Perda Kabupaten Cianjur Nomor: 11 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR 11 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Peraturan Daerah diantaranya Nomor 21 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Nomor 03 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan, Nomor 08 Tahun 2001 jo. Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges, Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu, Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor, Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat Barang, Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan, Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengolahan Hasil Teh Rakyat, Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah, Nomor 01 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Nomor 02 Tahun 2004 tentang retribusi Perizinan dan Pendaftaran Usaha di Bidang Perdagangan, Nomor 03 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Bidang Usaha Industri, Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar Grosir, dan Nomor 03 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, semua Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Cianjur perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, untuk Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dicabut karena tidak tercantum dalam undang-undang tersebut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pencabutan Peraturan Daerah termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang­ undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 43 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 02 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 10 Seri D);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
dan
BUPATI CIANJUR
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah:
1.
Nomor 21 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
2.
Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan;
3.
Nomor 08 Talmn 2001 jo. Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges;
4.
Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu;
5.
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan;
6.
Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat Barang;
7.
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Kepariwisataan;
8.
Nomor 03 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
9.
Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Pabrik Pengolahan Hasil Teh Rakyat;
10.
Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah;·
11.
Nomor 01 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
12.
Nomor 02 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan dan Pendaftaran Usaha di Bidang Perdagangan;
13.
Nomor 03 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Bidang Usaha Industri;
14.
Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15.
Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar Grosir;
16.
Nomor 03 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 13 Desember 2010
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
TJETJEP MUCHTAR SOLEH
 
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 20 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH,
Cap/ttd.
Drs. BACHRUDDIN ALI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2010 NOMOR 80 SERI D.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.