Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor: 3 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI HULU SUNGAI TENGAH,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
22.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 11), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2020 Nomor 3);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2023 Nomor 01).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
dan
BUPATI HULU SUNGAI TENGAH
 
MEMUTUSKAN:
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
4.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5.
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
7.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
9.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
10.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
11.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
13.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
APBD
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2024.
(2)
APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan. APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp2.060.606.747.865,00 (Dua Trilyun Enam Puluh Milyar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.684.460.022.180,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah)
b.
Belanja
Rp2.060.606.747.865,00 (Dua Trilyun Enam Puluh Milyar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)
 
Surplus/(Defisit)
(Rp376.146.725.685,00) (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
c.
Pembiayaan
  
 
1.
Penerimaan
Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
 
2.
Pengeluaran
Rp0,00 (Nol Rupiah)
 
3.
Pembiayaan Netto
Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (Nol Rupiah)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.684.460.022.180,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah)
b.
Belanja
Rp2.060.606.747.865,00 (Dua Trilyun Enam Puluh Milyar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)
 
Surplus/(Defisit)
(Rp376.146.725.685,00) (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
c.
Pembiayaan
  
 
1.
Penerimaan
Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
 
2.
Pengeluaran
Rp0,00 (Nol Rupiah)
 
3.
Pembiayaan Netto
Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (Nol Rupiah)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.684.460.022.180,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah)
b.
Belanja
Rp2.060.606.747.865,00 (Dua Trilyun Enam Puluh Milyar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)
 
Surplus/(Defisit)
(Rp376.146.725.685,00) (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
c.
Pembiayaan
  
 
1.
Penerimaan
Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
 
2.
Pengeluaran
Rp0,00 (Nol Rupiah)
 
3.
Pembiayaan Netto
Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (Nol Rupiah)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.684.460.022.180,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) yang bersumber dari:
a.
Pendapatan asli daerah;
b.
Pendapatan transfer; dan
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp180.666.581.250,00 (Seratus Delapan Puluh Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Pajak daerah;
 
b.
Retribusi daerah;
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2)
Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp15.684.304.000,00 (Lima Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah).
(3)
Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp13.600.927.250,00 (Tiga Belas Milyar Enam Ratus Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
(4)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.500.000.000,00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
(5)
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp143.881.350.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b direncanakan sebesar Rp1.490.068.192.000,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Sembilan Puluh Milyar Enam Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
 
b.
Pendapatan transfer antar daerah.
(2)
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.360.616.940.000,00 (Satu Trilyun Tiga Ratus Enam Puluh Milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
(3)
Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp129.451.252.000,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c direncanakan sebesar Rp13.725.248.930,00 (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah), yang terdiri atas Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.060.606.747.865 (Dua Trilyun Enam Puluh Milyar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
a.
Belanja operasi;
b.
Belanja modal;
c.
Belanja tidak terduga; dan
d.
Belanja transfer.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp1.327.276.357.607,00 (Satu Trilyun Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Rupiah) yang terdiri atas:
 
a.
Belanja pegawai;
 
b.
Belanja barang dan jasa;
 
c.
Belanja subsidi;
 
d.
Belanja hibah; dan
 
e.
Belanja bantuan sosial.
(2)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp535.976.126.508,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah).
(3)
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp695.564.826.060,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Puluh Rupiah).
(4)
Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.704.025.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
(5)
Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp71.640.980.039,00 (Tujuh Puluh Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
(6)
Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp22.390.400.000,00 (Dua Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp490.967.021.433,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri atas:
 
a.
Belanja modal tanah;
 
b.
Belanja modal peralatan dan mesin;
 
c.
Belanja modal gedung dan bangunan;
 
d.
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
 
e.
Belanja modal aset tetap lainnya;
 
f.
Belanja modal aset lainnya.
(2)
Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp33.014.177.387,00 (Tiga Puluh Tiga Milyar Empat Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
(3)
Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp96.073.603.048,00 (Sembilan Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah).
(4)
Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp230.081.253.451,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Milyar Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
(5)
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp130.938.675.547,00 (Seratus Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
(6)
Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp609.312.000,00 (Enam Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
(7)
Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp8.451.510.000,00 (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) yang terdiri atas belanja tidak terduga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp233.911.858.825,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Belanja bagi hasil; dan
 
b.
Belanja bantuan keuangan.
(2)
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.928.523.125,00 (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).
(3)
Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp230.983.335.700,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
a.
Penerimaan pembiayaan; dan
b.
Pengeluaran pembiayaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a direncanakan sebesar Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
(2)
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp376.146.725.685,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar (Rp376.146.725.685,00) (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).
(2)
Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2024, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
 
b.
Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
 
c.
Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3)
Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
 
b.
Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
 
c.
Pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
 
d.
Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7.
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9.
Lampiran IX
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
11.
Lampiran XI
Daftar Piutang Daerah;
12.
Lampiran XII
Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
13.
Lampiran XIII
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain;
14.
Lampiran XIV
Daftar Sub Kegiatan tahun jamak (multi years);
15.
Lampiran XV
Daftar Dana Cadangan;
16.
Lampiran XVI
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7.
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9.
Lampiran IX
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
11.
Lampiran XI
Daftar Piutang Daerah;
12.
Lampiran XII
Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
13.
Lampiran XIII
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain;
14.
Lampiran XIV
Daftar Sub Kegiatan tahun jamak (multi years);
15.
Lampiran XV
Daftar Dana Cadangan;
16.
Lampiran XVI
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7.
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9.
Lampiran IX
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
11.
Lampiran XI
Daftar Piutang Daerah;
12.
Lampiran XII
Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
13.
Lampiran XIII
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain;
14.
Lampiran XIV
Daftar Sub Kegiatan tahun jamak (multi years);
15.
Lampiran XV
Daftar Dana Cadangan;
16.
Lampiran XVI
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Barabai, 4 Maret 2023
BUPATI HULU SUNGAI TENGAH,
dto.
AULIA OKTAFIANDI
 
Diundangkan di Barabai
Pada tanggal 4 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH,
dto.
MUHAMMAD YANI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.