Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 4 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN CILACAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Cilacap terutama berkaitan dengan pemanfaatan, pemberdayaan dan pendayagunaan aset guna peningkatan pendapatan asli daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Kabupaten Cilacap;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terdapat beberapa objek yang belum tercantum, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN CILACAP.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yaitu huruf f, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
| Pasal 3 | ||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
pemakaian tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap;
| |
|
|
|
b.
|
pemakaian rumah dinas;
| |
|
|
|
c.
|
pemakaian gedung dan/atau bangunan dan/atau ruangan, serta pemakaian rumah susun sederhana;
| |
|
|
|
d.
|
pemakaian alat berat dan/atau kendaraan angkut dan pemakaian fasilitas-fasilitas penunjang lainnya;
| |
|
|
|
e.
|
laboratorium Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral;
| |
|
|
|
f.
|
laboratorium Badan Lingkungan Hidup.
| |
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
| Pasal 8 | ||||
|
|
(1)
|
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang diberikan dan jangka waktu pemakaian.
| ||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
| Pasal 12 | ||||
|
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat izin, karcis, kupon, kuitansi pembayaran, kartu langganan dan nota perhitungan
| ||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 25, dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan dalam Lampiran yaitu:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Angka I, Pemakaian Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, ditambah 3 (tiga) angka baru, yaitu angka 12, angka 13 dan angka 14.
| ||
|
|
b.
|
Angka II, Pemakaian Rumah Dinas, diubah.
| ||
|
|
c.
|
Angka III, Pemakaian Gedung dan/atau Bangunan dan/atau Ruangan, serta pemakaian rumah susun sederhana angka 2 dan angka 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 10.
| ||
|
|
d.
|
Angka IV, Pemakaian Alat Berat dan/atau Kendaraan angkut dan Pemakaian Fasilitas-fasilitas Penunjang lainnya, tetap.
| ||
|
|
e.
|
Angka V Laboraturium diubah menjadi Laboraturium Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral.
| ||
|
|
f.
|
Ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni Angka V, Laboraturium Badan Lingkungan Hidup.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 6 Februari 2014
BUPATI CILACAP,
cap ttd
TATTO SUWARTO PAMUJI
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 6 Februari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
cap ttd
SUTARJO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2014 NOMOR 4
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN CILACAP
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah seoptimal mungkin baik dari sektor Retribusi Daerah guna menunjang pembangunan Daerah yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Di Kabupaten Cilacap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap, di mana dalam pelaksanaannya ada objek retribusi yang belum masuk dalam Perda dimaksud sehingga dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 107
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.