan retribusi sebesar Rp750.000,-;
 
-
Di luar Kecamatan Jombang dikenakan retribusi sebesar Rp500.000,-.
b.
Untuk penggantian apoteker pengelola apotek dan atau perpanjangan kontrak apoteker pengelola apotek, dikenakan retribusi sebesar Rp500.000,-;
c.
Untuk apoteker pengelola apotek yang merangkap pemilik sarana apotek, dikenakan retribusi sebesar Rp400.000,-.
(Catatan PID: Terdapat ralat pada Pasal 9, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA BERLAKUNYA IZIN PENDIRIAN APOTEK
 

Pasal 10

Masa berlakunya izin pendirian apotek adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesudah itu harus diperpanjang kembali.
(Catatan PID: Terdapat ralat pada Pasal 10, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Wilayah Pemungutan Retribusi adalah Kabupaten Jombang.
(Catatan PID: Terdapat ralat pada Pasal 11, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
(Catatan PID: Terdapat ralat pada Pasal 12, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 13

Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga setelah direkomendasi oleh Pimpinan DPRD.
(Catatan PID: Terdapat ralat pada Pasal 13, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(Catatan PID: Terdapat ralat pada Pasal 14, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan SKRD.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam atau dalam waktu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 10% (sepuluh persen) per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan dengan menerbitkan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat pada Buku Penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran Buku Tanda Bukti Pembayaran dan Buku Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pengeluaran Surat tegoran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tegoran atau peringatan atau surat lain yang sejenis diterima, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat tegoran sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Kepala Daerah dapat menerbitkan pengurangan, keringanan dan pembebasan besarnya retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) tertanggung apabila:
 
a.
Diterbitkan surat tegoran;
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
INSTANSI PEMUNGUT
 

Pasal 21

Instansi pemungut retribusi izin mendirikan apotek adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 22

Pembinaan dan pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksuad pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 16 Nopember 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI

Diundangkan di Jombang
pada tanggal 16 Nopember 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ttd.
Drs. SOEHARTO, MSi

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 32/C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 32 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN APOTEK
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraaan pelayanan apotek agar lebih menjangkau kebutuhan masyarakat serta dapat memberikan perlindungan kesehatan, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan yang mengatur tentang retribusi izin mendirikan apotek dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 15 s/d 26
Cukup Jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.