Perda Kabupaten Indramayu Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI INDRAMAYU,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan retribusi jasa usaha di Kabupaten Indramayu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa terdapat potensi retribusi di Kabupaten Indramayu yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yakni Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
12.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
13.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
14.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
15.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
17.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 28 Tahun 2002 Seri D.11);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Seri A.2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2015 Nomor 11);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 Nomor 15 Seri E.6);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 3).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
dan
BUPATI INDRAMAYU
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 3), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah, ditambahkan satu poin baru yaitu huruf h, sehingga Pasal 2 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Retribusi yang digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha adalah:
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
b.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
 
c.
Retribusi Terminal;
 
d.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
e.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
 
f.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
g.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
 
h.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 52 dan 53 disisipkan pasal-pasal baru yaitu Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 52C, Pasal 52D, Pasal 52E, Pasal 52F, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
 
Paragraf 1
Nama, Subjek dan Objek Retribusi
 
Pasal 52A
 
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Pasal 52B
 
(1)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi dan/atau badan yang menikmati pelayanan produksi usaha daerah.
 
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
 
 
 
 
Pasal 52C
 
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pelayanan penjualan produksi usaha daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
 
(2)
Obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil produksi dari Balai Benih Ikan.
 
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 
Pasal 52D
 
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berdasarkan pada nilai transaksi bruto penjualan produksi usaha daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
 
Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
 
 
 
 
Pasal 52E
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
(3)
Untuk penggunaan yang bersifat sosial dapat dibebaskan dari pengenaan tarif dengan mengajukan permohonan kepada Bupati.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 52F
 
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan ukuran ikan yang dijual.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
No
Jenis
Ukuran
Harga
Ket.
1.
Benih Ikan Lele
Larva (3 hari)
1,-
Per-ekor
2.
Benih Ikan Lele
Larva (6 hari)
2,-
Per-ekor
3.
Benih Ikan Lele
Larva (12 hari)
4,-
Per-ekor
4.
Benih Ikan Lele
1 cm
10,-
Per-ekor
5.
Benih Ikan Lele
2 cm
20,-
Per-ekor
6.
Benih Ikan Lele
3-4 cm
50,-
Per-ekor
7.
Benih Ikan Lele
5-7 cm
100,-
Per-ekor
8.
Benih Ikan Lele
7-9 cm
125,-
Per-ekor
9.
Benih Ikan Nila
1-2 cm
14,-
Per-ekor
10.
Benih Ikan Nila
2-3 cm
25,-
Per-ekor
11.
Benih Ikan Nila
3-5 cm
35,-
Per-ekor
12.
Benih Ikan Nila
5-8 cm
50,-
Per-ekor
13.
Benih Ikan Nila
8-12 cm
75,-
Per-ekor
14.
Benih Ikan Gurame
Post Larva (Biji Bonteng)
50,-
Per-ekor
15.
Benih Ikan Gurame
1 cm (kuku)
100,-
Per-ekor
16.
Benih Ikan Gurame
2 cm (jempol)
200,-
Per-ekor
17.
Benih Ikan Gurame
3 cm (silet)
500,-
Per-ekor
18.
Benih Ikan Gurame
4-5 cm (korek)
1.200,-
Per-ekor
19.
Benih Ikan Gurame
6-8 (Garfit)
2.500,-
Per-ekor
No
Jenis
Ukuran
Harga
Ket.
1.
Benih Ikan Lele
Larva (3 hari)
1,-
Per-ekor
2.
Benih Ikan Lele
Larva (6 hari)
2,-
Per-ekor
3.
Benih Ikan Lele
Larva (12 hari)
4,-
Per-ekor
4.
Benih Ikan Lele
1 cm
10,-
Per-ekor
5.
Benih Ikan Lele
2 cm
20,-
Per-ekor
6.
Benih Ikan Lele
3-4 cm
50,-
Per-ekor
7.
Benih Ikan Lele
5-7 cm
100,-
Per-ekor
8.
Benih Ikan Lele
7-9 cm
125,-
Per-ekor
9.
Benih Ikan Nila
1-2 cm
14,-
Per-ekor
10.
Benih Ikan Nila
2-3 cm
25,-
Per-ekor
11.
Benih Ikan Nila
3-5 cm
35,-
Per-ekor
12.
Benih Ikan Nila
5-8 cm
50,-
Per-ekor
13.
Benih Ikan Nila
8-12 cm
75,-
Per-ekor
14.
Benih Ikan Gurame
Post Larva (Biji Bonteng)
50,-
Per-ekor
15.
Benih Ikan Gurame
1 cm (kuku)
100,-
Per-ekor
16.
Benih Ikan Gurame
2 cm (jempol)
200,-
Per-ekor
17.
Benih Ikan Gurame
3 cm (silet)
500,-
Per-ekor
18.
Benih Ikan Gurame
4-5 cm (korek)
1.200,-
Per-ekor
19.
Benih Ikan Gurame
6-8 (Garfit)
2.500,-
Per-ekor
No
Jenis
Ukuran
Harga
Ket.
1.
Benih Ikan Lele
Larva (3 hari)
1,-
Per-ekor
2.
Benih Ikan Lele
Larva (6 hari)
2,-
Per-ekor
3.
Benih Ikan Lele
Larva (12 hari)
4,-
Per-ekor
4.
Benih Ikan Lele
1 cm
10,-
Per-ekor
5.
Benih Ikan Lele
2 cm
20,-
Per-ekor
6.
Benih Ikan Lele
3-4 cm
50,-
Per-ekor
7.
Benih Ikan Lele
5-7 cm
100,-
Per-ekor
8.
Benih Ikan Lele
7-9 cm
125,-
Per-ekor
9.
Benih Ikan Nila
1-2 cm
14,-
Per-ekor
10.
Benih Ikan Nila
2-3 cm
25,-
Per-ekor
11.
Benih Ikan Nila
3-5 cm
35,-
Per-ekor
12.
Benih Ikan Nila
5-8 cm
50,-
Per-ekor
13.
Benih Ikan Nila
8-12 cm
75,-
Per-ekor
14.
Benih Ikan Gurame
Post Larva (Biji Bonteng)
50,-
Per-ekor
15.
Benih Ikan Gurame
1 cm (kuku)
100,-
Per-ekor
16.
Benih Ikan Gurame
2 cm (jempol)
200,-
Per-ekor
17.
Benih Ikan Gurame
3 cm (silet)
500,-
Per-ekor
18.
Benih Ikan Gurame
4-5 cm (korek)
1.200,-
Per-ekor
19.
Benih Ikan Gurame
6-8 (Garfit)
2.500,-
Per-ekor
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu.
 
 
 
 
Ditetapkan di Indramayu
pada tanggal 18 Desember 2017
BUPATI INDRAMAYU,
Cap/ttd
ANNA SOPHANAH
 
Diundangkan di Indramayu
pada tanggal 20 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU,
Cap/ttd
AHMAD BAHTIAR
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2017 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.