Perda Kabupaten Grobogan Nomor: 8 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 8 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GROBOGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha khususnya pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah melalui penambahan obyek retribusi baru dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
dan
BUPATI GROBOGAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan:
a.
Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 10);
b.
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12);
c.
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah meliputi:
 
 
a.
pemakaian tanah milik Pemerintah Daerah;
 
 
b.
pemakaian rumah;
 
 
c.
pemakaian bangunan atau gedung dan ruangan;
 
 
d.
pemakaian alat-alat berat;
 
 
e.
pemakaian laboratorium dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya; dan
 
 
f.
pemakaian gudang dengan sistem resi gudang beserta sarana dan prasarana penunjangnya.
 
(2)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
 
(3)
Obyek Retribusi pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
A.
Tanah milik Pemerintah Daerah:
 
 
 
1.
Tanah kosong:
 
 
 
 
a.
Di luar tanah pengairan:
 
 
 
 
 
1)
di kota kabupaten;
 
 
 
 
 
2)
di kota kecamatan; dan
 
 
 
 
 
3)
di desa.
 
 
 
 
b.
Di dalam tanah pengairan:
 
 
 
 
 
1)
tanah kering pertanian;
 
 
 
 
 
2)
tanah sawah tadah hujan;
 
 
 
 
 
3)
tanah sawah irigasi;
 
 
 
 
 
4)
tanah pengairan untuk bangunan/rumah semi permanen beserta halamannya; dan
 
 
 
 
 
5)
tanah pengairan untuk bangunan/rumah darurat beserta halamannya.
 
 
 
2.
Tanah untuk tempat usaha perdagangan/jasa;
 
 
 
3.
Tanah di bahu jalan untuk pemasangan reklame:
 
 
 
 
a)
di kota kabupaten;
 
 
 
 
b)
di sekitar ibukota kabupaten;
 
 
 
 
c)
di kota kecamatan; dan
 
 
 
 
d)
di desa.
 
 
 
4.
Tanah untuk tiang pemancar atau yang sejenis:
 
 
 
 
a)
di pekarangan; dan
 
 
 
 
b)
di tanah pertanian.
 
 
 
5.
Tanah Alun-alun Purwodadi dan lingkungan sekitarnya:
 
 
 
 
a)
komersil; dan
 
 
 
 
b)
sosial.
 
 
 
6.
Tanah Stadion Kuripan:
 
 
 
 
a)
komersil; dan
 
 
 
 
b)
sosial.
 
 
 
7.
Tanah Stadion Krida Bhakti Simpang Lima:
 
 
 
 
a)
komersil; dan
 
 
 
 
b)
sosial.
 
 
 
8.
Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan:
 
 
 
 
a)
Kelurahan Purwodadi:
 
 
 
 
 
1)
Klasifikasi A, untuk tanah dengan produktifitas ≥ 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
2)
Klasifikasi B, untuk tanah dengan produktifitas antara 50-kurang dari 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
3)
Klasifikasi C, untuk tanah dengan produktifitas antara 40-kurang dari 50 Kwintal/Hektar; dan
 
 
 
 
 
4)
Klasifikasi D, untuk tanah dengan produktifitas antara 30-kurang dari 40 Kwintal/Hektar.
 
 
 
 
b)
Kelurahan Kuripan:
 
 
 
 
 
1)
Klasifikasi A, untuk tanah dengan produktifitas ≥ 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
2)
Klasifikasi B, untuk tanah dengan produktifitas antara 50-kurang dari 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
3)
Klasifikasi C, untuk tanah dengan produktifitas antara 40-kurang dari 50 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
4)
Klasifikasi D, untuk tanah dengan produktifitas antara 30-kurang dari 40 Kwintal/Hektar; dan
 
 
 
 
 
5)
Klasifikasi E, untuk tanah dengan produktifitas kurang dari 30 Kwintal/Hektar atau tidak dapat ditanami padi.
 
 
 
 
c)
Kelurahan Danyang:
 
 
 
 
 
1)
Klasifikasi A, untuk tanah dengan produktifitas ≥ 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
2)
Klasifikasi B, untuk tanah dengan produktifitas antara 50-kurang dari 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
3)
Klasifikasi C, untuk tanah dengan produktifitas antara 40-kurang dari 50 Kwintal/Hektar; dan
 
 
 
 
 
4)
Klasifikasi D, untuk tanah dengan produktifitas antara 30-kurang dari 40 Kwintal/Hektar.
 
 
 
 
d)
Kelurahan Kalongan:
 
 
 
 
 
1)
Klasifikasi A, untuk tanah dengan produktifitas ≥ 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
2)
Klasifikasi B, untuk tanah dengan produktifitas antara 50-kurang dari 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
3)
Klasifikasi C, untuk tanah dengan produktifitas antara 40-kurang dari 50 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
4)
Klasifikasi D, untuk tanah dengan produktifitas antara 30-kurang dari 40 Kwintal/Hektar; dan
 
 
 
 
 
5)
Klasifikasi E, untuk tanah dengan produktifitas kurang dari 30 Kwintal/Hektar atau tidak dapat ditanami padi.
 
 
 
 
e)
Kelurahan Grobogan:
 
 
 
 
 
1)
Klasifikasi A, untuk tanah dengan produktifitas ≥ 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
2)
Klasifikasi B, untuk tanah dengan produktifitas antara 50-kurang dari 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
3)
Klasifikasi C, untuk tanah dengan produktifitas antara 40-kurang dari 50 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
4)
Klasifikasi D, untuk tanah dengan produktifitas antara 30-kurang dari 40 Kwintal/Hektar; dan
 
 
 
 
 
5)
Klasifikasi E, untuk tanah dengan produktifitas kurang dari 30 Kwintal/Hektar atau tidak dapat ditanami padi.
 
