Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 4 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 4 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan untuk Puskesmas yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 08 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 2);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
dan
BUPATI CIANJUR
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 25A Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 08 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 25A
Tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dan Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 18 Desember 2014
BUPATI CIANJUR,
ttd.
TJETJEP MUCHTAR SOLEH
 
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 18 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
ttd.
OTING ZAENAL MUTAQIN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2014 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.