Perda Kabupaten Ciamis Nomor: 3 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, | ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai retribusi pengendalian menara Telekomunikasi telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Putusan dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diputuskan bahwa penetapan tarif maksimal retribusi pengendalian menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bersesuaian dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, maka pemerintah harus segera membuat formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang telah diterima wajib retribusi, juga dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
| |||||||||||||
|
c.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
| |||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 3;
| |||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15);
| |||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17);
| |||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14).
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS dan BUPATI CIAMIS | ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||
| PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. | ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah untuk pertama kalinya sebagai berikut:
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi:
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
| |||||||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Ciamis;
| ||||||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| ||||||||||||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Ciamis;
| ||||||||||||
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| ||||||||||||
|
|
5.
|
Dinas adalah Dinas yang menangani urusan Tata Ruang;
| ||||||||||||
|
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang memimpin urusan Tata Ruang;
| ||||||||||||
|
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Ciamis;
| ||||||||||||
|
|
8.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai bayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk orang pribadi dan/atau badan;
| ||||||||||||
|
|
9.
|
Badan Hukum adalah Badan Hukum Indonesia yang terdiri dari Perseroan Terbatas Perseroan Komanditer Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun persekutuan perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
| ||||||||||||
|
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah perorangan dan atau Badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi berkewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi;
| ||||||||||||
|
|
11.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa Pemerintah Daerah;
| ||||||||||||
|
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
| ||||||||||||
|
|
13.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| ||||||||||||
|
|
14.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
| ||||||||||||
|
|
15.
|
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;
| ||||||||||||
|
|
16.
|
Menara telekomunikasi khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus;
| ||||||||||||
|
|
17.
|
Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh para penyelenggara telekomunikasi;
| ||||||||||||
|
|
18.
|
Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya, menara ini terdiri dari menara 3 kaki dan menara 4 kaki;
| ||||||||||||
|
|
19.
|
Menara telekomunikasi tunggal (Monopole) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain;
| ||||||||||||
|
|
20.
|
Menara Rooftop Pole adalah menara yang ditempatkan di atas bangunan gedung;
| ||||||||||||
|
|
21.
|
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara;
| ||||||||||||
|
|
22.
|
Penyedia menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi;
| ||||||||||||
|
|
23.
|
Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain;
| ||||||||||||
|
|
24.
|
Kontraktor menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli serta profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain;
| ||||||||||||
|
|
25.
|
Transmisi Utama (Backbone) adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan perhubungan utama;
| ||||||||||||
|
|
26.
|
Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan untuk kegiatan manusia dan/atau menunjang kegiatan manusia, yang sebagian dan seluruhnya ditanam atau diletakan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di bawah permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan gedung dan bangunan bukan gedung;
| ||||||||||||
|
|
27.
|
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus;
| ||||||||||||
|
|
28.
|
Bangunan pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni sebagai sarana penunjang jaringan utilitas menara lain, ducting, manhole, gardu listrik, rumah kabel, tiang menara telekomunikasi dan listrik, panel listrik dan telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, di bawah dan di dalam tanah;
| ||||||||||||
|
|
29.
|
Operator adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat izin untuk melakukan kegiatan;
| ||||||||||||
|
|
30.
|
Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang selaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada;
| ||||||||||||
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||||||||||||
|
|
32.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||||||||||||
|
|
33.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||||||||||||
|
|
34.
|
Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang oleh Wajib Retribusi;
| ||||||||||||
|
|
35.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||
|
|
36.
|
Penyidik adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
| ||||||||||||
|
|
37.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang memuat ketentuan pidana;
| ||||||||||||
|
|
38.
|
Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan pegawai yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan daerah;
| ||||||||||||
|
|
39.
|
Koefisien Indeks adalah salah satu metode yang dipergunakan untuk menentukan tarif retribusi dan/atau tingkat penggunaan jasa.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 selengkapnya berbunyi:
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||||||||||||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan:
| ||||||||||||
|
|
|
a.