 
 
 
f)
Kelurahan Kunden:
 
 
 
 
 
1)
Klasifikasi A, untuk tanah dengan produktifitas ≥ 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
2)
Klasifikasi B, untuk tanah dengan produktifitas antara 50-kurang dari 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
3)
Klasifikasi C, untuk tanah dengan produktifitas antara 40-kurang dari 50 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
4)
Klasifikasi D, untuk tanah dengan produktifitas antara 30-kurang dari 40 Kwintal/Hektar; dan
 
 
 
 
 
5)
Klasifikasi E, untuk tanah dengan produktifitas kurang dari 30 Kwintal/Hektar atau tidak dapat ditanami padi.
 
 
 
 
g)
Kelurahan Wirosari:
 
 
 
 
 
1)
Klasifikasi A, untuk tanah dengan produktifitas ≥ 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
2)
Klasifikasi B, untuk tanah dengan produktifitas antara 50-kurang dari 60 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
3)
Klasifikasi C, untuk tanah dengan produktifitas antara 40-kurang dari 50 Kwintal/Hektar;
 
 
 
 
 
4)
Klasifikasi D, untuk tanah dengan produktifitas antara 30-kurang dari 40 Kwintal/Hektar; dan
 
 
 
 
 
5)
Klasifikasi E, untuk tanah dengan produktifitas kurang dari 30 Kwintal/Hektar atau tidak dapat ditanami padi.
 
 
B.
Gedung:
 
 
 
1.
Gedung Wisuda Budaya:
 
 
 
 
a)
untuk usaha mencari keuntungan, baik perseorangan atau badan hukum;
 
 
 
 
b)
untuk keperluan resepsi perkawinan, khitanan;
 
 
 
 
c)
untuk keperluan pertunjukan dan hiburan;
 
 
 
 
d)
untuk keperluan sosial, keagamaan, organisasi, pendidikan, partai, lembaga masyarakat, rapat-rapat atau hari ulang tahun; dan
 
 
 
 
e)
halaman gedung wisuda budaya.
 
 
 
2.
Gedung Rumah Dinas:
 
 
 
 
a)
di ibukota kabupaten;
 
 
 
 
b)
di ibukota kecamatan;
 
 
 
 
c)
di desa;
 
 
 
 
d)
di daerah terpencil; dan
 
 
 
 
e)
rumah dinas dibuka usaha sesuai profesinya dokter/bidan/mantri.
 
 
 
3.
Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB):
 
 
 
 
a)
aula besar:
 
 
 
 
 
1)
untuk resepsi perkawinan;
 
 
 
 
 
2)
untuk penataran/kursus/Diklat;
 
 
 
 
 
3)
untuk kegiatan sosial; dan
 
 
 
 
 
4)
untuk kegiatan olah raga.
 
 
 
 
b)
aula kecil;
 
 
 
 
c)
ruang kelas;
 
 
 
 
d)
kamar tidur;
 
 
 
 
e)
ruang makan; dan
 
 
 
 
f)
ruang dapur.
 
 
 
4.
Gedung Transito:
 
 
 
 
a)
untuk kegiatan pembelajaran; dan
 
 
 
 
b)
untuk insidental.
 
 
 
5.
Aula BPLKMD:
 
 
 
 
a)
untuk sosial; dan
 
 
 
 
b)
untuk non sosial.
 
 
 
6.
Kios di Bledug Kuwu;
 
 
 
7.
Kios di Pujapura dan Sebelah Utara RSUD;
 
 
 
8.
Kios di sebelah Ayodya;
 
 
 
9.
Rumah Kedelai Grobogan;
 
 
 
10.
Kios di lingkungan Gedung Olah Raga Purwodadi; dan
 
 
 
11.
Kios di Bawah Tribun Timur Stadion Krida Bhakti.
 
 
C.
Walls/Mesin Gilas;
 
 
D.
Lobert;
 
 
E.
Truk Beban;
 
 
F.
Timbangan ternak;
 
 
G.
Pos Kesehatan Hewan di Pasar Hewan;
 
 
H.
Mobil Klinik Hewan Keliling/Laboratorium Kesehatan Ternak;
 
 
I.
Pemeriksaan susu;
 
 
J.
Kontainer inseminasi buatan sapi potong;
 
 
K.
Peralatan Laboratorium Konstruksi;
 
 
L.
Truk dan Bak Urinoir;
 
 
M.
Gudang dengan sistem resi gudang beserta sarana dan prasarana penunjangnya; dan
 
 
N.
Pusat Kesehatan Hewan.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan Daerah dibedakan berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan pemakaian kekayaan Daerah yang diperoleh.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dibedakan berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang diperoleh.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Puwodadi
pada tanggal 21 Oktober 2020
Pjs.BUPATI GROBOGAN,
Cap TTD.
HAERUDIN

Diundangkan di Purwodadi
pada tanggal 21 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GROBOGAN,
Cap TTD.
MOHAMAD SUMARSONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2020 NOMOR 8
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR 8 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Grobogan memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut, tentunya diperlukan biaya yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah.

Dalam rangka menggali pendapatan asli daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah itulah diperlukan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut dilakukan untuk menambahkan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Adapun obyek baru tersebut adalah berupa pemakaian gedung yang menggunakan sistem resi gudang beserta perlengkapannya dan pengalihan obyek retribusi Pusat Kesehatan Hewan yang sebelumnya dimasukkan ke dalam obyek retribusi jasa umum. Selain itu perubahan ini juga untuk menampung perubahan terkait dengan pemanfaatan Gedung Olah Raga Purwodadi yang saat ini hanya untuk kegiatan olah raga semata Dengan adanya penambahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah guna menunjang pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2020 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.