Perda Kabupaten Cilacap Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
12.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP
dan
BUPATI CILACAP
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 28 April 2016
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 28 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
SUTARJO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2016 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tersebut meliputi penerbitan baru, penggantian akibat kerusakan atau hilang, pembetulan akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data.
 
Sejalan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 129
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.