Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 6 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
| |||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
| |||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| |||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
| |||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 4).
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 03 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 15 Agustus 2014 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 15 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. BUDI MARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2014 NOMOR 6 | ||||||||||
|
| ||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
| ||||
|
I.
|
UMUM
| |||
|
Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.