Perda Kabupaten Jombang Nomor: 22 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 22 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yang ada, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 );
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 974.35-1021 tanggal 16 September 1999 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1999 Seri B pada tanggal 18 September 1999 Nomor 7/B, diubah pertama kalinya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 huruf a sampai dengan c, diubah dan selanjutnya harus ditulis dan dibaca sebagai berikut:
 
a.
Daerah, adalah Daerah Kabupaten Jombang;
 
b.
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
 
c.
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 setelah huruf e disisipkan huruf f sampai dengan k dan huruf f lama menjadi huruf l baru serta huruf selanjutnya menyesuaikan, dan harus dibaca:
 
f.
Kawasan Perkotaan, adalah kawasan atau wilayah perkotaan yang terdiri dari beberapa Desa dan atau Kelurahan sesuai dengan Batas Wilayah Kota yang telah ditetapkan;
 
g.
Kawasan Pedesaan, adalah kawasan atau wilayah perdesaan yang berada di luar Batas Wilayah Kota;
 
h.
Jalan Lokal II, adalah jalan yang berfungsi sebagai jalan pelayanan di dalam kawasan perkotaan dan perdesaan atau jalan yang mempunyai Daerah Milik Jalan selebar maksimal = 8,00 m;
 
i.
Jalan Lokal I, adalah jalan yang berfungsi sebagai jalan pelayanan dan jalan penghubung di dalam kawasan perkotaan dan perdesaan atau jalan yang mempunyai Daerah Milik Jalan selebar maksimal = 11,00 m;
 
j.
Jalan Kolektor, adalah jalan yang berfungsi sebagai jalan penghubung di dalam kawasan perkotaan dan perdesaan atau jalan yang mempunyai Daerah Milik Jalan selebar maksimal = 13,00 m;
 
k.
Jalan Arteri, adalah jalan yang berfungsi sebagai jalan utama di dalam atau antar kawasan perkotaan dan perdesaan atau jalan yang mempunyai Daerah Milik Jalan selebar minimal = 15,00 m.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 3 ayat (2) dihapus, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 diubah dan harus dibaca:
 
Obyek Retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Setelah BAB XVII disisipkan BAB XVIII KETENTUAN PENGAWASAN Pasal 21 dan harus dibaca:
 
(1)
Setiap pelaksanaan pendirian, penambahan dan renovasi bangunan di Kabupaten Jombang harus dilakukan pengawasan oleh Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jombang.
 
(2)
Suatu bangunan dibongkar secara paksa oleh Kepala Daerah apabila:
 
 
1.
Pendirian, penambahan dan renovasi bangunan menimbulkan bahaya atau mengganggu keamanan penghuni atau orang lain atau yang tidak sesuai dengan fungsinya.
 
 
2.
Pendirian bangunan dilaksanakan pada lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku.
 
 
3.
Pendirian, penambahan dan renovasi bangunan melanggar garis sempadan.
 
(3)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan peringatan tertulis oleh Kepala Daerah sebanyak 3 (tiga) kali, dengan tenggang waktu selama 2 (dua) minggu agar pemegang izin atau pemilik bangunan segera memperbaiki atau membongkar bangunannya.
 
(4)
Apabila peringatan tertulis dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini belum diperbaiki atau dibongkar, maka Kepala Daerah melaksanakan pembongkaran bangunan tersebut atas biaya pemilik bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-
Setelah BAB XVIII KETENTUAN PENGAWASAN Pasal 21, maka BAB XVIII lama menjadi BAB XIX KETENTUAN PENUTUP baru, dan Pasal 21 lama menjadi Pasal 22 baru, serta Pasal selanjutnya menyesuaikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI

Diundangkan di Jombang
pada tanggal 16 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, MSi.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 22/C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 22 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM.
 
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini dengan mengatur ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal I
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 21
ayat (1) s/d (2)
Cukup Jelas.
ayat (3)
Peringatan tertulis harus dikirim kepada pemilik bangunan yang disertai dengan bukti tanda terima secara jelas dari yang bersangkutan.
 
Apabila pemilik bangunan sulit ditemui dan atau alamat pemilik bangunan tidak jelas, maka peringatan tertulis dapat dikirimkan melalui Kepala Desa/Lurah di mana lokasi bangunan berada yang disertai dengan bukti tanda terima secara jelas.
ayat (4) s/d (5)
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.