Perda Kabupaten Jombang Nomor: 14 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG
NOMOR 14 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TERMINAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II JOMBANG
 
 
 
 

Menimbang 

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal perlu disesuaikan;
b.
bahwa untuk memberi landasan hukum dan dalam rangka tertib administrasi serta dalam upaya penyesuaian terhadap pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat 

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah.
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang,
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah, adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
b.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
c.
Kepala Daerah, adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jombang;
d.
Wilayah Daerah adalah Wilayah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
e.
Kas Daerah, adalah Kas Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
f.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
h.
Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
i.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi yang dikenakan atas pelayanan/pemberian jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh swasta;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
k.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
l.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
m.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
n.
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
o.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi;
p.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Terminal, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pemberian jasa/pelayanan fasilitas terminal.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi Terminal adalah orang pribadi dan atau badan hukum yang menggunakan fasilitas terminal.
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi adalah orang dan atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat Penggunaan jasa Retribusi Terminal diukur berdasarkan jenis kendaraan, fasilitas yang tersedia, jumlah dan waktu pemakaian.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal adalah untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, penyusutan, kebersihan, kerusakan, keamanan dan biaya pembinaan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Struktur besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pelayanan terminal untuk kendaraan penumpang umum dan bis umum:
 
1)
Kendaraan Bis Cepat sebesar Rp600,- (Enam ratus rupiah)/sekali masuk;
 
2)
Kendaraan Bis Lambat sebesar Rp300,- (Tiga ratus rupiah)/sekali masuk;
 
3)
Kendaraan Non Bis Antar Kota sebesar Rp200,- (Dua ratus rupiah)/sekali masuk;
 
4)
Kendaraan Bis Dalam Kota sebesar Rp150,- (Seratus lima puluh rupiah)/sekali masuk;
 
5)
Kendaraan Non Bis Dalam Kota sebesar Rp100,- (Seratus rupiah)/sekali masuk.
b.
Pemakaian Tempat Usaha:
 
1)
Sewa kios Rp100,- (Seratus rupiah)/M2 per hari;
 
2)
Warung Rp80,- (Delapan puluh rupiah)/M2 per hari;
 
3)
Puja Sera (pusat penjualan jajan serba ada) Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/bulan;
 
4)
Kantin Rp300.000,- (Tiga ratus rupiah)/bulan.
c.
Penginapan Sopir Bus Rp500,- (lima ratus)/orang per malam;
d.
Parkir:
 
-
Sepeda Rp100,- (seratus rupiah)/hari atau bagiannya;
 
-
Sepeda Motor Rp200,- (dua ratus)/hari atau bagiannya.
e.
Pemakaian fasilitas terminal Rp100,- (seratus rupiah)/orang.
 
 
 
 
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI RETRIBUSI
 

Pasal 11

Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD secara jabatan dan SKRD Tambahan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan dengan menerbitkan STRD.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan atau surat lain yang sejenis diterima, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 17

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan besarnya retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi;
(2)
Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran;
 
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIII
INSTANSI PEMUNGUT
 

Pasal 20

Instansi pemungut Retribusi Terminal adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang.
 
 
 
 
BAB XIV
PEMBINAAN/PENGAWASAN
 

Pasal 21

Pembinaan/pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pemungutan Retribusi atas Penggunaan Terminal Bus, beserta segala perubahannya; dan
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pemungutan Retribusi atas Penggunaan Mobil Penumpang Umum, beserta segala perubahannya.
 
 
 
 

Pasal 25

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 4 Nopember 1998
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG
ttd.
Drs. MOCH. HUSNI ABDUL MADJID 
 
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II JOMBANG
ttd.
Drs. AFFANDI
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Seri B Nomor 6/B tanggal 5 Mei 1999.
A.n. BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II JOMBANG
Sekretaris Wilayah/Daerah
ttd.
Drs. SOEHARTO
 

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JOMBANG
NOMOR 14 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TERMINAL
  
I.
PENJELASAN UMUM.
 
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal perlu disesuaikan. Di samping itu, guna tetap mempertahankan Pendapatan Asli Daerah dari sektor kegiatan terminal, maka:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pemungutan Retribusi atas Penggunaan Terminal Bus, beserta segala perubahannya; dan
 
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pemungutan Retribusi atas Penggunaan Mobil Penumpang Umum, beserta segala perubahannya;
 
dipandang perlu untuk dicabut dan menerbitkan Peraturan Daerah baru tentang Retribusi Terminal yang didasarkan pada ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997.
  
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal 1 s/d 26
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.