Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 2 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017;
| |||||||
|
b.
|
bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan indeks dan konstanta maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 8 Seri E);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 nomor 7 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah 15).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 7 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25) diubah sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah sehingga pasal 11 berbunyi:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||||||
|
|
(1)
|
Harga konstanta untuk 1 (satu) menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp2.930.100,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus rupiah).
| ||||||
|
|
(2)
|
Harga konstanta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan biaya operasional pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dibagi dengan jumlah potensi menara Wajib Retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 22 April 2019 BUPATIGUNUNGKIDUL, ttd. BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 22 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. DRAJAD RUSWANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019 NOMOR 2 | ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||||||
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PU-VII/2014 telah membatalkan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penjelasan Pasal 124 berbunyi “Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan perhitungan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut”. Dengan putusan tersebut Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menggunakan klausul sebagaimana penjelasan Pasal 124 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar dalam penetapan perhitungan tarif retribusi.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 tertanggal 9 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-78/PK.3/2018 tertanggal 26 Maret 2018 perihal Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan dengan dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah masih memiliki kewenangan untuk menarik retribusi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai Jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk dapat menarik kembali retribusi secara sah maka Pemerintah Daerah dengan melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Adapun dasar pijakan utama berpedoman pada tatacara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara sebagai Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Tata cara perhitungan dan penetapan tarif retribusi adalah secara khusus masuk kriteria sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Rumus yang dibuat mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
Adapun besarnya Retribusi yang terutang dihitung dengan rumus berdasarkan perkalian antara penjumlahan koefisien 3 variabel aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum dengan bilangan rupiah konstanta. Bilangan rupiah konstanta dihasilkan dari estimasi teknis perhitungan alokasi beban biaya pelayanan minimal yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa dalam pengendalian menara telekomunikasi di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif pengendalian menara telekomunikasi sebagai Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
Dengan pertimbangan tersebut di atas maka perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara sebagai dasar penarikan retribusi kepada wajib retribusi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||
|
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.