Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 13 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 13 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi tempat rekreasi dan olahraga telah ditetapkanĀ dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b.
bahwa dengan berkembangnya obyek-obyek wisata/tempat rekreasi dewasa ini, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 59);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 5 Seri B);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 6 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2001 Nomor 35 Seri D) dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002 Nomor 6 Seri D);
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 5 Seri B), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pasal 8 ayat (3) diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
(3)
Struktur dan besarnya Tarif sebagaimana tersebut ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Jenis Pelayanan
Golongan Tarif
Tarif/orang
Jangka Waktu
a.
Obyek Wisata Kawasan Baron, Kukup, Sepanjang, Drini, Krakal, Sundak.
-
Dewasa
Rp2.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp1.000,-
Sekali masuk
b.
Obyek Wisata Kawasan Sadeng, Wediombo, Ngrenehan, Ngobaran, Parangendog, Paranggupito, Gesing, Siung, Goa Cerme, Gunung Gambar.
-
Dewasa
Rp1.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp500,-
Sekali masuk
c.
Akuarium Laut Kukup
-
Dewasa
Rp1.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp500,-
Sekali masuk
Jenis Pelayanan
Golongan Tarif
Tarif/orang
Jangka Waktu
a.
Obyek Wisata Kawasan Baron, Kukup, Sepanjang, Drini, Krakal, Sundak.
-
Dewasa
Rp2.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp1.000,-
Sekali masuk
b.
Obyek Wisata Kawasan Sadeng, Wediombo, Ngrenehan, Ngobaran, Parangendog, Paranggupito, Gesing, Siung, Goa Cerme, Gunung Gambar.
-
Dewasa
Rp1.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp500,-
Sekali masuk
c.
Akuarium Laut Kukup
-
Dewasa
Rp1.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp500,-
Sekali masuk
Jenis Pelayanan
Golongan Tarif
Tarif/orang
Jangka Waktu
a.
Obyek Wisata Kawasan Baron, Kukup, Sepanjang, Drini, Krakal, Sundak.
-
Dewasa
Rp2.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp1.000,-
Sekali masuk
b.
Obyek Wisata Kawasan Sadeng, Wediombo, Ngrenehan, Ngobaran, Parangendog, Paranggupito, Gesing, Siung, Goa Cerme, Gunung Gambar.
-
Dewasa
Rp1.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp500,-
Sekali masuk
c.
Akuarium Laut Kukup
-
Dewasa
Rp1.000,-
Sekali masuk
-
Anak-anak dibawah
6 tahun s/d 12 tahun
Rp500,-
Sekali masuk
 
 
 
 
2.
Pasal 8 ayat (6) diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
(6)
Besarnya retribusi tempat olahraga Gelora Handayani adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Jenis Pelayanan
Tarif
Jangka Waktu
a.
Kompetisi Olahraga
Rp250.000,-
Sekali Kompetisi
b.
Kegiatan Sosial Politik
Rp300.000,-
Sekali Pakai/24 jam
c.
Kegiatan Profit
Rp400.000,-
Sekali Pakai/24 jam
d.
Kegiatan Sosial Keagamaan
Rp100.000,-
Sekali Pakai/24 jam
Jenis Pelayanan
Tarif
Jangka Waktu
a.
Kompetisi Olahraga
Rp250.000,-
Sekali Kompetisi
b.
Kegiatan Sosial Politik
Rp300.000,-
Sekali Pakai/24 jam
c.
Kegiatan Profit
Rp400.000,-
Sekali Pakai/24 jam
d.
Kegiatan Sosial Keagamaan
Rp100.000,-
Sekali Pakai/24 jam
Jenis Pelayanan
Tarif
Jangka Waktu
a.
Kompetisi Olahraga
Rp250.000,-
Sekali Kompetisi
b.
Kegiatan Sosial Politik
Rp300.000,-
Sekali Pakai/24 jam
c.
Kegiatan Profit
Rp400.000,-
Sekali Pakai/24 jam
d.
Kegiatan Sosial Keagamaan
Rp100.000,-
Sekali Pakai/24 jam
 
 
 
 
3.
Pasal 16 ayat (1) diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
(1)
Pada kegiatan atraksi wisata dalam bentuk pentas seni Tarif retribusi masuk setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, b, dan ayat (5) dinaikkan 100% (seratus perseratus).
 
 
 
 
4.
Pasal 16 ayat (2) diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
 
(2)
Kepada Desa yang memiliki tempat-tempat rekreasi/obyek wisata dan olahraga diberikan kompensasi sebesar 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari penerimaan dan pembagiannya diatur oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 17 Nopember 2003
BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
YOETIKNO
 
Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 1 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
SUGITO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2003 NOMOR 8 SERI C.
Ā 

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 13 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
Dengan berkembangnya obyek-obyek wisata baru di Kabupaten Gunungkidul dewasa ini perlu mengubah ketentuan yang mengatur tempat-tempat rekreasi/obyek wisata untuk disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.