Perda Kabupaten Jombang Nomor: 30 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG
RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JOMBANG, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG dan BUPATI JOMBANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kabupaten adalah Kabupaten Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut retribusi adalah Setiap pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan perdesaan pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam Wilayah Daerah .
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Trayek adalah lintasan angkutan perdesaan untuk pelayanan jasa angkutan orang, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintas tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Izin Trayek Baru adalah Izin pembukaan jaringan trayek yang sebelumnya tidak ditetapkan jaringan trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Izin Perpanjangan trayek adalah pembaruan terhadap izin trayek yang berakhir masa berlakunya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya, menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Angkutan Perdesaan adalah angkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten dengan dipungut bayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan Aparat Pemungut Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
SKPD Pelaksana Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi izin trayek dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jombang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan perdesaan pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam Wilayah Kabupaten dipungut retribusi dengan nama Retribusi Izin Trayek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi/badan untuk menyediakan angkutan perdesaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Izin trayek baru;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Izin perpanjangan trayek;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Izin Insidentil.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Kabupaten.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PERSYARATAN IZIN Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan angkutan perdesaan dalam trayek wajib memiliki izin trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dokumen yang terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
surat keputusan izin trayek;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
surat keputusan pelaksanaan izin trayek;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
lampiran surat keputusan izin trayek berupa daftar kendaraan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
kartu pengawasan kendaraan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek, yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat pemberi izin.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbarui dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Mekanisme dan persyaratan izin trayek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk pengawasan dan pengendalian izin trayek diberikan Kartu Pengawasan (KPS).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan harus diperbarui.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Surat Izin trayek dan atau Kartu Pengawasan hilang maka pemilik izin trayek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari biaya retribusi perpanjangan izin trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Surat Izin Trayek dan/atau Kartu Pengawasan rusak maka pemilik izin trayek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen ) dari biaya retribusi perpanjangan izin trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Jenis izin dan jumlah kendaraan yang diberikan izin disesuaikan dengan rencana umum jaringan trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Izin Trayek termasuk dalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin dan jumlah kendaraan yang diberikan izin.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan dan penegakan hukum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
MASA RETRIBUSI Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu berlakunya izin trayek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh SKPD yang membidangi pencetakan surat berharga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Tata Cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Retribusi Izin Trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil penerimaan Retribusi harus disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara penyetoran hasil pemungutan retribusi berpedoman pada ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penetapan, pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan penerimaan negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2001 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2011.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 23 Desember 2010 BUPATI JOMBANG, ttd. SUYANTO Diundangkan di Jombang pada tanggal 9 Februari 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd. M.MUNIF KUSNAN, SH, M.Si LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2011 NOMOR 20 /C | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK | ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||
|
|
Dalam rangka penyediaan sarana transportasi untuk menjamin pelayanan angkutan umum dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau maka perlu mengatur ketentuan tentang retribusi izin trayek.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2001 perlu disesuaikan, baik dasar hukum maupun materi muatan termasuk penyesuaian tarif retribusinya. | |||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pencapaian kinerja tertentu” adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2011 NOMOR 9/C
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.