Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 3 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 3 TAHUN 2020
 
TENTANG

RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
2.
Kakus adalah suatu tempat/peresapan yang dipergunakan untuk membuang kotoran manusia.
3.
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
4.
Penyediaan Kakus adalah kegiatan Penyediaan IPLT.
5.
Penyedotan Kakus adalah kegiatan mulai dari proses penyedotan tangki septik sampai dengan dibuang ke IPLT.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
7.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah yang bersangkutan.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
9.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
10.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum swasta.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
12.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
14.
Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
15.
Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dipungut retribusi bagi setiap orang atau badan yang mendapatkan Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi meliputi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pembuangan tinja ke IPLT milik Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh orang, badan atau pihak swasta dikenai objek Retribusi.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan/atau jasa pelayanan dalam Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan penyediaan dan/atau penyedotan kakus diukur berdasarkan objek pelayanan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besaran tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
(3)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
belanja operasional;
 
b.
biaya pemeliharaan;dan
 
c.
biaya bunga; dan
 
d.
belanja modal.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Penghitungan retribusi dilakukan dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan cara memperhitungkan secara proporsional biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan jarak pengangkutan.
(3)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP PENINJAUAN TARIF
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan Perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN,TATA CARA PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, PENUNDAAN PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi wajib membayar retribusi terutang.
(2)
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi sekaligus.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(4)
Pembayaran retribusi disetorkan ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Bupati.
(5)
Wajib Retribusi dapat menunda dan mengangsur pembayaran retribusi dengan mengajukan permohonan kepada Bupati.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 13

(1)
Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(4)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Perangkat Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka ditagih dengan menggunakan STRD.
(3)
Bentuk isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 15

Masa Retribusi merupakan jangka waktu Subjek Retribusi pada saat mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi Objek Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 18

Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Perangkat Daerah.
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
(6)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(7)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang telah mendapatkan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 3 Agustus 2020
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 1 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
 
 
I.
UMUM
 
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas lingkungan yang sehat menyediakan pelayanan berupa penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa jenis retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dipungut oleh Pemerintah Daerah termasuk dalam kategori jenis retribusi jasa umum. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dari pencemaran limbah kakus serta mengantisipasi kesulitan pembuangan limbah kakus karena lahan yang sangat terbatas, maka Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas berupa pengolahan instalasi pengolahan lumpur tinja serta penyedotan dan pengolahan tinja, oleh karena itu dibutuhkan pemeliharaan fasilitas tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang mendapatkan pelayanan dalam bentuk pembayaran retribusi. Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sosial” adalah badan dan/atau perorangan yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, sekolah, dan kegiatan non profit.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “komersial” adalah badan dan/atau perorangan yang bergerak di sektor profit.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 63
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.