Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
Menimbang
a.
bahwa retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 44 Seri C);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 03 Seri D).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
dan
BUPATI CIANJUR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.
Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya disebut RKUD adalah rekening kas umum Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
5.
Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan, selanjutnya disebut DPPK adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang peternakan perikanan dan kelautan Kabupaten Cianjur.
6.
Kepala Dinas adalah kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur.
7.
Hewan/ternak potong adalah hewan/ternak untuk dipotong yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, unggas dan hewan lain yang dagingnya lazim dikonsumsi.
8.
Rumah potong hewan, selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau komplek dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi umum.
9.
Retribusi daerah, selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama

 

Pasal 2

Dengan nama retribusi RPH dipungut retribusi atas jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, pemakaian kandang, tempat pemotongan, dan peralatan/fasilitas RPH milik Pemerintah Daerah.
 
Bagian Kedua
Objek dan Subjek

 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi RPH adalah pelayanan fasilitas RPH ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Subjek retribusi RPH adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas RPH ternak yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas RPH ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 

Pasal 4

Wajib retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
 
BAB III
GOLONGAN

 

Pasal 5

Retribusi RPH, termasuk golongan retribusi jasa usaha.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa retribusi RPH diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, jumlah hewan dan unsur bahan pemeriksaan.
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Bagian Kesatu
Prinsip Penetapan

 

Pasal 7

Prinsip penetapan tarif retribusi RPH didasarkan kepada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan RPH, kebersihan, pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
 
 
Bagian Kedua
Struktur dan Besarnya Tarif

 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif retribusi RPH ditetapkan sebagai berikut:
a.
biaya tempat pemotongan dan kandang:
 
1.
hewan besar (sapi, kerbau dan kuda) sebesar Rp 3.000,00/ekor;
 
2.
hewan kecil (kambing dan domba) sebesar Rp 1.000,00/ekor;
 
3.
unggas sebesar Rp 300,00/ekor.
b.
biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak:
 
1.
hewan besar (sapi, kerbau, dan kuda) sebesar Rp 11.000,00/ekor;
 
2.
hewan kecil (domba dan kambing) sebesar Rp 3.000,00/ekor;
 
3.
unggas sebesar Rp 50,00/ekor.
 

Pasal 9

(1)
Hewan yang dipotong untuk keperluan upacara keagamaan dan/atau adat, dikenakan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan/ternak sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b.
(2)
Untuk pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik harus menunjukan surat keterangan kepemilikan dari instansi yang berwenang.
 
BAB VI
PEMERIKSAAN

 

Pasal 10

(1)
Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh petugas dari dinas.
(2)
Pemeriksaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk hewan betina terlebih dahulu harus diperiksa kesuburannya oleh petugas dari dinas.
(3)
Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ternyata hewan yang akan dipotong tersebut sakit atau dalam keadaan bunting dan/atau masih produktif, dinas dapat menolak untuk dilakukan pemotongan.
 

Pasal 11

Setiap pemotongan hewan ternak harus dilakukan di RPH baik milik Pemerintah Daerah dan/atau swasta.
 

Pasal 12

(1)
Petugas dari dinas melakukan pemeriksaan daging dan anggota-anggota badan lainnya dari hewan yang sudah dipotong.
(2)
Setiap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tanda dan stempel tinta warna violet apabila dinyatakan baik.
(3)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak baik, petugas dari dinas dapat memusnahkannya.
 

Pasal 13

(1)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 14

Retribusi RPH, dipungut di wilayah daerah.
 
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 15

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 16

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke RKUD.
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 17

(1)
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi dilaksanakan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi RPH akan diatur kemudian oleh Bupati.
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
(2)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
BAB XII
KERINGANAN DAN PENGURANGAN

 

Pasal 19

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan dan keringanan retribusi akan diatur kemudian oleh Bupati.
 
BAB XIII
KADALUWARSA

 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KADALUAWARSA

 

Pasal 21

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Keputusan penghapusan retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa akan diatur kemudian oleh Bupati.
 
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 22

(1)
Badan selaku pelaksana pemungutan retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur kemudian oleh Bupati dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 23

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XVII
PENYIDIKAN

 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindak pidana lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 25

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 27

Hal-hal lain yang belum cukup diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2012
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
TJETJEP MUCHTAR SOLEH

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
Cap/ttd.
Drs. BACHRUDDIN ALI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2012 NOMOR 31 SERI B.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.