Perda Kabupaten Jombang Nomor: 1 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG
NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka keberadaan Izin Gangguan sudah dihapuskan dan Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk menerbitkan Izin Gangguan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Pemerintah Daerah tidak dapat menarik retribusi terkait izin yang sudah tidak diterbitkan;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk mencapai maksud konsideran menimbang pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
dan
BUPATI JOMBANG
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
Pasal 1 | |||
|
Dengan Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 22/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 11/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jombang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 16 Juli 2018 WAKIL BUPATI JOMBANG, dto. MUNDJIDAH WAHAB Diundangkan di Jombang Pada tanggal 16 Juli 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG, dto. EKSAN GUNAJATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018 NOMOR 1/C | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.