Perda Kabupaten Indramayu Nomor: 17 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU
NOMOR 17 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor: 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 18 Tahun 1993 tentang Penetapan Tarif Retribusi Sewa Kendaraan Tinja milik Pemerintah Daerah Tingkat II Indramayu perlu disesuaikan;
b.
bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950).
2.
Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
3.
Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
4.
Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
5.
Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1982 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459).
6.
Undang-undang Nomor: 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685).
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5).
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55).
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 11 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1986 Seri C).
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 2 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU TENTANG RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu;
c.
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Indramayu;
d.
Dinas adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu;
f.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya;
g.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
h.
Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor Swasta.
i.
Kendaraan Tinja adalah kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu atau milik orang pribadi/badan yang berfungsi untuk menyedot tinja;
j.
Penyedotan Kakus adalah suatu pekerjaan pengambilan tinja manusia, penampungan tinja manusia ke dalam kendaraan tinja dan selanjutnya diangkut ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT);
k.
Kakus adalah jamban atau suatu bangunan yang berfungsi menampung tinja manusia;
l.
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja adalah suatu prasarana yang berfungsi untuk mengolah lumpur tinja dan membuang air hasil olahan yang memenuhi syarat;
m.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
n.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
o.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi;
p.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
q.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang dapat disingkat NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib Retribusi;
r.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penyedotan Kakus dipungut Retribusi atas setiap pelayanan Penyedotan Kakus.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah setiap pelayanan Penyedotan Kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Penyedotan Kakus.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
 

Pasal 4

Retribusi pelayanan Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 

Pasal 5

Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan kepada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyedotan kakus diukur dengan perhitungan yang didasarkan atas Volume Tinja yang disedot, Indeks Jenis Bangunan dan Indeks Wilayah Daerah Pelayanan.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Volume tinja yang disedot;
b.
Jenis bangunan yang dilayani;
c.
Wilayah Daerah pelayanan;
d.
Tarif Dasar.
 
 
 
 

Pasal 8

Volume Tinja adalah jumlah tinja yang disedot dari kakus ke dalam kendaraan penyedot tinja dinyatakan dengan satuan meter kubik.
 
 
 
 

Pasal 9

Indeks Jenis Bangunan yang dilayani ditetapkan sebagai berikut:
a.
Rumah Tangga indeksnya 1;
b.
Sosial indeksnya 0,5;
c.
Kantor indeksnya 1,25;
d.
Perniagaan indeksnya 1,75;
e.
Industri indeksnya 2.
 
 
 
 

Pasal 10

Indeks Wilayah Daerah pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Wilayah Pembantu Bupati Indramayu indeksnya 1;
b.
Wilayah Pembantu Bupati Jatibarang indeksnya 1,5;
c.
Wilayah Pembantu Bupati Losarang indeksnya 1,5;
d.
Wilayah Pembantu Bupati Karangampel indeksnya 1,5;
e.
Wilayah Pembantu Bupati Haurgeulis indeksnya 2;
f.
Wilayah Pembantu Bupati Kandanghaur indeksnya 2.
 
 
 
 

Pasal 11

Besarnya tarif dasar retribusi penyedotan kakus Rp20.000,-
 
 
 
 

Pasal 12

Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penyedotan kakus ditetapkan dengan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Indeks Volume Tinja×Indeks Jenis Bangunan×Indeks Wilayah Daerah Pelayanan×Tarif Dasar.\text {Indeks Volume Tinja} \times \text {Indeks Jenis Bangunan} \times \text {Indeks Wilayah Daerah Pelayanan} \times \text {Tarif Dasar}.Indeks Volume Tinja×Indeks Jenis Bangunan×Indeks Wilayah Daerah Pelayanan×Tarif Dasar.\text {Indeks Volume Tinja} \times \text {Indeks Jenis Bangunan} \times \text {Indeks Wilayah Daerah Pelayanan} \times \text {Tarif Dasar}.Indeks Volume Tinja×Indeks Jenis Bangunan×Indeks Wilayah Daerah Pelayanan×Tarif Dasar.\text {Indeks Volume Tinja} \times \text {Indeks Jenis Bangunan} \times \text {Indeks Wilayah Daerah Pelayanan} \times \text {Tarif Dasar}.
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam hal orang pribadi atau Badan membawa kendaraan tinja milik sendiri dan membuang tinja dengan volume tertentu ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dikenakan retribusi sebesar Rp15.000,00/M3.
 
 
 
 

Pasal 14

Hasil Retribusi digunakan antara lain untuk:
a.
Biaya Administrasi;
b.
Biaya Operasional;
c.
Biaya Pengolahan;
d.
Biaya Pembangunan, Pengadaan dan Pemeliharaan.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
 

Pasal 15

(1)
Untuk mendapatkan data Wajib Retribusi perlu dilaksanakan Pendaftaran dan Pendataan terhadap Wajib Retribusi baik yang berdomisili di dalam Wilayah Daerah maupun yang berdomisili di luar Wilayah Daerah objek Retribusi di Wilayah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Kegiatan pendaftaran dan pendataan diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa formulir pendaftaran dan pendataan disampaikan kepada Wajib Retribusi yang bersangkutan.
(3)
Setelah formulir pendaftaran dan pendataan dikirim/disampaikan kepada Wajib Retribusi diisi dengan jelas, lengkap dan benar, dikembalikan kepada petugas Retribusi, sebagai bahan mengisi daftar induk Wajib Retribusi berdasarkan nomor urut.
(4)
Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dapat dipergunakan sebagai NPWRD.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Penetapan Retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 17

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD Tambahan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(3)
Apabila Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi Terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata Cara Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 21

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan penggunaan fasilitas penyedotan kakus wajib membayar retribusi.
(2)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(3)
Pemungutan Retribusi Penyedotan Kakus dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(5)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan secara Bruto Stelsel kepada Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.
(6)
Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu selambat-lambatnya 1 X 24 Jam atau dalam waktu yang telah ditentukan harus menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB X
INSTANSI PEMUNGUT, PENGELOLA DAN PENANGGUNG JAWAB
 

Pasal 23

Pemungutan Retribusi dan Pengelolaan Penyedotan Kakus dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
 

Pasal 24

Pemungutan dan pengelolaan Retribusi dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas kepada Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 25

(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 26

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 27

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata Cara Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 29

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas pokok retribusi dan atau sanksinya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang bersangkutan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(4)
Tata Cara pemenuhan atas keberatan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 31

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Kepala Daerah memberikan imbalan sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 32

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran atau;
 
b.
Ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 33

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah Tingkat II menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Tingkat II yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 34

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 

Pasal 35

Denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 36

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 37

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 38

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 18 Tahun 1993 tentang Penetapan Tarif Retribusi Sewa Kendaraan Tinja Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Indramayu (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 7 Seri C3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.
 
 
 
 
Ditetapkan di Indramayu
Pada Tanggal 20 Juni 1998
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU
Cap/ttd
H. OPE MUSTOFA
 
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU,
Cap/ttd
H. MOELJONO MARSAID
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 8 Tahun: 1999 Seri: B.8.
pada tanggal 8 April 1999.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT II INDRAMAYU
Cap/ttd
Drs. H. ADIS ROHANDA, M.Si
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.