Perda Kabupaten Jombang Nomor: 17 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 17 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
BAGIAN PEROLEHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam upaya peningkatan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa melalui bagian perolehan Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan ketentuan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintah Desa;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG BAGIAN PEROLEHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lainnya sebagai Badan Eksekuti Daerah.
2.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
3.
Pemerintah Desa, adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan badan Perwakilan Desa.
4.
Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
5.
BPD, adalah Badan Perwakilan yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan, adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. Pengertian bumi di sini adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Secara lebih umum pengertian bumi adalah sama dengan tanah, termasuk tanah perkarangan, sawah, empang, perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia.
 
Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah bangunan tempat tinggal atau rumah, gedung kantor, hotel, pabrik, emplasemen, dan lain-lain.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
BAGIAN PEROLEHAN DESA
 

Pasal 2

(1)
Bagian Perolehan Desa yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian Pemerintah Kabupaten Jombang dengan rincian 70% (tujuh puluh persen) untuk desa yang bersangkutan, sedangkan yang 30% (tiga puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besarnya untuk semua desa.
(2)
Bagian Perolehan Desa yang berasal dari Pajak dan Retribusi Daerah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Penerimaan Daerah yang dibagi rata untuk semua desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN DANA
 

Pasal 3

Hasil bagian perolehan Pajak dan Retribusi Daerah dimaksud Pasal 2 harus dicantumkan dalam penerimaan Desa yang dipergunakan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian dari Penerimaan Pendapatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang kepada Pemerintah Desa/Kelurahan di Kabupaten Jombang dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 24 Agustus 2002
BUPATI JOMBANG,
ttd.
AFFANDI

Diundangkan di Jombang
pada tanggal 24 Agustus 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
ttd.
Drs. SOEHARTO, MSi

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 17/E
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 17 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
BAGIAN PEROLEHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Memperhatikan keterbatasan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan rumah tangganya, maka sesuai dengan kemampuan yang ada dialokasikan bagian perolehan Pajak dan Retribusi Daerah, dan mengatur ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
ayat (1)
Cukup Jelas.
ayat (2)
Sesuai Pasal 2 A ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa "hasil penerimaan Pajak Kabupaten diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan", sehingga ketentuan pembagian keuangan untuk Pajak Daerah antara Kabupaten dan Desa dalam Peraturan Daerah ini dipandang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sedang sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa "bagian desa ditetapkan dengan memperhatikan aspek keterlibatan desa dalam penyedian pelayanan retribusi tertentu", sehingga ketentuan pembagian keuangan untuk retribusi Daerah antara Kabupaten dan Desa dalam Peraturan Daerah ini memang masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
 
Namun untuk sementara masih diambil kebijakan untuk mengadakan pembagian secara merata.
Pasal 3 s/d Pasal 6
Cukup Jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.