Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 11 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 11 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 44 Seri C);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
dan
BUPATI CIANJUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.
Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya disebut RKUD adalah rekening kas umum Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
5.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang penanggulangan bencana serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
6.
Kepala Badan adalah kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur.
7.
Alat pemadam adalah alat untuk memadamkan kebakaran.
8.
Alat Pemadam Api Ringan, selanjutnya disebut APAR adalah alat pemadam berbentuk tabung untuk memadamkan api.
9.
Alat perlengkapan pemadaman adalah alat atau bahan yang digunakan untuk melengkapi alat-alat pemadam kebakaran, seperti jenis kimia, busa, CO2 atau gas dry powder, ember, karung goni, sekop, dan lain-lain.
10.
Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai sampai dengan ketinggian maksimal 14 (empat belas) meter atau 4 (empat) lantai.
11.
Bangunan tinggi A adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian 40 (empat puluh) meter.
12.
Bangunan tinggi B adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah lebih dari 40 (empat puluh) meter.
13.
Bangunan industri adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja dan produksi.
14.
Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kerja antara lain untuk pertemuan umum, kantor, hotel, hiburan, rumah sakit,lembaga pemasyarakatan, toko, shopping center, pasar, pendidikan, peribadatan, pergudangan dan lain-lain.
15.
Bangunan perumahan adalah bangunan yang peruntukannya sebagai tempat tinggal atau tempat hunian.
16.
Hydrant adalah alat penyalur air yang bersumber dari air bawah tanah dan/atau air dari perusahaan daerah air minum.
17.
Retribusi daerah, selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
19.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut retribusi atas jasa pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek dan Subjek
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang dilakukan Pemerintah Daerah.
(2)
Subjek retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN

 

Pasal 5

Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran diukur berdasarkan jumlah gambar rencana yang diteliti, luas lantai, pengujian akhir, pemasangan instalasi proteksi kebakaran, pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran, volume/frekuensi dan waktu pemakaian alat pemadam kebakaran.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Bagian Kesatu
Prinsip Penetapan
 

Pasal 7

Prinsip penetapan tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah untuk mengganti biaya administrasi, pemeriksaan, pencetakan dan biaya pengisian racun api dan pembinaan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah sebagai berikut:
a.
pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada gedung/bangunan, baik bertingkat maupun tidak yang menggunakan hydrant, hose reel (penyalur air minum dalam gedung), sprinkler dan alarm sistem setiap tahunnya, adalah:
 
1.
hydrant (penyalur air untuk kebakaran) pertitik sebesar Rp12.500,00;
 
2.
sprinkler (pemancar air) pertitik sebesar Rp2.000,00;
 
3.
alarm sistem (alarm kebakaran) pertitik sebesar Rp4.000,00;
 
4.
detector (deteksi darurat kebakaran) pertitik sebesar Rp2.000,00.
b.
Pemasangan label pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
alat pemadam kebakaran jenis busa, super busa dan sejenisnya:
 
 
a)
1 (satu) liter sampai dengan 9 (Sembilan) liter sebesar Rp10.000,00/tabung;
 
 
b)
10 (sepuluh) liter sampai dengan 50 (lima puluh) liter sebesar Rp15.000,00/tabung;
 
 
c)
di atas 50 (lima puluh) liter sebesar Rp20.000,00/tabung.
 
2.
alat pemadam kebakaran jenis gas, CO2, dry chemical, powder dan sejenisnya:
 
 
a)
1 (satu) kilogram sampai dengan 10 (sepuluh) kilogram sebesar Rp8.000,00/kilogram;
 
 
b)
11 (sebelas) kilogram sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram sebesar Rp4.000,00/kilogram;
 
 
c)
di atas 50 (lima puluh) kilogram sebesar Rp3.000,00/kilogram.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke RKUD.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi dilaksanakan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran akan diatur kemudian oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
(2)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XI
KERINGANAN DAN PENGURANGAN
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan dan keringanan retribusi akan diatur kemudian oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Keputusan penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa akan diatur kemudian oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 18

(1)
Badan selaku pelaksana pemungutan retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur kemudian oleh Bupati dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 19

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindak pidana lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran jo. Peraturan Daerah 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 23

Hal-hal lain yang belum cukup diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2012
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
TJETJEP MUCHTAR SOLEH

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 1 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
Cap/ttd
Drs. BACHRUDDIN ALI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2012 NOMOR 29 SERI B.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 11 Tahun 2012