Perda Kabupaten Jombang Nomor: 28 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 28 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 12/E);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
dan
BUPATI JOMBANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Jombang.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Jombang.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian dan pemanfaatan kekayaan Daerah dan fasilitasnya.
6.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan atau aset yang berupa barang, bangunan dan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten.
7.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten yang diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8.
Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten.
9.
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
12.
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan Aparat Pemungut Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
13.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
14.
SKPD Pelaksana Pemungut adalah SKPD yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
15.
SKPD Pengelola adalah SKPD yang mengelola Kekayaan Daerah.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi.
17.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Setiap pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan Daerah, yang meliputi:
 
a.
Pemakaian Peralatan laboratorium;
 
b.
Pemakaian Tanah;
 
c.
Pemakaian Bangunan/Gedung/Rumah Dinas;
 
d.
Pemakaian Alat-alat Berat/Besar;
 
e.
Pemakaian Fasilitas Terminal atau penunjang lainnya.
(2)
SKPD Pengelola objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Dikecualikan dari pengertian Pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman /pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jumlah, luas, jangka waktu, lokasi dan nilai strategis pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan pemakaian kekayaan Daerah dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Pemakaian kekayaan daerah dengan cara pemanfaatan tanah dan/atau bangunan penetapan besaran tarif harus mendapatkan persetujuan dari Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh SKPD yang membidangi pencetakan surat berharga.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5)
Tata Cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan di SKPD Pengelola objek retribusi.
(3)
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(4)
Tata cara penyetoran hasil pemungutan retribusi berpedoman pada ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara penetapan, pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 19

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, bagi pemakaian kekayaan daerah yang saat ini masih terikat kontrak dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan segala perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2011.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 23 Desember 2010
BUPATI JOMBANG,
ttd.
SUYANTO
 
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 9 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ttd.
M. MUNIF KUSNAN, SH, M.Si
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2011 NOMOR 18/C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 28 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset/kekayaan daerah dan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten guna menunjang pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten diperlukan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dilakukan antara lain dengan cara melakukan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan segala perubahannya harus disesuaikan baik dasar hukum maupun materi muatan termasuk penyesuaian tarif retribusinya.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Bupati dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pencapaian kinerja tertentu” adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 7/C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.