Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 12 Tahun 1999
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II CIANJUR NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II CIANJUR | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa terhadap Peraturan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis pungutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1917, dipandang perlu untuk dicabut dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
| |
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT CIANJUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Nomor 11 Tahun 1977 tentang Retribusi Atas Penimbangan Sayur Mayur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 15 Tahun 1987;
| |
|
2.
|
Nomor 17 Tahun 1997 tentang Biaya Penyelesaian masalah Perumahan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 14 Tahun 1991;
| |
|
3.
|
Nomor 18 Tahun 1977 tentang Pemeriksaan dan Penggunaan Hewan Tarik dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 16 Tahun 1993;
| |
|
4.
|
Nomor 19 Tahun 1977 tentang Penyuntikan Pencegahan (Vaksinasi) Hewan Piara dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 6 Tahun 1993;
| |
|
5.
|
Nomor 23 Tahun 1977 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 25 Tahun 1993;
| |
|
6.
|
Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pemerahan dan Penjualan/Perdagangan Susu dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Jo. Nomor 17 Tahun 1993;
| |
|
7.
|
Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pendapatan Daerah dari Uang Pemasukan Pemberian Hak Atas Tanah;
| |
|
8.
|
Nomor 7 Tahun 1978 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Tidak Bermotor dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 8 Tahun 1993;
| |
|
9.
|
Nomor 3 Tahun 1978 tentang Bea Pengujian Kendaraan Tidak Bermotor dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 19 Tahun 1993;
| |
|
10.
|
Nomor 15 Tahun 1978 tentang Tata Cara Mendapatkan Dokumen Pelelangan dan Biaya Dokumen Pelelangan;
| |
|
11.
|
Nomor 23 Tahun 1980 tentang Uang Leges jo. Nomor 20 Tahun 1993;
| |
|
12.
|
Nomor 23 Tahun 1982 tentang Retribusi Perporasi jo. Nomor 10 Tahun 1993;
| |
|
13.
|
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Izin Dispensasi Pemakaian Jalan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur;
| |
|
14.
|
Nomor 12 Tahun 1986 tentang Ketentuan Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur;
| |
|
15.
|
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Izin Usaha dan Retribusi Perusahaan Penggilingan Padi dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 13 Tahun 1993;
| |
|
16.
|
Nomor 12 Tahun 1991 tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam;
| |
|
17.
|
Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penomoran Rumah Penduduk dan Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur jo. Nomor 11 Tahun 1996;
| |
|
18.
|
Nomor 4 Tahun 1993 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan;
| |
|
19.
|
Nomor 2 Tahun 1994 tentang Izin Bongkar Muat Barang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur;
| |
|
20.
|
Nomor 3 Tahun 1994 tentang Izin Bungalow, Villa dan Wisma serta Fasilitas Lainnya;
| |
|
21.
|
Nomor 3 Tahun 1996 tentang Kegiatan Penebangan Hasil Hutan pada Lahan Hutan Rakyat.
| |
|
22.
|
Nomor 6 Tahun 1996 tentang Retribusi dalam Lingkungan Pasar;
| |
|
21.
|
Nomor 8 Tahun 1996 tentang Retribusi Atas Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor;
| |
|
24.
|
Nomor 9 Tahun 1996 tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Hal-hal yang bersifat teknis sebagai akibat pencabutan Peraturan Daerah ini diatur dan/atau diselesaikan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Cianjur.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cianjur
Pada tanggal 3 Maret 1999 KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIANJUR Cap/ttd. H. EYE SUHANDA BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II CIANJUR, Cap/ttd. Drs. H. HARKAT HANDIAMIHARDJA Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tanggal 15 Mei 1999 SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT II CIANJUR, Cap/ttd. Ir. H. WASIDI SWASTOMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.