Perda Kabupaten Jepara Nomor: 5 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan perizinan kegiatan berusaha kepada masyarakat, tuntutan pelayanan kemudahan dalam berinvestasi dan penyesuaian dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
dan
BUPATI JEPARA
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 16 Agustus 2018
BUPATI JEPARA,
ttd.
AHMAD MARZUQI
Diundangkan di Jepara
pada tanggal 16 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
SHOLIH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2018 NOMOR 5
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.