Perda Kabupaten Grobogan Nomor: 9 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 9 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GROBOGAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
b.
bahwa dengan telah tidak dipungutnya biaya pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
dan
BUPATI GROBOGAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah, adalah Kabupaten Grobogan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Grobogan.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
 
7.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disingkat RSU adalah RSU Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang telah ditetapkan sebagai pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap.
 
10.
Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah pola pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip bisnis sehat, efektifitas, efisien dan produktifitas.
 
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
12.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
13.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan pelayanan lain yang ada di RSU untuk Kelas III, Puskesmas, di UPT Labkesda, dan Rumah Sakit khusus Paru yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/Badan/penjamin pemakai jasa layanan, yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cost) serta dengan mempertimbangkan daya saing dan kemampuan masyarakat.
 
14.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum, spesialistik untuk keperluan pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
 
15.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
 
16.
Pelayanan medik adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi pelayanan medik dasar dan pelayanan medik spesialis dalam rangka observasi, diagnosa, terapi, tindakan medik, konsultasi, rehabilitasi medik, penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
17.
Tindakan medik non operatif adalah tindakan medik kepada pasien tanpa pembedahan baik disertai tindakan anestesi atau tanpa tindakan anestesi untuk membantu penegakan diagnosis dan/atau terapi.
 
18.
Tindakan medik invasif adalah tindakan medik intervensional pada pasien dengan menggunakan peralatan medik khusus dalam rangka diagnostik dan/atau terapi.
 
19.
Tindakan anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
 
20.
Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya atau atas permintaan pasien/keluarganya.
 
21.
Asuhan/tindakan keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spiritual oleh tenaga keperawatan untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
 
22.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
23.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
24.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
25.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
 
26.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
27.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
29.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
30.
Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar diwilayah kerjanya yang terdiri dari Puskesmas perawatan dengan PONED, Puskesmas Perawatan dan Puskesmas Non Perawatan yang didukung Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD).
 
31.
Pasar adalah Pasar milik Pemerintah Daerah termasuk didalamnya bangunan-bangunan beratap maupun tanah-tanah lapang sebagai sarana jual beli umum secara teratur, langsung dan terus menerus sebagai sarana perdagangan barang maupun jasa.
 
32.
Tempat dasaran adalah bangunan berupa kios, los maupun lapangan terbuka yang merupakan bagian dari bangunan pasar.
 
33.
Toko/kios adalah bangunan tetap didalam pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah yang bersifat permanen dan tertutup yang dipergunakan untuk usaha dagang.
 
34.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
 
35.
Dihapus.
 
36.
Dihapus.
 
37.
Dihapus.
 
38.
Dihapus.
 
39.
Dihapus.
 
40.
Dihapus.
 
41.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
42.
Tempat Parkir Umum adalah tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir.
 
43.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
 
44.
Parkir Ditepi Jalan Umum adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ditempat yang berada ditepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan.
 
45.
Parkir Berlangganan adalah parkir tahunan yang dipungut dari wajib retribusi dengan cara berlangganan.
 
46.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
47.
Pelayanan Pengujian berkala kendaraan adalah pelayanan pengujian berkala kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
 
48.
Uji Ulang adalah pengujian ulang terhadap kendaraan wajib uji yang telah diadakan perbaikan karena tidak lulus uji.
 
49.
Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa Buku Lulus Uji dan Tanda Uji.
 
50.
Mutasi Uji adalah perpindahan tempat pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah penyelenggara pelaksanaan uji, ke satu wilayah penyelenggara pelaksanaan uji sebagai akibat dari perpindahan pemilik kendaraan wajib uji berkala.
 
51.
Numpang uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar dimana kendaraan tersebut berdomisili.
 
52.
Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan perlengkapan ukuran bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan gandengan dan tempelan kendaraan bermotor.
 
53.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan dan kebisingan lingkungan udara pada waktu dioperasikan di jalan.
 
54.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan)tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
55.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
 
56.
Mobil Bis adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
57.
Mobil Bis Kecil adalah mobil bis yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) sampai dengan 19 (sembilan belas) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
 
58.
Mobil Bis Sedang adalah mobil bis yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
 
59.
Mobil Bis Besar adalah mobil bis yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 31 (tiga puluh satu) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
 
60.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
 
61.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
62.
Traktor adalah suatu kendaraan bermotor yang dibuat, dirancang dan/atau didesain untuk menarik kereta tempelan.
 
63.
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
 
64.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
65.
Limbah Cair adalah setiap bahan cair hasil sampingan kegiatan ekonomi atau proses produksi atau permukiman, yang masuk atau dimasukkan ke dalam sumber-sumber air dalam jumlah atau kandungan dan cara tertentu akan menyebabkan perubahan kualitas sumber-sumber air.
 
66.
Baku Mutu Limbah Cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu.
 
67.
Tera adalah suatu kegiatan menadai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat ukur yang belum dipakai,sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
 
68.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal ang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat ukur yang telah ditera.
 
69.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar nasional dan Internasional untuk satuan ukuran.
 
70.
Pengujian barang dalam keadaan terbungkus adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusnya.
 
71.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
72.
Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan alat telekomunikasi.
 
73.
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
 
74.
Zona adalah besaran yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di suatu wilayah.
 
75.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
76.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
2.
Ketentuan huruf c Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
c.
Dihapus;
 
d.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
e.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
f.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
g.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
h.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
i.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
j.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
 
k.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
 
 
 
 
3.
Pasal 44 dihapus.
 
 
 
 
4.
Pasal 45 dihapus.
 
 
 
 
5.
Pasal 46 dihapus.
 
 
 
 
6.
Pasal 47 dihapus.
 
 
 
 
7.
Pasal 48 dihapus.
 
 
 
 
8.
Pasal 49 dihapus.
 
 
 
 
9.
Pasal 50 dihapus.
 
 
 
 
10.
Pasal 51 dihapus.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Puwodadi
pada tanggal 15 Juli 2014
BUPATI GROBOGAN,
ttd.
BAMBANG PUDJIONO

Diundangkan di Purwodadi
pada tanggal 26 September 2014
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SUGIYANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2014 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 9 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten memiliki hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah Kabupaten berhak menghapus pungutan retribusi atas masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Sehingga pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak memiliki dasar hukum.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.