Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 18 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 18 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 6 September 2017;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 9);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 4 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.716.742.745.689,30
b.
Belanja Daerah
Rp1.814.778.220.496,95 (-)
c.
Surplus/(Defisit)
Rp(98.035.474.807,65)
d.
Pembiayaan Daerah:
 
 
1.
Penerimaan
Rp106.535.474.807,65
 
2.
Pengeluaran
Rp8.500.000.000,00 (-)
Pembiayaan netto:
Rp98.035.474.807,65
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.716.742.745.689,30
b.
Belanja Daerah
Rp1.814.778.220.496,95 (-)
c.
Surplus/(Defisit)
Rp(98.035.474.807,65)
d.
Pembiayaan Daerah:
 
 
1.
Penerimaan
Rp106.535.474.807,65
 
2.
Pengeluaran
Rp8.500.000.000,00 (-)
Pembiayaan netto:
Rp98.035.474.807,65
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.716.742.745.689,30
b.
Belanja Daerah
Rp1.814.778.220.496,95 (-)
c.
Surplus/(Defisit)
Rp(98.035.474.807,65)
d.
Pembiayaan Daerah:
 
 
1.
Penerimaan
Rp106.535.474.807,65
 
2.
Pengeluaran
Rp8.500.000.000,00 (-)
Pembiayaan netto:
Rp98.035.474.807,65
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp208.747.851.213,37;
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp1.297.211.891.000,00;
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp210.783.003.475,93.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp41.388.250.000,00;
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp36.061.984.696,00;
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp14.626.002.400,00;
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp116.671.614.117,37.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp27.589.808.000,00;
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp938.221.136.000,00;
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp322.400.947.000,00;
 
d.
Dana Insentif Daerah sejumlah Rp9.000.000.000,00.
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp 4.500.000.000,00;
 
b.
Dana darurat sejumlah Rp0,00;
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp87.521.058.475,93;
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp118.761.945.000,00.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.128.995.929.606,95;
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp685.782.290.890,00.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp867.313.854.241,95;
 
b.
Belanja Hibah sejumlah Rp23.364.375.000,00;
 
c.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp9.136.446.675,00;
 
d.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp219.827.641.150,00;
 
e.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp9.353.612.540,00.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp41.859.883.260,00;
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp337.961.117.723,00;
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp305.961.289.907,00.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp106.535.474.807,65;
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp8.500.000.000,00.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp106.535.474.807,65;
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp0,00;
 
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp0,00;
 
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,00;
 
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp0,00;
 
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp0,00.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp0,00;
 
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp8.500.000.000,00;
 
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp0,00;
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,00.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
Lampiran II
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran III
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2018;
d.
Lampiran IVa
Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan terhadap Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran Tahun Anggaran 2018;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2018;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan tahun Anggaran 2018;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2018;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah Tahun Anggaran 2018;
i.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
Lampiran II
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran III
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2018;
d.
Lampiran IVa
Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan terhadap Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran Tahun Anggaran 2018;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2018;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan tahun Anggaran 2018;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2018;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah Tahun Anggaran 2018;
i.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
Lampiran II
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran III
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018;
c.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2018;
d.
Lampiran IVa
Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan dan Jenis Penerimaan terhadap Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran Tahun Anggaran 2018;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2018;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan tahun Anggaran 2018;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2018;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah Tahun Anggaran 2018;
i.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BADINGAH

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
DRAJAD RUSWANDONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2017 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.