Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011;
b.
bahwa dalam perkembangannya terdapat potensi pemakaian kekayaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah;
c.
bahwa untuk menambah objek retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu mengubah Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 07 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 9).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
dan
BUPATI GUNUNGKIDUL,
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 Seri C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 

Pasal I

1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Tarif Retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(4)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
(5)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 15 ditambah ayat baru yakni ayat (5) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi.
 
(2)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
 
(3)
Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
(5)
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
3.
Pasal 21 dihapus.
 
 
 
 
4.
Menambah ketentuan Lampiran sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 9 Februari 2016
Pj. BUPATI GUNUNGKIDUL,
ttd.
BUDI ANTONO

Diundangkan di Wonosari
pada tanggal 9 Februari 2016
Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
ttd.
SUPARTONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2016 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dengan adanya beberapa objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berpotensi dalam pendapatan asli daerah, dan dapat dipungut retribusinya serta adanya perkembangan perekonomian sehingga dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.