|
jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian Menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun;
| |||||||||||
|
|
|
b.
|
indeks variabel jarak tempuh;
| |||||||||||
|
|
|
c.
|
indeks variabel jenis konstruksi menara;
| |||||||||||
|
|
|
d.
|
indeks variabel tingkat penggunaan menara.
| |||||||||||
|
|
(2)
|
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||
|
|
(3)
|
Indeks variabel jarak tempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
|
|
a.
|
dalam kota indeks 0,9;
| |||||||||||
|
|
|
b.
|
luar kota indeks 1,1.
| |||||||||||
|
|
(4)
|
Indeks variabel jenis konstruksi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
|
|
a.
|
menara Pole indeks 0,9;
| |||||||||||
|
|
|
b.
|
menara 3 kaki indeks 1;
| |||||||||||
|
|
|
c.
|
menara 4 kaki indeks 1,1.
| |||||||||||
|
|
(5)
|
Indeks variabel tingkat penggunaan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
|
|
a.
|
menara dengan 1 operator indeks 1,1;
| |||||||||||
|
|
|
b.
|
menara bersama 2 operator indeks 1;
| |||||||||||
|
|
|
c.
|
menara bersama lebih dari 2 operator indeks 0,9.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 selengkapnya berbunyi:
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||||||||||||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||||||||
|
|
(3)
|
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas komponen sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
|
|
a.
|
honorarium Petugas Pengawas;
| |||||||||||
|
|
|
b.
|
biaya transportasi;
| |||||||||||
|
|
|
c.
|
biaya uang makan; dan
| |||||||||||
|
|
|
d.
|
biaya alat tulis kantor.
| |||||||||||
|
|
(4)
|
Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Bupati tentang standarisasi harga.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 6A selengkapnya berbunyi:
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6A
| |||||||||||||
|
|
(1)
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terutang ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
|
|
RPMT = Hasil Perkalian Indeks x Tarif Retribusi Keterangan:
| ||||||||||||
|
|
|
RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
| ||||||||||||
|
|
(2)
|
Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp741.250 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) per menara per tahun.
| ||||||||||||
|
|
(3)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||||||||||||
|
|
(4)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||
|
|
(5)
|
Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||||
|
|
(6)
|
Tatacara perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Angka 3 pada Ketentuan Pasal 8 Rancangan Peraturan Daerah dihapus, karena sudah sesuai dengan Pasal 160 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, ayat (3), ayat (7), dan ayat (9) disempurnakan, sesuai dengan Pasal 162 ayat (2), pasal 163 ayat (3) dam ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ayat (10) dan Ayat (11) dihapus, sehingga Pasal 10 selengkapnya berbunyi:
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang menandatangani SKRD.
| ||||||||||||
|
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||||||||||||
|
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||||||||||||
|
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||||||||||||
|
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||||||||||||
|
|
(6)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
| ||||||||||||
|
|
(7)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati atau pejabat yang menandatangani SKRD.
| ||||||||||||
|
|
(8)
|
Keputusan Bupati atau pejabat yang menandatangani SKRD atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||||||||||||
|
|
(9)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Bupati atau pejabat yang menandatangani SKRD tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||
|
|
(10)
|
Dihapus.
| ||||||||||||
|
|
(11)
|
Dihapus.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan (5) diubah, dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 11 selengkapnya berbunyi:
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||||||||||||
|
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||||||||||||
|
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||||||||||||
|
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||||||||||||
|
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||||||||||||
|
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||||||||||||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| ||||||||||||
|
|
(7)
|
Tatacara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 12 Oktober 2017 BUPATI CIAMIS, ttd. H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 12 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, ttd. H. ASEP SUDARMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2017 NOMOR 3 | ||||||||||||||
|
| ||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Ciamis telah mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Putusan dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diputuskan bahwa penetapan tarif maksimal retribusi pengendalian menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bersesuaian dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, maka pemerintah harus segera membuat formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang telah diterima wajib retribusi, juga dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | ||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||
|
| |||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 50
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.