Perda Kabupaten Jombang Nomor: 11 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| |||||||||
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah harus disesuaikan materinya.
| ||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2137);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Negara Nomor 3480);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3686);
| ||||||||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||||||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
| ||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||||||
|
13.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
| ||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
| ||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2002;
| ||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2001 - 2005.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Jombang;
| ||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| ||||||||
|
3.
|
Kepala Daerah, adalah Bupati Jombang;
| ||||||||
|
4.
|
Wakil Kepala Daerah, adalah Wakil Bupati Jombang;
| ||||||||
|
5.
|
Pejabat, adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku;
| ||||||||
|
6.
|
Badan, adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
| ||||||||
|
7.
|
Jalan, adalah yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
| ||||||||
|
8.
|
Kendaraan Bermotor, adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
| ||||||||
|
9.
|
Parkir, adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara pada tempat parkir;
| ||||||||
|
10.
|
Tempat Parkir, adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor;
| ||||||||
|
11.
|
Parkir Berlangganan, adalah pengenaan retribusi yang dipungut dimuka kepada pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor kendaraan Jombang yang dapat dipergunakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
| ||||||||
|
12.
|
Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
| ||||||||
|
13.
|
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| ||||||||
|
14.
|
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi;
| ||||||||
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| ||||||||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||||||||
|
17.
|
Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
| ||||||||
|
18.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||||||||
|
Dengan nama retribusi parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||||
|
(1)
|
Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum;
| ||||||||
|
(2)
|
Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||||
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||||||||
|
Retribusi Parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN
Pasal 6 | |||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | |||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| ||||||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengadaan marka, biaya pengadaan rambu-rambu, biaya operasional, pemeliharaan, administrasi dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi Parkir di tepi jalan umum secara rinci tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dengan Peraturan Daerah ini.
| ||||||||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, bagi yang berlangganan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah setelah direkomendasi oleh Pimpinan DPRD.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9 | |||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat penyediaan pelayanan parkir diberikan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10 | |||||||||
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11 | |||||||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga setelah direkomendasi oleh Pimpinan DPRD.
| ||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 12 | |||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
| ||||||||
|
(2)
|
Tata Cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13 | |||||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14 | |||||||||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis diterima, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||||||||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15 | |||||||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 16 | |||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
| ||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
| |||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| |||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| |||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 | |||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Perparkiran Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang beserta segala perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||||||||
|
Ketentuan untuk tempat khusus parkir akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tersendiri.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||||||||
|
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jombang
pada tanggal 24 Agustus 2002 BUPATI JOMBANG, ttd. AFFANDI Diundangkan di Jombang pada tanggal 24 Agustus 2002 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, ttd. Drs. SOEHARTO, MSi LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2002 NOMOR 11/C | |||||||||
|
| |||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
| |||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||
|
|
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Sumber Retribusi; maka dipandang perlu menyesuaikan ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan tarif retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal 1 s/d Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1)
Pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
Pasal 12 s/d Pasal 20
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 30
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.